Pendahuluan
Hukum Kebiasaan dari pendekatan hukum formil menjadi salah satu sumber hukum nasional Indonesia. Dari latar belakang kultur sosial, ras, etnis dan agama, dengan berbagai norma kebiasaan yang dianut oleh masyarakat. Persoalannya adalah berdasarkan Pasal 27 UU Kehakiman yang memberi peluang bagi hakim untuk mencari norma-norma hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, apabila dalam memeriksa suatu perkara tidak ditemukan hukumnya dalam peraturan perundang-undangan (belum ada aturan yang mengatur perkara tersebut). Hukum...