Hukum Kebiasaan

Pendahuluan
Hukum Kebiasaan dari pendekatan hukum formil menjadi salah satu sumber hukum nasional Indonesia. Dari latar belakang kultur sosial, ras, etnis dan agama, dengan berbagai norma kebiasaan yang dianut oleh masyarakat. Persoalannya adalah berdasarkan Pasal 27 UU Kehakiman yang memberi peluang bagi hakim untuk mencari norma-norma hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, apabila dalam memeriksa suatu perkara tidak ditemukan hukumnya dalam peraturan perundang-undangan (belum ada aturan yang mengatur perkara tersebut).  Hukum kebiasaan oleh satu kelompok masyarakat dijadikan sebagai dasar untuk menjastifikasi satu  kelompok masyarakat lain apabila berperilaku tidak sesuai dengan kultur hukum masyarakat tersebut. Hal ini menjadi salah satu pemicu terjadi konflik.
Persaoalannya apabila hukum kebiasaanitu oleh hakim menjadi dasar pertimbangan hukum  dan keputusan hakim bersifat tetap (inkra), maka tentunya menjadi yurisprodensi dan akan dijadikan dasar bagi hakim di daerah yang lain.?
Pengertian Hukum Kebiasaan
Dapat ditegaskan hukum kebiasaan  disamakan dengan hukum adat. Adat berasal dari bahasa Arab artinya kebiasaan. dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia  kata adat mengandung sekurangnya dua arti, pertama adat diartikan dengan aturan (perbuatan) yang lazim diatur atau dilakukan sejak dahulu kala menurut masing-masing daerah.  Kedua, adat diartikan kebiasaan yaitu cara (kelakuan) yang sudah menjadi kebiasaan. Dari kedua pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa adat dan kebiasaan terdapat persamaan dan perbendaan. Hilman Hadikusuma mendefinisikan hukum adat sebagai aturan kebiasaan manusia dalam hidup bermasyarakat. Kehidupan manusia berawal dari berkeluarga dan mereka telah mengatur dirinya dan anggotanya menurut kebiasaan dan kebiasaan itu akan dibawa dalam bermasyarakat dan negara.Supomo dan hazairin membuat kesimpulan bahwa hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain. Hubungan yagng dimaksud termasuk keseluruhan kelaziman dan kebiasaan dan kesusilaan yang hidup dalam masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh masyarakat. Termasuk juga seluruh peraturan yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan para penguasa adat. Penguasa adat adalah mereka yang mempunyai kewibawaan dan yang memiliki kekuasaan memberi keputusan dalam suatu masyarakat adat. Keputusan oleh penguasa adat, antara lain keputusan lurah atau penghulu atau pembantu lurah atau wali tanah atau kepala adat atau hakim   dan lain sebagainya.(http://statushukum.com/, 20-12-2013)


Dari batasan-batasan yang dikemukakan di atas, maka terlihat unsure-unsur dari pada hukum adat sebagai berikut :
1.      Adanya tingkah laku yang terus menerus dilakukan oleh masyaraka.
2.      Tingkah laku tersebut teratur dan sistematis
3.      Tingkah laku tersebut mempunyai nilai sacral
4.      Adanya keputusan kepala adat
5.      Adanya sanksi/ akibat hukum
6.      Tidak tertulis
7.      Ditaati dalam masyarakat
 Mengkaji pengertian hukum adat dan unsur-unsur pada hukum adat, maka tentunya didaptkan perbedaan antara hukum adat dan hukum kebiasaan.  Hukum kebiasaan adalah norma hukum yang telah, sedang, dan akan ada menjadi perbuatan yang berulang dilakukan. Pandangan ini sejalan dengan teori Eugen Ehrlich, (living law). yaitu hukum yang hidup dalam masyarakat yang tidak diatur dalam hukum tertulis.

SILABI MATA KULIAH ILMU HUKUM



Program Studi/Jurusan             : Syariah dan Ilmu Hukum
Konsentrasi                  : -------------
Jenjang                                    : Strata Satu/S1
Bobot                           : 3 SKS
Dosen                          : Dr. Mohdar Yanlua, MH

Tujuan Mata Kuliah
Setelah memndapatkan mata kuliah Ilmu Hukum, mahasiswa diharapkan memiliki kemampuan untuk:
1. Menjelaskan pentingnya pemahaman dan penghayatan nilai-nilai hukum dalam pergaulan hidup bermasyarakat.
2. Menjelaskan tujuan dan fungsi-fungsi hukum
3. Mengindentifikasi masalah-masalah yang berkaitan dengan implemntasi fungsi-fungsi hukum dalam pergaulan hidup bermasyarakat.
4. Merumuskan gagasan ke arah peningkatan ketaatan masyarakat terhadap hukum.
5. Melakukan penelitian dalam bidang kajian hukum
 
Diskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah Ilmu hukum didasarkan pada pandangan bahwa dimana ada masyarakat di situ ada hukum. Manusia dalam perilaku kehidupannya selalu diatur dengan hukum. Hukum sebagai alat kontrol dan alat rekayasa soisil, merupakan saranan ampuh untuk merobah perilaku untuk mentaati dan menegakkan hukum. 

Uraian Pokok Bahsan
Pertemuan I dan II
1. Pengantar Ilmu Hukum
2. Pengertian Hukum
3. Tujuan Hukum
4. Fungsi Hukum
5. Sistem Hukum
6. Tata Hukum dan Sejarah Hukum
 
Pertemuan III
Kaidah Hukum
Proses Terjadinya suatu Kaidah
Hubungan Kaidah Hukum dengan Kaidah Lainnya
Keberlakuan Kaidah Hukum

Pertemuan IV dan V 
Istilah-Istilah dalam Ilmu Hukum
Subyek dan Obyek Hukum
Peristiwa Hukum
Lembaga-lembaga Hukum

Pertemuan VI
Asas Hukum 
Mengenal Asas Hukum yang terdapat dalam Norma Hukum
      Perbedaan Asas Hukum dan Norma Hukum
Pertemuan VII
   Hubungan Hukum dan Hak .
Hubungan Hukum
Hak dan Kewajiban
Pertemuan VIII
Mid Semester
Pertemuan IX
Sumber Hukum dan Tertib Hukum RI
Sumber Hukum
Tertib Hukum

Pertemuan X
Penggolongan Hukum
 Berdasarkan Sumbernya
Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuknya
Pembagian Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
Pembagian Hukum Berdasarkan Masa Berlakunya
Pembagian Hukum Berdasarkan Sifatnya
Pembagian Hukum Menurut Wujudnya
Pembagian Hukum Menurut Isinya

Pertemuan XI dan XII
Aliran-Aliran   Ilmu Hukum
Aliran Hukum Alam
Aliran Hukum Positivis,
Aliran Hukum Utilitas
Aliran Hukum Murni
Aliran Historis
Aliran antropologi
Aliran Sosiologis
Aliran Rasional

Pertemuan XIII
Penemuan Hukum
Pembentukan Hukum oleh Hakim
Penafsiran Hukum
Pengesian Kekosongan Hukum
 
 
Sumber Utama
L.J. van Apeldoorn, Inleiding tot de Studie van het Nederlanse recht, diterjemahkan oleh Oetarid Sadino, dengan Judul Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta, Pradnya Paramita, 1996
Chairnur Arrasjid,  Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar Grafika, 2000
Djamali, Abdoel, Pengantar Hukum Indonesia,  Jakarta, Raja Garfindo Persada, 2003
Soedjono Dirdjosisworo,  Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta Raja Grafindo Persada, 1999
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung, Citra Aditya Bakti, 2000
Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia,  Jakarta Balai Pustaka, 1984
Lili Rasyid, Filsafat Hukum (Apakah Hukum Itu?), Bandung, Ramaja RusdaKarya, 1993
Lili Rasjidi dan I.B. Wyasa, Hukum Sebagai Suatu Sistem, Bandung, Ramaja Rosdakarya, 1993  
Dudu Duswara Machmudin, Pengantar Ilmu Hukum (Sebuah Sketsa), Bandung, Rafika Adiatama, 2000
Lawrene M. Frieman, , Amarican Law an Introductio, Penerjemah Wisnu Basuki, dengan Judul Hukum Amerika Sebuah Pengantar, Jakarta, Tatanusa, 2001
Sudikno  Metrokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta, Liberty, 1999
Sudikno Metrokusumodan Mr. A. Pitlo, Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung, Citra Adya Bakti,  1999
Soekanto, Soerjono, Penegakan Hukum, Bandung, Angkasa Offset, 1983



Hukum Alam Dalam Realitas Ahli Hukum

 Hukum alam merupakan aliran hukum yang tertuan dalam perkembangan ilmu hukum, aliran hukum ini para sebagian kalangan ahli disebutkan sebagai hukum yang irasional, dan hukum Tuhan termasuk hukum alam. Sedangkan hukum yang rasional adalah hukum yang bersumber dari akal manusia, berdasarkan realitas perkembangan masyarakat. Dari pendekatan realitas sosial tidak dapat dipungkiri, karena hukum itu sendiri lahir dari perilaku masyarakat. Namun perlakuan tersebut tidak terlepas pengaruh-pengaruh doktrin-doktrin sosial yang dianut oleh masyarakat. 
Hukum alam dengan sifat universalnya dapat menyentuh hajat hidup manusia, walaupun pada tempat tertentu terdapat kultur hukum yang berbeda dengan tempat lain. Tetapi bukan berarti hukum alam itu kontekstual. Hak asasi manusia misalnya yang membicarakan tentang hajat hidup manusia, yang oleh setiap negara meratifikasinya sebagai lahir dari konsep-konsep hukum alam.  Hukum alam lahir dari struktur berfikir deduktif, tentunya berfikir deduktif tersebut terujud dalam realitas sosial. Dalam arti lain hukum alam itu hanya adalah sebuah cita-cita (ide) atau harapan yang tentunnya harapan itu tidak semuanya menjadi suatu realitas dalam masyarakat.
Pendekatan hukum Tuhan  perilaku manusia tidak terlepas dari pengawasan Tuhan. Hukum Tuhan dalam pandangan ahli hukum akan diterapkan setelah manusia itu mati. Suatu pandangan hukum yang terlepas dari spritual teologi sosial. Dari pendekatan hukum Islam, hukum Tuhan  adalah sumber hukum utama, tidak dibenarkan bagi umat Islam dalam perumusan hukum mengabaikannya. bahkan dapat dicap mereka itu sebagai orang yang tertutup imannya (kafir), atau  dhzalim, atau   mencapurkan kebaikan dan kemungkaran (fasik).
Hukum Islam menempatkan orang yang berbuat kejahatan itu pada posisi hukuman di dunia dan hukuman di akhirat. Hukum akhirat terabaikan jika orang yang bersangkutan menyadari dan menyesali  bahwa perbuatan yang dilakukan itu bertentangan dengan hukum Tuhan dan hukum yang hidup dalam masyarakat serta menyarahkan diri kepada Tuhan secara totalitas dengan tidak mengulangi lagi berbuat kejahatan. 
Jadi untuk menemukan sebuah sistem hukum yang baik adalah mendalami beberbagai seistem dan aliran-aliran hukum yang berlaku di dunia ini. Faktor kekeringan jiwa hukum adalah mengabaikan nilai-nilai ilahiyah. Dengak kata lain norma-nomra hukum kering dari teologi agama.




Islam Pancasilais

Di masa pemerintahan orde Baru istilah Islam  Panasilais, atau Panasila Islami menjadi tren. Hal ini selalu dikaitkan dengan Pedomana Penghayatan Pancasila (P4), bahkan oleh Departemen Agama sekarang Kementerian Agama nilai-nilai P4 disekroniisasikan dengan ayat-ayat Alqur'an. Sebuah pradigma politik simbolis yang meracu pada indentitas komunitas. 
Penempatan Pancasila sebagai asas tunggal baik untuk organisasi yang dibentuk oleh pemerintah maupun organisasi yang dibentuk oleh masyarakat. Pancasila di masa pemerintahan orde baru betul-betul menjadi filter atas berbagai perilaku organisasi baik dari dalam negeri maupun dari luarnegeri. Pancsila sangat jitu dan sakral yang oleh pemerintahan orde baru dijadikan sebagai alat untuk menekang berbagai kelompok yang berkeinginan untuk menideologikan ideologi lain.
Organisasi Islam kemasyarakatan yang besar seperti, NU dan Muhammadiyah yang tadinya Islam sebagai asas organisasi, berbagai telaah dan kajian yang dilakukan dengan pendekatan teori kemaslahatan, maka Pancasila diterima sebagai  asas keedua organisasi itu. 
 

Zakat Sebagai Sumber Pendapatan Negara

Sebagian di kalangan politisi, birokrasi, dan bisnisman, bahkan sebagian para ilmuan Islam berpandangan bahwa zakat itu difungsikan hanya bagi umat Islam saja, bahkan tidak menyentuh kepentingan umum (hajat hidup orang banyak). Hal ini juga menjadi alasan bagi Mantan Menteri keuangan (sekarang Gubenur BI) yang menolak rancangan UU Zakat yang mengatur bukan hanya sistem pengelolaanya saja, tetapi juga diberi kewenangan kepada negara  memaksa para aghniya (hartawan) untuk menunaikan kewajibannya sebagai Muzakih.
Zakat memiliki fungsi selain memenuhi hajat hidup orang-orang tertentu dalam waktu yang sesaat, juga menjadi sumber pembelanjaan negara, yang digunakan dalam meningkatkan kesejahteraaan hidup orang banya. Dalam pengertian laian fungsi zakat selain dibelanjakan untuk kepentingan orang-orang perorang (privat), juga dibelanjakan untuk kepentingan publik. Banyak ayat Alqur'an dan hadis Nabi saw. mensinyalirnya. Seperti biaya kesejahteraan tentara, polisi, dan lain-lain, juga untuk kepentingan pendidikan, membangun sarana ekonomi, sarana jalan, rumah-rumah ibadah.
Dalam pemerintahan Islam bagi kaum muslim tidak dikenakan wajib pajak, mereka dikenakan kewajiban zakat, karena zakat adalah salah satu rukun Islam, di samping itu mereka diberikan kelonggaran untuk berbuat kebajikan lebih banyak dengan bersedekah, berinfak, wakaf, dan hibah. Bagi non muslim dalam pemerintahan Islam dikenakan wajib pajak. wajib pajak sebagai langkah partisipasi non muslim yang turut serta dalam meningkatkan kesejahteraan hidup orang banyak.

Reach Discussion Falak Science

Looking at the above definition astronomy terms , means the range and scope of the discussion of astronomy is extremely broad , and requires in addition to supporting sciences such as natural sciences , life sciences , geometry , algebra , and others. , Also require investigations quite complicated and abstruse . And because broad scope and complexity , the astronomy experts ( astronomers ) and then held a " division of labor " , which requires the one to the other , namely :1 . Astrometry , ie, the task of determining the domicile of the earth and in the sky , determining the distance of the earth and in the heavens as well as measure the magnitude of the heavenly bodies .2 . Astromekanika , namely the task of investigating the state of movements , such as rotation ( revolution ) , the trajectories of celestial bodies , the changes in the movement and the laws that affect the movements .3 . Astrophysics , namely the task of investigating about the heavenly bodies , temperature , atmospheric mixtures , and so on .4 . Cosmogony , the study and investigate the building or form with the universe changes .

Kejahatan di MK

Akil Muchtar telah mencatat prestasi dengan menggendung dua Medali, yaitu  pertama medali   suap pemilukada dan kedua medali menyimpan dan/atau menkunsusmi narkoba. Kedua prestasi kejahatan tersebut kemungkinan sudah lama dilakukan. Mungkin karena dia pernah menjadi advokasi/pengacara yang selalu mencari mangsa untuk merekam kantong-kantong klennya dengan alasan karena tuntutan profesi.
Talenta mavia peradilan yang dilakukan sebelum menjadi seorang politisi, budaya mafia peradilan yang mungkin pernah dilakukan telah muncul kembali di MK. Jumawa memilki banyak harta dan hidup senang-senang dengan segala ilusi dan imajinasi akibat rekasi dari penggunaan obat terlarang menjadikan dia untuk berhayal kaya sehingga penyuguhan uang bermiliran rupiah menutupi hatinya dalam berbuat kebaikan dan menegakkan keadilan.   

Dunia Hukum Indonesia Ternoda lagi di MK

Penangkapan Akil Muchtar telah menodai lembaga hukum tertinggi (Mahkamah Konstitusi). Hakim (hakim MK) yang oleh peraturan perundang-undangan menempatkan sebagai pejabat negara dengan gaji yang begitu besar tidak membuat mereka puas dan bersyukur atas apa yang diberikan negara. Bahkan dengan kekuasaannya itu, dijadikan sebagai ladang untuk menyerap setiap energi konflik atau sengketa pemilukada. Hakim MK dengan keterwakilan DPR, Pemerintah dan Mahakamah Agung, justru bukan untuk menetralisasi dan memberikan pengimbangan atas sengketa pemilukada, tetapi justru menindas mereka yang secara materil kurang memenuhi kehasratan hakim MK.
Memang tidak bisa digeneralisir perbuatan Akil Muchtar untuk semua hakim MK, tetapi setidaknya dapat dikatakan bahwa bila seorang ketua MK  secara langsung melakukan transaksi hukum seperti itu, tentunya tidak menutup kemungkian hakim MK yang lain juga turut menikmatinya, atau berperanserta di dalamnya,

Koruptor dihukum salib

wacana hukuman mati bagi koruptor tidak pantas lagi untuk dibicarakan, sebab di Indonesia pembunuhan terhadap generasi muda Indonesia secara masal melalui obat-obat terlarang (morfin, ganja, dan sejenisnya) dibebaskan bahkan diberi grasi.
Hukum Islam menempatkan hukuman mati hanya pada orang yang melakukan pembunuhan sengaja, sedangkan pembunuhan tidak sengaja telah menjadi perdebatan ulama. Namun demikian, jika para koruptor seperti Ali Muchtar sebaiknya hukum salib (potong tangan kanan dan kaki kiri) sebab perilakunya menunjukkan perusak lembaga hukum yang tertinggi, yang mengawasi perundang-undangan yang bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945. atau pengacau keamanan negara.

Silabi Etika Profesi Hukum

Nama Mata Kuliah                 : Etika Profesi Hukum
Kode Mata Kuliah                  :
Bobot                                      : 2 SKS
Mata Kuliah Prasyarat          :
Program Study                      : Perbandingan Mazhab dan Hukum
Fakultas                                  : Syariah
Elemen Kompetensi              :
Jenis Kompetensi                  :
Alokasi Waktu                       : 100 Menit x 16 kali Pertemuan
Standar kompetensi              : Setelah mempelajari etika Profesi hukum, mahasiswa dapat memahami, dan mendeskripsikan etika profesi hukum  

No
Kompetensi Dasar
Indikator
Materi Pokok
Strategi Pembelajaran
Alokasi
Waktu
Sumber
Bacaan
Penilaian
1


Kontrak kuliah

100 m x 1 kali pertemuan


2
Setelah mempelajari etika, tujuan dan kaidah hukum, mahasiswa  mampu mendeskripsikan etika
1.    Pengertian etika
2.    Pembagian etika
3.    Tujuan dan fungsi etika

Ruang lingkup Etika
Question Student have
100 m x 1 kali pertemuan
Abdul kadir Muhammad, etika profesi hukum
Liliana Tedjosaputro, Etika profesi dan profesi Hukum, Alexandra Indriyanti dewi, Etika dan hukum kesehatan
Supriadi, Etika dan tanggung jawab profesi hukum di Indonesia

3
Setelah mempelajari etika dan hukum, maka mahasiswa mampu mendeskripsikan etika dan menguraikan kaidah yang berlaku
1.       Pengertian hokum
2.       Etika moral dan kaidah hukum
3.       Pembagian dan perbedaan kaidah/norma
Etika dan hukum
Point conter point
100 m x 1 kali pertemuan
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum
Lili Rasdjidi, Ira Thania Rasdjidi, Pengantar Filsafat Hukum
Rusli Efendi, Teori Hukum
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum

4
Setelah mempelejari materi profesi, mahasiswa dapat mendeskripsikan. Pengertian dan cirri-ciri profesi
1.     Pengertian profesi
2.     Profesi umum dan profesi khusus
3.     Ciri-ciri profesi
Profesi
Reading guide
100 m x 1 kali pertemuan
Liliana Tedjosaputro, Etika profesi dan profesi
Supriadi, Etika dan tanggung jawab profesi hukum di Indonesia


5
Setelah mempelajari materi profesi hukum, mahasiswa dapat membedakan profesi dengan profesi hukum
1.       Perbedaan profesi dan profesi hukum
2.       Ruang gerak profesi hukum
Profesi hukum
Bingo
100 m x 1 kali pertemuan
J.E. Sahetapy,  Runtuhnya Etik Hukum
Liliana Tedjosaputro, Etika profesi dan profesi
Supriadi, Etika dan tanggung jawab profesi hukum di Indonesia


6
Setelah mempelajari etika profesi dan hukum maka mahasiswa dapat membedakan fungsi etika dan fungsi hukum dan hubungan etika, profesi dan hukum
1.       Hakikat kode etik
2.       Perbedaan Fungsi kode etik dan hukum
3.       Hubungan etika, profesi dan hukum
Etika, profesi dan hukum
Bingo
100 m x 1 kali pertemuan
Liliana Tedjosaputro, Etika profesi dan profesi
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum

7


Mid test

100 m x 1 kali pertemuan


8
Setelah mempelajari kode etik, maka mahasiswa mampu mendeskripsikan  kode etik
1.       Pengertian kode etik
2.       Fungsi dan tujuan kode etik
Kode etik
Card Sort
100 m x 1 kali pertemuan
Supriadi, Etika dan Tanggung jawab Profesi Hukum di Indonesia
Lili Rasjidi, Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum
Liliana Tedjosaputro, Etika profesi dan profesi


9
Setelah mempelajari sanksi terhadap pelanggar kode etik, maka mahasiswa mampu menguraikan macam-macam sanksi secara umum dan khusus
1.       Macam-macam sanksi
2.       Sanksi adminsitrasi
Sanksi terhadap penyimpangan kode etik
Pretis Rehaesal Pais
100 m x 1 kali pertemuan
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum
UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat
UU No. 30 tahun 2004 tentang Notaris
UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan kehakiman
UU No. 2 Tahun 2002 tentang POLRI
UU No. 16 tahun 2004 tentang kejaksaan

10
Setelah mempelajari kode etik notaris maka mahasiswa menjelaskan tugas dan tanggung jawab notaris
Tugas dan tanggung jawab notaries, sanksi berdasakan UU, persyaratan untuk diangkat menjadi notary
Kode etik profesi Hukum
(notaries)
Team investigasi
100 m x 1 kali pertemuan
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Notaris

11
Setelah mempelajari kode etik advokat, maka mahasiswa mampu medeskripsikan peran advokat
Tugas dan tanggung jawab advokat sesuai dengan UU No. 18 tahun 2003
Kode etik Advokat
Snow Balling
100 m x 1 kali pertemuan
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

12
Setelah mempelajari kode etik Hakim, mahasiswa mampu mendeskripsikan pengertian Hakim dan pesyaratan pengankatan Hakim
Pengertian Hakim menurut KUHP dan menurut UU No. 4 Tahun 2004
Kode Etik Hakim
Point conter point
100 m x 1 kali pertemuan
KUHAP dan UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan kehakiman. Achmad ali, keterpurukan Hukum di Indonesia

13
Setelah mempelajari kode etik jaksa, mahasiswa mampu membedakan antara jaksa dan penuntut umum
Pengertian jaksa
Tugas dan tanggung jawab jaksa serta perbedaan antara jaksa dan penuntut umum
Kode etik Jaksa
Synergetic teaching
100 m x 1 kali pertemuan
UU No. 16 tahun 2004 tentang kejaksaan/KUHAP

14
Setelah mempelajari kode etik  kepolisian, mahasiswa dapat mendeskripsikan masalah yang terjadi dalam lingkungan kepolisian
Tugas dan tanggung jawab polisi
Kode etik kepolisian
The Power of two
100 m x 1 kali pertemuan
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

15
Setelah memempelajari kode etik dokter mahasiswa medeskripsikan masalah yang terjadi dalam duni kedokteran
1.       Hak dan kewajiban  dokter
2.       malpraktik
3.       perjanjian dalam dunia kedokteran
Kode etik profesi (dokter)
Point conter poin
100 m x 1 kali pertemuan
Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang praktek Kedokteran/ Alexandra Indriyanti dewi, Etika dan hukum kesehatan

16
Final