Sebagian di kalangan politisi, birokrasi, dan bisnisman, bahkan sebagian para ilmuan Islam berpandangan bahwa zakat itu difungsikan hanya bagi umat Islam saja, bahkan tidak menyentuh kepentingan umum (hajat hidup orang banyak). Hal ini juga menjadi alasan bagi Mantan Menteri keuangan (sekarang Gubenur BI) yang menolak rancangan UU Zakat yang mengatur bukan hanya sistem pengelolaanya saja, tetapi juga diberi kewenangan kepada negara memaksa para aghniya (hartawan) untuk menunaikan kewajibannya sebagai Muzakih.
Zakat memiliki fungsi selain memenuhi hajat hidup orang-orang tertentu dalam waktu yang sesaat, juga menjadi sumber pembelanjaan negara, yang digunakan dalam meningkatkan kesejahteraaan hidup orang banya. Dalam pengertian laian fungsi zakat selain dibelanjakan untuk kepentingan orang-orang perorang (privat), juga dibelanjakan untuk kepentingan publik. Banyak ayat Alqur'an dan hadis Nabi saw. mensinyalirnya. Seperti biaya kesejahteraan tentara, polisi, dan lain-lain, juga untuk kepentingan pendidikan, membangun sarana ekonomi, sarana jalan, rumah-rumah ibadah.
Dalam pemerintahan Islam bagi kaum muslim tidak dikenakan wajib pajak, mereka dikenakan kewajiban zakat, karena zakat adalah salah satu rukun Islam, di samping itu mereka diberikan kelonggaran untuk berbuat kebajikan lebih banyak dengan bersedekah, berinfak, wakaf, dan hibah. Bagi non muslim dalam pemerintahan Islam dikenakan wajib pajak. wajib pajak sebagai langkah partisipasi non muslim yang turut serta dalam meningkatkan kesejahteraan hidup orang banyak.
0 komentar:
Posting Komentar