PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Perbandingan antara Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif)


A. Latar Belakang
Pertentangan pendapat mengenai penjatuhan pidana mati terhadap seorang pelaku pidana pembunuhan sudah sejak lama menjadi polemik di negara Indonesia. Bahkan, ketika Indonesia secara tegas menolak resolusi PBB yang tidak menyepakati adanya pidana mati, perdebatan ini sangat menarik dan banyak pendapat para pakar hukum yang pro dan kontra terhadap sikap Indonesia ini. (http://digilib.itb.ac.id/gdl. tgl 28-11-200)       
Seorang ahli hukum Andi Hamzah dalam salah satu bukunya mengatakan, bahwa ‘Pidana mati sangat dibutuhkan jika terpidana yang telah bersalah memperlihatkan bahwa ia adalah seorang mahkluk yang sangat berbahaya bagi masyarakat yang benar-benar harus dikeluarkan dari pergaulan hidup.
Perdebatan panjang mengenai pemberlakuan pidana mati ini sebenarnya bertitik tolak pada permasalahan keadilan rasa kemanusiaan dan pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya kejahatan lagi. Alasan para pakar yang menentang adanya penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan adalah karena alasan kemanusiaan dan penjatuhan pidana mati tidak akan dapat mencegah kejahatan dan mengurangi angka kejahatan. Namun bagi mereka yang sepakat dengan pemberlakuan pidana mati di Indonesia adalah semata-mata karena rasa keadilan dan ketentraman yang ada di dalam masyarakat. Masyaraakat menginginkan keadilan, dimana bagi seorang pembunuh sepantasnnya di bunuh pula. Ini terbukti dengan adanya idiom didalam masyarakat bahwa hukum memberikan jaminan  kehidupan kepada pelaku pidana pembunuhan, sedangkan pihak keluarga korban menelan kepahitan mendalam karena hukum tidak memberikan rasa keadilan dan keterntraman.
Ketidak-adaan rasa ketentraman dan keadilan yang dirasakan oleh masyarakat dengan tidak ada hukuman pidana berat atau hukuman mati atas pelaku pidana pembunuhan, bahkan dapat menimbulkan rasa dendam yang mendalam, yang memungkinan timbul kejahatan baru terhadap pelaku pidana pembunuhan. Oleh karena itu, sebagian ahli hukum bahkan mayoritas masyarakat muslim  menghendaki agar nilai-nilai hukum pidana Islam jadikan menjadi hukum nasional.
Hukum Islam menempat tindakan pidana pembunuhan sejajar dengan tujuh macam dosa besar. Menghilangkan nyawa seseorang tanpa alasan agama yang sah sama dengan menghilangkan nyawa seluruh umat manusia. Hukum Islam menempat jiwa  sesudah agama, sebgai hak asasi untuk dibela, dijaga dan dihormati. Untuk menghargai dan menghormati betapa penting hak hidup sehingga dalam hukum Islam memberikan sanksi pidana kepada pembunuh dengan hukuman mati. Hukkuman terhadap pelaku kejahatan pembunuhan (delik pembunuhan) dikenal dengan qishash.  Dilik pembunuhan adalah merupakan salah satu dari tujuh macam dosa  yang paling besar, dan dosa pembunuhan adalah sesudah dosa kafir. (Haliman, t.th.: 275)
Di kalangan ahli hukum yang lain berpendapat bahwa hukum pidana nasional telah menganut hukum pidana mati, seperti termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) Pasal 340, apabila pelaku telah merecanakan terlebih dahulu untuk melakukan pembunuhan itu.  
Hukuman pidana mati telah ada norma yang mengaturnya, persoalannya adalah kemampuan penyidik dalam mengungkapkan fakta pembunuhan itu dan pembunuhan yang bagiamanakah yang dikenakan hukuman mati.
B. Rumusan Masalah
Bertolak dari latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan  masalah pada penulisan ini sebagai berikut:
1. Bagaiamankah sanksi terhadap pelaku pidana pembunuhan dalam konteks hukum Islam
2. Bagaiamanakah sanksi terhadap pelaku pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)







PEMBAHASAN
A. Pembunuhan Dalam Konteks Hukum Islam
Pembunuhan adalah perbuatan yang menghilangkan atau mencabut nyawa seseorang (Wahbah Zuhali, 1989: 217). Pengertian pembunuhan seperti ini dimaknai bahwa perbuatan pidana pembunuhan tidak diklasifikasi apakah dilakukan dengan sengaja, atau tidak sengaja dan atau semi sengaja. Ini berarti bnahwa tidak ada yang dibebaskan dalam tuntutan pidana bagi pelaku pidana pembunuhan.
Dari pengertian yang dikemukakan itu, pembunuhan dapat digolongan atas pembunuhan sengaja, pembunuhan tidak sengaja dan pembunuhan semi sengaja.
1. Unsur-unsur pembunuhan
a. Pembunuhan sengaja
Abdul Kadir Audah (t.th.: 7) mendifinisikan pembunuhan sengaja adalah suatu pembunuhan dimana perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa itu disertai dengan niat untuk membunuh korban. Zainuddin Ali (2007: 24) mendifiniskan pembunuhan sengaja adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan untuk membunuh orang lain dengan menggunakan alat yang dipandang layak untuk membunuh.
Menurut Sayid Sabiq (1980: 435) pembunuhan sengaja adalah suatu pembunuhan yang dilakukan oleh seorang mukalaf dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yang dijamin keselamatannya, dengan menggunakan alat yang menurut dugaan kuat dapat membunuh  (mematikannya). Sayid Sabiq membedakan pebunuhan terhadap orang yang dijamin keselamatan oleh negara dengan pembunuhan terhadap orang yang tidak dijamin keselamtan oleh negara.
Dari ketiga definisi terebut ditarik intisari bahwa pembunuhan sengaja adalah suatu pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang menurut hukum memiliki kepantasan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan menghendaki kematian orang tersebut.
Suatu perbuatan pidana pembunuhan dikatagorikan sebagai pembunuhan sengaja memiliki tiga unsur. 1), korban yang dibunuh adalah manusia yang hidup. 2), kematian adalah hasil dari pembunuhan pelaku. 3), pelaku tersebut menghendaki kematian (berniat untuk membunuh)
b. Pembunah tidak sengaja
Pembunuhan tidak sengaja adalah pembunuhan yang terjadi tanpa maksud melawan hukum, baik dalam perbuatannya maupun objeknya (Wahbah Zuhali, 1989: 223). Pembunuhan tidak sengaja disebut juga dengan pembunuhan karena kesalahan atau kelalaian (Ahmad Wardi Muchlis, 2005: 146-146). Pembunuhan karena kelalaian atau kekeliruan tidak mengandung unsur sengaja, apabila terjadi tindak pidana pembunuhan, hanya   karena kelalaian  dari pelaku.
Ada tiga unsure yang terdapat dalam pembunuhan tidak sengaja atau pembunuhan karena kelalaian. 1) adanya perbuatan yang mengakibatkan matinya korban; 2) perbuatan tersebut terjadi karena kelalaian pelaku; 3), antara perbuatan kelalaian dan kematian korban terdapat hubungan sebab akibat.

c. Penbunuhan semi sengaja
Pembunuhan semi sengaja adalah perbuatan yang sengaja dilakukan oleh seseorang kepada orang lain dengan tujuan mendidik. (Zainuddin Ali, 2007: 24).  Dari definisi ini, dikatakan pembunuhan semi sengaja mempunyai dua unsur, yaitu unsure kesengajaan dan unsure kekeliruan.(Ahmad Wardi Muchlis, 2003: 141). Unsure kesengajaan dilihat dalam kesengajaan berbuat berupa pukulan. Unsure kekeliruan dalam ketiadaan niat membunuh.
Menurut Syafi’I yang dikutip oleh Abdul Kadir Audah (t.th.: 94) pembunuhan semi sengaja adalah sengaja suatu pembunuhan, di mana pelaku sengaja ddalam perbuatan, tetapi keliru dalam pembunuhan. Seperti perbuatan pembunuhan lainnya, pembunuhan semi sengaja memiliki tiga unur. 1), adanya perbuatan dari pelaku. 2), adanya kesengajaan dalam melakukan

2. Hukuman Pidana Pembunuhan dalam Hukum Islam
a. Hukuman untuk  Pembunuhan Sengaja
Ada dua macam hukuman bagi tindakan pidana pembunuhan sengaja, 1)hukum pokok adalah qishash, yaitu hukuman pembalasan setimpal dengan penderitaan korban, dan hukuman diat yaitu pembunuh harus membayar kompensasi kepada pihak keluarga korban senilai 100 ekor unta atau 200 ekor sapi atau 1000 ekor kambing, dan   3) hukuam pengganti ta’zir yaitu hakim diberikan kebebasan untuk memilih hukuman yang lebih maslahat. Disamping itu kepada pihak keluarga keluarga korban uantuk menentukan hukuman yang cocok terhadap pelaku atau memaafkannya pelaku apakah dengan syarat atau tanpa syarat. Dalam konteks pemberian maaf ini didalam Alqur’an Surat al Baqarah; 2 ayat 178 ditekankan bahwa pembunuh harus menyadari dan menginsafi bahwa pemberian maaf dari pihak keluarga adalah suatu keringan dari Allah dan sauatu rahmat. Dan kepada pihak keluaarga korban dimintakan agar jangan  melampau batas-batas hukuman yang telah ditentukan.
b. Hukuman Pembunuhan Semi Sengaja
Hukuman bagi pelaku pembunuhan semi sengja atau pembunuhan menyurapai sengaja dua macam, 1) hukuman pokok.yang terdiri dari hukuman diat yaitu pembunuh meberikan kompensasi kepada pihak keluarga korban senilai dengan 100 unta atau 200 ekor sapi atau 1000 ekor kambin, jika hukuman diat oleh  pelaku pembunuhan merasa tidak mampu,  maka dikanakan hukuman kafarat yaitu dapat memerdekan hamba yang mukmin dan jika pelaku pembunuhan merasa tidak mendapatkan hamba maka hukuman, diganti dengan berpuasa dua bulan berturut-turut, 2) hukuman pengganti, pelaku pembunuhan berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai pengganti atas tidak didapatkan hamba yang mukmin, juga hukum pengganti berupa ta’zir yaitu hukuman yang diberikan kewengan kepada hakim untuk memilih hukuman yang sesui dengan perbuatan pelaku. Dan bagi pihak kelurga korban diberikan kesempatan oleh hakim hak untuk bersikap  dalam memilih hukuman atau memaafkan pelaku pembunuhan.
c. Hukuman Pembunuhan tidak sengaja 
Hukuman bagi pelaku pembunuhan tidak sengaja sama dengan hukuman pembunuhan menyurpai sengaja, yaitu hukuman diat  yaitu pembunuh meberikan kompensasi kepada pihak keluarga korban senilai dengan 100 unta atau 200 ekor sapi atau 1000 ekor kambing jika hukuman diat oleh  pelaku pembunuhan merasa tidak mampu, maka dikanakan hukuman kafarat yaitu dapat memerdekan hamba yang mukmin, jika tidak mendapatkan hamba maka hukuman, maka diganti dengan berpuasa dua bulan berturut-turut. Pembunuhan tidak sengaja selain dikenakan  hukuman diat dan kafarat, juga dikenakan hukuman pengganti yaitu berpuasa dua bulan berturut-turut, atau hakim menjatuhkan hukuman ta’zir berdasarkan kemaslahatan, tetap unsure pemaaf dari keluarga korban juga dapat menentukan apakah korban dihukum atau dibebaskan.

B. Pembunuhan Dalam Konteks Hukum Pidana Positif
Pembunuhan dalam konteks hukum pidana positif, dikatagorikan atas pembunuhan yang dikehendaki oleh pelaku, pembunuhan karena penganiayaan dan pembunuhaan karena kealpaan atau kelaian.  Ketiga macam pembunuhan ini dapat diukur berdasarka pada motifasi pelaku kejahatan,  apakah termasuk unsure kesengajaan atau unsure kealpaan.
1. Unsur-unsur Pembunuhan
a. Unsure Kesengajaan (opzet)
Umumnya sebagian besar tindakan pidana mempunyai unsure kesengajaan (opzit), bukan unsure kealpaan (culpa). Adalah sesuai kenyataan bahwa yang pantas mendapat hukuman pidana adalah orang yang melakukan sesuatu perbuatan pidana dengan sengaja.
Menurut Wirjono Prodjodikoro, (2003: 66) kesengajaan itu harus mengandung tiga unsure tindakan pidana, yaitu 1) perbuatan yang dilarang; 2) akibat yang menjadi pokok alasan diadakan larangan itu, dan 3) bahwa perbuatan itu melanggar hukum. Demikian pula, teerdapat tiga macam  kesengajaan, yaitu 1) kesengajaan yang bersifat tujuan untuk mencapai sesuatu (opzet als oogmerk); 2) kesengajaan yang bukan mengandung suatu  btujuan, melainkan disertai dengan keinsyafan bahwa suatu akibat pasti akan terjadi. (opzet bij zekerheidsbewustzijn) atau kesengajaan secara insyaf kepastian, dan 3) kesengajaan seperti sub 2 tetapi dengan disertai keinsyafan hanya ada kemungkian (bukan kepastian) bahwa suatu akibat akan terjadi (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn) atau kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan. (Wirjono Prodjodikoro, 2003: 66)
1)  Kesengajaan Bersifat Tujuan (oogmerk)
Terdapat dua teori yang saling bertentangan dalam menilai unsure kesengajaan bersifat tujuan, yaitu 1) teori kehendak (wilstheorie) dan 2) teori bayangan (voorstellingstheorie)
Teori  kehendak menganggap keengajaan (opzet) ada apabila perbuatan dan akibat suatu tindakan pidana dikehendaki oleh sipelaku. Sedangkan teori bayangan menganggap kesengjaan dan apabila si pelaku pada waktu mulai melakuian perbuatan ada bayangan yang terang bahwa akibat yang bersangkutan akan tercapai, maka dari itu menyusuaikan perbuatannya dengan akibat itu. (Wirjono Prodjodikoro, 2003: 67)
2). Kesengajaan Secara Kensyafan Kepastian (Opzet Bij Zekerheids-Bewustzijn)
Kesengajaan secara keinsyafan kepastian adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari dilict, tepi ia tahu dan sadari benar bahwa akibat itu pasti mengkitui perbuatan itu. Dan apabila itu terjadi, maka menurut teori lehendak (wisltheorie) menganggap akibat tersebut juga dikehendaki oleh pelaku, karena itu ada kesengajaan. Sedangkan menurut teori bayangan (voorstelling-theorie) akibat itu bukan kehendak pelaku tetapi bayangan atau gambaran dalam gagasan pelaku, bahwa akibat itu pasti terjadi, maka juga ada kesengajaan.
3). Kesengajaan secara Keinsyafan Kemungkinan (0pzet Bij mogelijkheids-bewustzijn)
Bedanya dengan kesengajaan tujuan dan kesenjngaan keinsyafan kepastian, kesenjangaan keinsyafan kemungkinan pelaku yang membayangkan kemunkinan belaka. Menurut Van Dijk dan Pompe yang dikutip oleh Wirjono Prodjidokoro (2003: 69) bahwa dengan hanya ada keinsyafan kemungkinan, tidak ada kesengajaan, tetapi hanya mungkin ada culpa, atau kurang berhati-hati.
2. Culpa
Culpa adalah suatu perbuatan tindak pidana yang diperbuat oleh pelaku dalam keadaan tidak berhati-hati. Intisari dari tindak pidana culpa adalah ketidak hati-hatian atau kealpaan pelaku yang menyebabkan terjadi suatu tindak pidana. Contoh delik culpa pengendara mobil atau motor menabrak orang di jalan yang mengakibatkan orang itu luka parah atau mati.
Dari ketiga macam kesengjaan itu, baik kesengajaan bertujuan, kesengajaan keinsyafan kepastian maupun kesengajaan keinsyafan kemungkinan serta culpa akan menjadi dasar untuk menentukan suatu perbuatan pidana. Dengkan demikian, pada uraian berikutnya tidandakan pidanah pembunuhan dilihat  ketiga macam kesengajaan itu.  
a. Pembunuhan sengaja (kesengajaan tujuan)
Berdasarkan Pasal 338 KUHP bahwa pembunuhan adalah perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain. Sedangkan dalam Pasal 339 KUHP  dikatakan bahwa pembunuhan yang disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mepersiapkan atau memperbuah pelaksanannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun perserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan yang diperolehnya secara melawan hukum.
Dari kedua pasal ini mengdung makna bahwa pembunuhan itu adalam perbuatan pidana yang sengaja dilakukan dengan suatu perencanaan dan ditempuh secara melawan hukum.  Dengan demikian pengertian pidana pembunuhan adalah suatu perbuatan pidana yang direncanakan secara sistimatis dengan sengaja dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang  untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan melawan hukum. Ini berarti ada pengecuali dalam hal-hal tertentu demi kepentingan negara, diizinkan untuk membunuh, seperti dalam keadaan perang untuk membela negara, atau para esksekotor yang ditugaskan untuk mengeksekusi keputusan hakim atas pidana mati.
Selain dari pengertian di atas, adanya memaknai perngeritian kesengajaan bahwa yang melakukan tindak pidana itu harus terdapat sadar kepastian dan sadar keharusan. (D. Schaffmeister, N. Keijer dan E.PH. Sutorius, 2007: 81).
Sadar kepastian dan sadar keharusan adalah unsure mengetahui yang demikian jelas sehingga unsure menghendaki bukan merupakan soal lagi jika dipadandang dari sudut pembuktian. (D. Schaffmeister, N. Keijer dan E.PH. Sutorius, 2007: 82).
Akibat dari kesengajaan untuk melakukan pembunuhan, demikian pastinya sehingga pelaku pembunuhan dapat mengabaikannya dan kalau dia berbuat juga, tidak dapat dikatakan selain bahwa dia menghendaki juga. Ada tidak unsur kesengajaan , 1) sadar keharusan atau kepasatian (awareness of necessity or certainly), 2) sadar  kemungkinan besar (awareness of probability), dan 3) kesadaran bersyarat (awareness of possibility).
Dengan demikian, kesengjaan adalah kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang. Dalam hukum pidana kesengajaan menempati posisi utama pada setiap perbuatan melawan hukum.  Dalam konteks ini perbuatan pelaku pidana menghendaki menghendaki korban harus mati.
b. Pembunuhan semi sengaja atau kesengajaan keinsafan kepastian
Pembunuhan semi sengaja adalah perbuatan yang sengaja dilakukan oleh seseorang kepada orang lain dengan tujuan pembelajaran. Pembunuhan dalam bentuk semi sengaja adalah pembunuhan didasarkan pada pada tindak pidana penganiayaan.
Tindakan pidana penganiyaan adalah perbuatan yang sengaja dilakukan oleh seseorang atau sekolompok orang untuk melukai atau menyakiti korban bukan dengan maksud untuk membunuh.
Dalam tindak pidana penganiayaa, pelaku menyadari bahwa perbuatannya itu dapat mengakibatkan korban luka berat atau dapat mengakibatkan korban meninggal,  pelaku menyadari betul bahwa tujuan penganiyaan itu bukan mematikan korban, tetapi sebatas pemberian pelajaran.
c. Pembunuhan kesengajaan keinsyafan kemungkinan
Pembunuhan kesengajaan keinsyafan kemungkinan adalah suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang yang tidak bertujuan untuk menyakiti, tetapi dalam pikiran pelaku terdapat sepekulatif membayangakan akibat-akibat yang akan terjadi apabila perbuatan pidana itu dilakukan. (bandingkan dengan D. Schaffmeister, N. Keijer dan E.PH. Sutorius, 2007: 70).
d. Pembunuhan tidak sengaja ata culpa (tidak hati-hati)
Pembunuhan tidak sengaja adalah suatu perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang bukan karena kehendaknya untuk melakukan tindak pidana tersebut. Tetapi karena ketidak hati-hatiannya sehingga mengakabitkan orang lain jadi korban. Seperti pengedara menabrak orang atau sama-sama tabakan di jalan raya yang menyebabkan ada yang korban.

2. Hukuman Pidana Pembunuha dalam Hukum Pidana Positif
a. Hukuman pembunhan sengaja (kesengajaan tujuan)
Hukuman pembunuhan sengaja dalam KUHP berfariasi berdasarkan pada unsur apakah pembunuhan itu telah direncanakan lebih dahulu, atau pembunuhan itu karena atas permintaan korban atau karena ketakutan terhadap suatu keadaan yang menimpa diri pelaku. Dari berapa jenis pembunuhan sengaja tersebut, yang dikenakan hukuman berdasarkan pasal 340, 341, 342, 344 dan  346 KUP yaitu hukuman mati  hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara dua puluh  tahun sampai  hukuaman penjara empat tahun.
Berat ringanya hukuman pidana pembunuhan dari pasal-pasal tersebut tergantung pada latar belakang (motif) pelaku pidana pembunuhan. Tidak semua pembunuhan sengaja dikenakan hukuman mati atau seumur hidup. Hukuman mati dijatuhan hanya atas tindak pidana pembunuhan karena rencnakan terlebih dahulu dan dilakukan secara sistimatis.
b.  Hukuman pembunuhan semi sengaja (kesengajaan keinsyafan kepastian)
Hukuman pembunuhan kesengajaan keinsyafan kepastian dikenakan pada pelaku pidana penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu dengan tujuan untuk melukai korban, dan menyadari bahwa dari perbuatan penganiayaannya itu bisa dapat mengakibatkian kematian.   Hukuman atas pelaku pidana pembunuhan akibat penganiayaan yang direncakan lebih dahulu diancam pidana penjara paling lama  sembilan tahun (Pasal 353 KUHP), penganiayaan berat hukuman penjara paling lama sepuluh tahun (Pasal 354 KUHP), dan penganiyaan berat yang direncanakan terlebih dahuluh yang mengakibatkan kematian diacam pidana penjara paling lama lima belas tahun (Pasal 355 KUHP). 
c. Pembunuhan tidak sengaja (kesengajaan keinsyafan kemungkinan)
Hukuman pembunuhan kesengajaan keinsyafan kemungkinan dikenakan atas pelaku pidana pembunuhan karena kesalahan, kelalaian atau  kealpaan. Seperti pengendara mobil atau motor menabrak orang di lalu lintgas jalan raya. Pengendara tidak dikenakan unsur kesengjaan tetapi dekenakan unsur kelalaian. Hukuma bagi pelaku pidana pembunuhan karena unsur kesalahan atau kelalaian atau kealpaan dikenakan ancaman pidana penjara  paling lama lima tahun atau pidana kurangan paling lama satu tahun (Pasal 359 KUHP).

C. Analisis Perbandingan
1. Hukuman atas pelaku pidana pembunhan sengaja (kesengajaan tujuan)
Baik hukum pidana Islam maupun hukum pidana positif menganut hukuman mati atas pelaku pidana pembunuhan sengaja dan direnakan terlebih dahulu dengan tujuan untuk membunuh, namun, terdapat perbedanaan dalam penerapan hukuman.
 Dalam  hukum Islam penentutan dari keluarga korban sebagai dasar untuk memutuskan apakah pelaku pidana pembunuhan dikenakan hukuman mati atau dibebaskan dari hukuman mati dengan memaafkan pelaku pidana pembunuhan dan hukuman gantinya diat. Pelaku pidana pembunuhan  menebus keselahannya dengan pemberian kompensasi kepada keluarga korban, atau dengan hukuman ta’zir yaitu hakim bebasa untuk memilih hukuman mana tetap dan memabawa kemaslahatn. Apabila kesemua hukuman itu tidak disanggupi maka dengan pemberiaan maaf dari keluarga korban pelaku tindak pidana dibebaskan dari segala tuntutan hukuman pidana.  
Sedangkan dalam hukum pidana positif  hukuman mati atau seumur hidup atau dua puluh tahun penjara terhadap pelaku pidana pembunuhan diputuskan oleh hakim dengan didasarkan bukti-bukti materil dan keyakinan hakim. Dalam hukum pidana positif walaupun pelaku tindak pidana pembunuhan telah dimaafkan oleh keluarga korban tetap proses pemidanan tetap diteruskan dan pelaku pidana tetap dihukum.
2. Hukuman pembunuhan semi sengaja (kesengajaan keinsyafan kepastian)
Baik dalam hukum pidana  Islam maupun hukum pidana positif tidak dijautuhkan hukuman mati atas pelaku pembunuhan yang bersifat kesengajaan keinsyafan kepastian.
Hukum pidana Islam memberikan hukuman pokok diat yaitu suatu pembrian kompensasi  dari pelaku kepada keluarga korban, dan hukuman kafarat atas pelaku pembunuhan semi sengaja, atau dengan hukuman ta’zir sebagai hukuman pengganti. Apabila pelaku pidana pembunuhan telah dimaafkan oleh keluarga korban, baik dengan syarat tertentu atau dibebaskan dari segala tuntukan pidana. Sebagaiamana dengan pidana pembuunuhan sengaja, pembunuhan semi sengaja juga, tuntutuan keluarga menjadi dasar dalam putusan hakim.
Dalam hukum pidana positif hukuman atas pelaku pidana pembunuhan semi sengaja (kesengajaan keoinsyafan iepastian) yang direncakana dan mengetahui akibat perbuatannya dijatuhkan hukuman penjara paling lama lima belas tahun, atau sepuluh tahun atau sembilan tahun didasarkan pada seberap besar motif dan akibat dari perbuatannya. Sama dengan hukum pidana pembunuhan sengaja tujuan, walaupun pihak keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan, tetapi proses pemidanaan tetap dijalankan.
 3. Hukuman pembunuhan  kesengajaan keinsyafan kemungkinan

Seperti halnya hukuman pembunuhan semi sengaja, hukuman pembunuhan tidak sengaja karena faktor kelalaian atau kealpaan, baik hukum pidana Islam maupun hukum pidana positif, pelaku pidana pembunuhan tetap dihukum walaupun bukan disengajakan.
Sebagaimana hukuman pada pembunuhan semi sengaja, hukum pidana Islam tetap memberikan hukuman diat dan hukuman kafarat kepada pelaku pidana pembunuhan, dan hukuman ta’zir sebagai hukuman pengganti. Hakim dalam menjatuhkan hukum ta’zir atas pelaku tindak pidana harus mempertimbangkan unsur kemaslahatan. Demikian juga, pemberian maaf dari keluarga sebagai dasar bagi hakim untuk menjatuhkan putusan. Pemaafan dari keluarga dapat meniadakan segala tuntutan pidana atas pelaku pidana pembunuhan.
Dalam hukum pidana positif   mengancam pelaku pidana pembunuhan karena  kesalahan atau kelalaian atau kealpaan dengan hukum penjara paling lama lima tahun atau hukuman kurunagan paling lama satu tahun. Dapat juga terbebas dari tuntutan jika  kedalam pembuktian benar-benar pelaku pidana pembunuhan tidak melakukakan unsur kesengajaan baik kesengajaan tujuan maupun kesengajaan keinsyafan kepastian.

D. Kesimpulan
1. Hukum pidana Islam menjungjung nilai-nilai kemanusian yang universal dan memeberikan rasa keadilan yang seimbang dengan menempatkan keluarga korban sebagai unsur penentu dalam menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap pelaku pidana pembunuhan. Penjatuhan hukuman mati atau dibebaskan dari hukuman mati didasarkan pada etekad baik keluarga korban.
2. Hukum pidana positif juga menjungjung nilai-nilai kemanusiaan yang universal, namun untuk memberikan rasa keadilan sangat ditentukan oleh putusan hakim, tanpa dimintai pertimbangan dari pihak keluarga korban.     











DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kadir Audah, (t.th), al , (2005), Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta
Ahmad Wardi Muchlis Tasyri al Jinaiy al islamiy, Juz II, Dar al Kitab al Arabi,

D. Schaffmeister, N. Keijer dan E.PH. Sutorius, (2007: 81). Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Haliman, (1971), Hukum Pidana Syari’at Islam Menurut Ajaran Ahlus Sunnah, Bulan Bintang, Jakarta

R. Soenarto Soerodibroto, (2006), KUHP dan KUHAP dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad, RajaGrafindo Peersada, Jakarta

Wahbah Zuhali, (1989) al Fiqh al Islami wa Adillatuhu, Juz VI Dar al Fikr, Demaskus
Wirjono Prodjodikoro, (2003), Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Rarifa Aditama, Bandung

Zainuddin Ali (2007), Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta

5 komentar:

terimakasih dah share bang. sangat bermanfaat untuk menambah referensi. salam

ijin mengutip unk dimasukkan ke blog saya dan sebagai referensi

Hukuman mati, potong tangan bagi pencuri, rajam bagi penzina, hukum salib bagi pengacu keamanan negara, untuk tataran pemikiran manusia yang tidak didasarkan pada rialitas kemanusiaan yang hakikih, realitas psikologi sosial dan terumatama realitas spritual dan Tuhan sebagai produk hukuaman-hukuman tersebut sangat dangkal jika hukuman tersebut dilaksanakan dipandang sebagai pelangaran HAM.

tulisan-tulsian di blok saya ini, saya mengizin untuk dipostingkan atau dijadikasan sebagai referensi untuk siapa saja.

terimakasih pa, tulisan anda sangat bermaanfaat sekali

Posting Komentar