Penentuan awal bulan qamariyah sangat terkait dengan penentuan hari. Hal ini dimaksudkan bahwa kapan terjadi hilal, hari apa, dan permulan perhitungan hari itu apakah pada waktu matahari terbit ataukah pada waktu matahari terbenam. Alqur'an hanya memberi sintilan dengan isyarat bawa pembagian hari (baca siang dan malam) ditunjukkan dengan simbul benang putih (al khait al abyad) dan benang hitam (al khait al aswad). Siang hari disimbulkan dengan benang putih dan malam hari disimbulkan dengan benang hitam. Persoalannya kapan permulaan hari dimulai. Alqur'an secara tegas tidak menginformasikan batas permulaan antara benang putih dan benang hitam. Aliran ijtima' sebelum fajar (qabla al fajr) menganggap bahwa permulaan hari adalah saat terbit fajar1. Landasan mereka adalah Qur'an Surat al Baqarah ayat 187. Dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.
Sementara itu Saadoe'ddin Djambek berpendapat bahwa permulaan hari adalah saat terbenam.2 Pendapatnya didasarkan pada al Qur'an Suarat Yaasin ayat 40. Tidak mungkin bagi matahari mendapatkan bulan dan malampun tidak dapat mendahului siang. Dan masing-masing beredar pada garis edarnya.
0 komentar:
Posting Komentar