Prospek Peradilan Agama

BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Negara Republik Indonesia, sebagai negara hukum (recht staat dan rule of law) yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) Tahun 1945, berkeadilan, kebenaran, ketertiban dan kepastian hukum dalam sistem dan penyelenggaraan hukum merupakan hal pokok yang sangat penting dalam usaha mewujudkan suasana perikehidupan yang aman, tenteram, dan tertib. Untuk hal-hal tersebut dibutuhkan adanya lembaga yang bertugas menyelenggarakan kekuasaan kehakiman guna menegakan hukum dan keadilan dengan baik.
Lembaga peradilan sebagai salah satu lembaga penegakan hukum dan keadilan sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang (UU) No. 4 Tahun 2004 perubahan kedua atas UU No. 14 Tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman. Pelaksanaan kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Militer di bawah Mahkamah Agung.
Peradilan Agama sebagai pelaku kekusaan kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan bagi rakyat pencari keadilan dalam perkara tertentu antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, infak, dan shadaqah. Dengan penegasan kewenangan Peradilan Agama tersebut dimaksudkan untuk memberikan dasar hukum kepada Peradilan Agama dalam menyelesaikan perkara tertentu tersebut.
Berdasarkan Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 perubahan kedua atas UU Nomor 7 Tahun 1989 kewenangan Peradilan Agama diperluas, meliputi diantaranya ekonomi syariah. Kewenangan Peradilan Agama di bidang ekonomi syariah menyangkut dengan kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syariah. Sengketa antara pelaku ekonomi yang berkaitan dengan perkara ekonomi syariah, seperti penggunaan modal yang tidak sesuai dengan kontrak perjajian dilakukan oleh debitur atau kealpaan kreditur yang menyebabkan kerugian bagi debitur.
Peradilan Agama berdiri selain karena faktor kompleksitas nilai kehidupan masyarakat yang menyentuh secara langsung atau tidak langsung yang terkait dengan nilai-nilai hukum, moral dan etika Islam, juga karena kebutuhan masyarakat dan bangsa Indonesia yang beragama Islam. Untuk itu, diperlukan adanya keseimbangan dalam penerapan hukum Islam kepada umat Islam di Indonesia, baik dari segi asubtansi hukum maupun dari segi lembaga yang menanganinya. Sehubungan dengan kedua hal tersebut, Peradilan Agama melaksanakan tugas-tugas peradilan dengan menerapkan hukum Islam dalam menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya berdasarkan nilai-nilai hukum Islam dan cita-cita batin umat Islam.
Keberadaan Peradilan Agama dalam wilayah Negara Republik Indonesia telah tumbuh dan berkembang atas kehendak bangsa Indonesia sejak sebelum pemerintahan kolinial terumata bangsa Belanda menginjakkan kakinya di bumi Nusantara. Dalam lintas perpolotikan baik di masa pemerintahan Kolinial Belanda maupun di Pemerintahan Negara Republik Indonnesia, Peradilan Agama selalu mengalami tekanan dengan berbagai alasan yang pada hakikatnya tidak diberikan peluang bagi umat Islam untuk menjalankan syariah (hukum) Islamnya. Misalnya di masa Pemerintahan Kolinial Belanda kewenangan peradilan agama untuk daerah Jawa dan Madura berdasarkan Stablat (Stbl) 1882 No. 152 jo Stbl. 1937 No. 116 dibatasi hanya memeriksa perkara perkawinan. Usaha untuk mengkerdilkan berlakunya hukum Islam melalui Stbl 1937 No. 116 tersebut sangat dipengaruhi oleh pandangan politisi dan akademik Belanda bahwa masalah perkawinan dan warisan adalah masalah negara. Karena itu agama Islam dapat dipandang sebagai negara dalam negara.
Peradilan Agama dalam sistem Pemerintahan negara RI mengalami hal yang sama. Hal ini diperkuat dengan terjadi keinginan politisi Islam di masana pemerintahan Orde Lama untuk memberlakukan hukum Islam sebagai dasar Negara. Di samping itu, para politisi nasionalis khawatir dengan pemberian kewenangan yang luas bagi Pengadilan agama berarti akan memberlakukan Piagam Jakarta. Hal ini terbukti dengan perbedaan istilah dalam penyebutan nama, seperti sebutan Peradilan Agama untuk daerah Jawa berdasarkan stbl. 1882 No. 152 jo stbl 1937 No. 116, Kadhi dan kerapatan kahdi Besar di Kalimatan Selatan berdasarkan Stbl. 1937 No. 638 jo Stbl. 1937 No. 639, Mahkama Syariah untuk di luar Jawa dan Madura serta Kalimatan Selatan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 1957
Pembedaan penyebutan Peradilan Agama diikuti dengan pembatasan pemberian kewenangan. Seperti stbl 1882 No. 152 Pengadilan Agama hanya memeriksa perkara perkawinan. Menurut UU No. 1 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Perkawinan Kewenangan Pengadilan Agama sebatas menerima, memeriksa, dan memutusakan perkara sengketa perkawinan. Sedangkan untuk melaksakan putusannya masih diperlukan pengukuhan dari Pengadilan Negeri. Keadaan ini berlaku sampai diundangkan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. UU Peradilan Agama pun memberikan kewenanga penyelesaian perkara waris, wasiat dan hibah masih diberikan pelihan hukum bagi umat Islam. Demikian juga halnya dengan UU No. 21 Tahun 2008 tentang Bank Syariah. Berdasarkan UU perbankan syariah pencari keadilan masih diberikan opsi untuk menentukan lembaga peradilan yang akan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah. Walaupun menurut UU No. 3 Tahun 2006 perubahan dari UU No. 7 Tahun 1989 bahwa Pengadilan Agama berkewenangan menyelesaikan sengketa ekonomi syariah.
Demikian juga, perbedaan pandangan dalam menjadikan nilai-nilai hukum Islam menjadi hukum positif sering terjadi tarik menarik antara kekuatan politk nasionalis dan Islam telah menjadi dua pilar kekuatan raksasa yang menentukan stabilitas pengelolaan kekuasaan atau penyelenggara pemerintahan. Tak ada kekuasaan yang benar-benar stabil, selama dua pilar kekuatan tersebut tidak bersatu dan tanpa kesungguhan menyangga kekuasaan. Di balik itu, stabilitas kebersatuan dari kedua kekuatan politik, yaitu nasionalis dan Islam, justru menjadi tumpuan bagi stabilitas nasional. Dapat juga dikatakan bahwa keseimbangan kekuatan (balance of power) nasionalis dan Islam menjadi kestabilan kekuatan kekuasaan dan percaturan politik. Kekuasaan tergoncang ketika terjadi karena ketidak-seimbangan atau tergangung terhadap the balance of power.
Disamping itu, hakim Peradilan Agama harus mengikuti perkembangan hukum umum yang selalu bergerak secara dinamis di tengah era globalisasi, dan menggunakan hukum tersebut tanpa meninggalkan prinsip-prinsip hukum Islam yang telah ditentukan
Penyempitan atau pembatasan kewenangan Peradilan Agama di bidang perdata tertentu, dan tidak menyentuh bidang pidana, padahal persoalan umat Islam yang terkait dengan pemalsuaan terhadap nilai-nilai ajaran Islam, seperti yang dituduhkan pada kelompok Ahmadiyah, institusi mana yang berwenang menyatakan bahwa ajaran yang diajarkan atau di kembangkan bertentangan dengan ajaran Islam. Persoalan pernikahan di bawah tangan atau nikah siri menjadi polimik baik di kalangan ulama, maupun di kalangan politikus terkait dengan sanksi pidana.
Semangat dalam merealisasikan nilai-nilai hukum Islam dalam pembangunan hukum nasional semakin dimanifestasikan dalam berbagai bentuk regulasi. Oleh sebab itu, Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam sudah saatnya dan sewajarnya menjadi inspirator pembangunan hukum nasional dari produk hukum yang bernilai sekuler menuju hukum yang Islami dengan tidak mengabaikan kemajemukan.
Di samping itu, karena hukum merupakan produk politik dan yang paling menentukan dalam proses hukum adalah konsepsi dan struktur kekuasaan politik, maka hukum Islam yang menjadi cita-cita dan jiwa umat Islam dalam bernegara memerlukan campur tangan kekuasaan dengan melalui legislasi. Sehubungan dengan itu setiap pembahasan regulasi terkait dengan kewenangan Peradilan Agama selalu terjadi perbedaan politik. Seperti pada pembahasan UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Slogan Indonesia bukan negara agama, pemberlakuan Piagam Jakarta dan terdapat sifat-sifat antipati terhadap Islam.
Perluasan kewenangan Peradilan Agama di bidang pidana tertentu berdasarkan prinsip syariah dapat dimungkinkan, persoalan minuman keras, judi, penguran takaran, zina, dan pelacuran sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh. Di samping itu, dengan otonomi daerah ada beberapa daerah seperti Kabupaten Cianjur, perda tentang larangan pelacuran, Sulawesi Selatan dan Sumatera Barat (Padang) menghendaki agar syariat Islam diberlakukan. Bahkan daerah Banten telah memperdakan larangan membangun tempat protosusi dan daerah Padang memperdakan hukum berjilbab.
Penempatan kewenangan kepada sebuah institusi dapat dilihat dari dua sudut sumber hukum, yaitu sudut sumber hukum formil dan sudut sumber hukum materil. Dari sudut formil Peradilan Agama oleh UU memberikan kewenangan untuk menyelesaikan sengketa perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, infak, shadaqah dan ekonomi syariah. Dengan demikian, Peradilan Agama mempunyai tugas menerima, memeriksa dan menyelesaikan perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, infak, shadaqah dan ekonomi syariah merupakan perwujudan dari cita-cita hukum dan cita-cita batin umat Islam Indonesia diharapkan memberikan jaminan kepastian hukum yang dapat melahirkan ketaatan umat Islam atas aturan-aturan tersebut. Ketaatan masyarakat didasarkan sejauhmana nilai-nilai hukum itu kesesuaiannya dengan nilai-nilai yang dianutnya dalam kehidupan sehari-sehari.
Kesadaran akan perlunya institusi peradilan yang akan menangani sengketa yang berhubungan dengan kehidupan umat Islam yang betul-betul mengetahui dan memahami niliai-nilai hukum Islam, baik nilai-nilai yang terkait dengan hak-hak privat maupun hak-hak publik.
Norma-norma hukum Islam kebanyakan bersumber dari nilai-nilai hukum Islam (Alqur’an dan Sunnah Rasul), yang tersebar dalam berbagai kitab fikih. Umat Islam dengan prinsip penerima otoritas hukum atau prinsip syahadat, tentunya menerima dan mentaati nilai-nilai hukum yang bersumber dari wahyu itu adalah suatu legal spesifik tanpa membedakan mana nilai-nilai hukum yang bersifat ibadah khusus dan nilai-nilai hukum yang bersifat ibadah umum (ibadah sosial atau muamlah). Namun, dalam realitasnya belum sepenuhnya diterima dan diberlakukan secara efektif.
Efektif hukum akan terwujud, apabila sistem hukum yang terdiri atas subtansi hukum, struktur hukum, dan budaya hukum bersenergi dalam mendukung pelaksanaan hukum. Subtansi hukum yang dimaksudkan adalah aturan, norma dan pola perilaku nyata manusia dalam sistem itu. Struktur hukum adalah bentuk yang memperlihatkan bagaimana hukum itu dijalankan menurut ketentuan formalnya oleh lembaga-lembaga hukum atau aparat penegak hukum. Struktur hukum sebagai unsur pokok dari sistem hukum merupakan kerangka hukum, mencakup pranata-pranata penegak hukum, prosedur-prosedur hukum, jurisdiksi pengadilan dan orang-orang yang terlibat di dalamnya (aparat hukum). Faktor budaya adalah suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaiamana hukum digunakan, dihindari atau disalahgunakan. Komponen budaya terdiri atas nilai-nilai dan sikap warga masyarakat yang merupakan pengikat sistem hukum, serta menentukan sistem hukum itu di tengah-tengah kultur bangsa sebagai keseluruhan.
Hal ini menunjukkan bahwa sistem hukum Islam belum sepenuhnya dapat diterima oleh masyarakat muslim. Misalnya norma-norma hukum syariah yang diimplementasikan dalam kegiatan lembaga-lembaga ekonomi syariah. Demikian juga, masih terjadi pemahaman bahwa kegiatan lembaga-lembaga keuangan syariah dalam menghimpun dana masyarakat sama dengan lembaga-lembaga keuangan konvensional. Oleh karena itu, rasa keadilan dan kepastian hukum bagi nasabah masih dalam tataran ide.
Disadari bahwa setiap manusia selalu dihadapkan dengan masalah keadilan dan ketidak-adilan, dan tidak pernah lapuk atau surut karena waktu, selalu mengilhami manusia untuk membela dan menegakkannya. Syariat Islam telah memerintahkan untuk menegakan kebenaran dan keadilan berdasarkan Alqur’an dan melarang membela orang yang beritikad tidak baik (berhianat).
  Syariat Islam memerintahkan agar para pemegang kekuasaan dalam menyelesaiakan suatu masalah selalu berdasarkan wahyu (Alqur’an dan Sunnah Rasulullah Shalallah ‘Alaihi Wassalam.) dan harus berpihak kepada kebenaran dan menentang perbuatan penghianatan. Sebuah konsep syar’i (hukum Islam) yang menunjukkan bahwa tidak dibenarkan kepada siapapun dalam menegakkan hukum bertentangan dengan norma-norma hukum yang terdapat dalam Alqur’an dan Sunnah Rasulullah Shalallah ‘Alaihi Wassalam. Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dalam mengkaji dan menganalisis fenomena hukum  digunakan pendekatan ilmu hukum normatif, pendekatan dimaksudkan untuk mengkaji dan menganalisis norma-norma hukum baik norma hukum positif maupun norma-norma hukum  Islam yang tersebar pada kitab-kitab fikih. Disamping pendekatan normatif, digunakan juga pendekatan  empiris    yang melihat hukum sebagai pelaku (behaviour), melihat hukum sebagai tindakan (action) atau melihat hukum sebagai suatu realitas (reality). Namun, pendekatan empiris hanya sebagai pendukung untuk mempertajam analisis terhadap norma-norma hukum normatif.

0 komentar:

Posting Komentar