KEWENANGAN PERDILAN AGAMA DI BIDANG WAKAF



Dalam  Pasal 62 disebutkan :
(1) Penyelesaian sengketa perwakafan ditempuh melalui musyawarah untuk  mencapai mufakat.
(2) Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhasil, sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan.
Pada penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa mediasi adalah penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga (mediator) yang disepakati oleh para pihak yang bersengketa. Jika mediasi tidak berhasil menyelesaikan sengketa, maka sengketa tersebut dapat dibawa kepada badan arbitrase syariah. Dalam hal badan arbitrase syariah tidak berhasil menyelesaikan sengketa, maka sengketa tersebut dapat dibawa ke pengadilan agama dan/atau mahkamah syar’iyah.
Dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan Kewenangan Pengadilan Agama di bidang wakaf penyelesain perseleisahan  sepanjang menyangkut: Benda-benda wakaf dan Pengelola wakaf (nazir).
Kewenangan pengadilan agama menyelesaikan sengketa harta benda wakaf sebagaimana tercatum dalam Pasal 16 UU No. 41 Tahun 2004 terdiri dari :
a. benda tidak bergerak; dan
b. benda bergerak.
1) Benda tidak bergerak  meliputi :
a. hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
b. bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah  
c. tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
d. hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku;
e. benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundangundangan yang berlaku.
(3) Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah harta benda yang
tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi :
a. uang;
b. logam mulia;
c. surat berharga;
d. kendaraan;
e. hak atas kekayaan intelektual;
f. hak sewa; dan
g. benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Kewenangan pengadilan agama menyelesaikan perselisihan pengelolaan benda wakaf dalam hal benda wakaf itu 1. dijadikan jaminan; 2. disita; 3. dihibahkan; 4. dijual; 5. diwariskan; 6. ditukar; atau 7. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. f dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah. Hal ini  dapat dilakukan  setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena ketentuan pengecualian  wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.
Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.  Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf  dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah dan dilakukan secara produktif .
Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir dilarang  melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia.
Izin dapat diberikan apabila harta benda wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf.