STIGMATISASI TERHADAP AGAMA ISLAM (sebuah coretan)

Agama Islam pada abad ke 21 ini telah mengalami kepelbagian stigma,   islam radikalis,  teroris,   Islam kanan dan Islam kiri, Islam liberal,  Islam moderat, (Nahdatul Ulama  dengan konsep Islam Nusantara dan Muhammadiyah dengan konsep Islam berkemajuan) . Pemaknaan yang demikian adalah suatu kewajaran, karena dinisbahkan kepada para pengamalan penganut Islam sendiri. Keadaan kepelbagaian demikian, umat Islam saling mengklem pembenaran berdasarkan pada kapasitas kepabilitas memahami ajaran Islam.  Dikotomi kepelbagaian tersbut telah menimbulkan penjestifikasian pembenaran kelompok dan tidak dapat menerima pembenaran kelompok lain. Kelompok radikalis memandang kelompok libiral keliriu memhami ajaran Islam, demikian juga sebaliknya kelompok liberal memandang kelompok radikal salah memahami subtansi dan tujuan-tujuan ajaran Islam rahmatan lil alamin
Kita sering mendengar sekelompok orang kurang senang istilah syariah, jihad, kafir, munafik, musyrik dan tidak boleh pengkleman terhadap ajaran gama yang dianutnya satu-satunya agama yang benar. Kita sering juga mendengar sekelompok orang juga suka atau senang menggunak kata-kata syariat, jihad, musyrik, kafir, munafik dan mengklem perbuatan yang dilakukan sesuai dengan syariat Islam. 
Istilah syariah, jihad, syirik, kafir dan munafik disebuat dalam Alqur,an dan Hadis Nabi Muhammad saw., yang telah menjadi bahasa Indonesia dan tidak ada satu komonitas pun yang membantah itu istilah-istilah terebut. Permasalahannya adalah sejaumana pemahaman terhadap istilah-isltilah tersebut dan implemnatasinya dalam kehidupan beragama, bermasyarakat dan berbangsa. 
Umat Islam disebut umat pertengahan, umat yang selalau berkewajiban mengajak orang melakukan perbuatan-perbuatan baik dan bermanfaat buat dirinya dan masyarakat di sekitarnya,  dan mengajak orang untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang mencelakakan dirinya dan mayarakat sekitarnya.  dengan menggunakan pendekatan bil hikmah, mauidhzatul hasanah, dan yujadilhum bil lati hiya akhsan. Ini berarti istilah yariat, jihad, syirik, kafir munafik menggunakan ketiga pendekatan tersebut orang akan akan senang menerimanya sebuah suatu keniscayaan atau kelajiliman.
Betapa indahnya jika Islam itu diterima dengan hati yang suci, dipahami dengan pikiran yang bersih, dan diamalkan dengan penuh keikhlasan serta ketawaduan akan melahirkan sikap dan perilaku  tasammu yang penuh kasih sayang. 
Islam melarang saling membunuh, melarang berzina, melarang mencuri, melarang merampok dan melarang membut kecauan terhadap negara.  Orang yang melakukaran perbuatan larangan itu dikenakan hukum qisas dan hudud. Penerapan hukum tersebut untuk menciptakan kondisi psikoloigi sosial masyarakat dan kondisi psikologi sosial keluarga.