MENGAPA HUKUM ISLAM (Sebuah Lenturan Pemikiran)



Pendahuluan
Islam diwahyukan kepada Muhammad untuk disampaikan kepada manusia menjadi rahmatan bagi amal semesta. Apakah konsep rahmantan dalam Islam itu hanya sebatas tatanan ide, ataukah hanya sebatas semboyan. Memangkah Islam kaffah itu hanya sebatas iman, dan ibdah ritual semata tanpa implementasinya dalam pelaksanaan syariah. Bagaiamana dengan teori falah, apakah hanya sebatas panggilan untuk mencari keberuntungan, ataukah karena hanya suatu tradisi ritual. Masihkah diperdebatkan tentang hukum Tuhan dengan hukum Negara. Masihkah menganut system hukum yang memisahkan nilai-nilai hukum otoritas Tuhan dengan nilai-nilai hukum otoritas Negara.  Sampai kini masih terjadi polimik, apakah perlu hukum Islam itu dipositifkan, problemnya hukum Islam yang mana mau dipositifiskan. Apakah hanya sebatas bidang hukum keluarga tertentu, atau karena Negara bukan Negara Islam. Perlukah ada Negara berdasarkan Islam baru berlaku hukum Islam, jika ia, mengapa umat Islam tunduk pada rambu-rambu hukum Islam. Ataukah karena pandangan bahwa hukum Islam itu hanya berlaku bagi yang beragama Islam, alangkah dangkalnya jika diyakinan bahwa hukum Islam itu berasal dari wahyu Tuhan, mengapa Tuhan menurunkan hukum masih memilahkan umat manusia.  Atau karena hukum Islam itu radicalism sehingga dijauhi, ataukah karena pemahaman manusia belum menyentuh secara kaffa hakikat hukum Islam itu.
Apakah larangan mencuri, larangan, membunuh, berzina, berjudi, dan larangan melakukan penimpuan dalam sebuah perikatan, serta kewajiban taat kepada pemerintah yang sah, menunaikan hak orang lain, menjaga kelestarian lingkungan, dan kewajiban kepekaan terhadap segala yang menimbulkan kerusakan dan kemudaratan tidak dianut oleh hukum Islam. Atau karena sanksi hukum atas perbuatan larangan itu sangat kejam.
Perkembangan Hukum Islam
Ada pemahaman bahwa hukum Islam itu telah sempurna, bersifat staknan atau tidak ada pengembangan. Pandangan yang dimikian tentunya memiliki  alasan, karena  pernyataan wahyu terakhir bahwa agama Islam itu telah sempurna, segala mikmat telah yang diberikan telah sempurna dan Islam itu adalah agama yang diridhai. Pemikiran yang semacam ini bertolak dari sebuah tolitas keimanan bahwa hukum Tuhan itu tidak perlu ada interfensi pemikiran manusia.[1]
Pandangan ini, hampir sejalan dengan pandangan yang menyatakan hokum Islam itu bersifat elastis, berkembang-kempes atau tarik ulur. Pemahaman semacam tersebut kebanyakan hokum Islam dijadikan menjastifikasi sebuah perubahan nilai dalam masyarakat. Akibat dari pemahan ini menempatkan hokum Islam dalam tataran hokum normative yang dibatasi oleh ruang dan waktu.      
Ada pandangan bahwa hukum Islam itu  besifat terinci atau mukahamat  (bersifat jelas) tidak ada ruang interpretasi[2], dan ada juga bersifat mujmal (umum) atau mutasyabihat (samar) yang diperlukan intervensi interpretasi pemikiran manusia. Pandangan ini bertolak dari pengetahuan bahwa Rasulullah mengutus Mu’az bin Jabal untuk menjadi hakim di Yaman. Apa menjadi dasar dalam menyelesaikan atau memutuskan satu perkara, dengan Qur’an, jika tidak ditemukan dengan Sunnah Rasul, jika juga tidak ditemukan dengan kemampuan pimikiran (ijtihad). Ini menunjukkan bahwa dalam memahami hokum Islam Allah dan RasulNya memberikan ruang bagi manusia untuk memahami hokum berdasarkan urf (kebiasaan).
Landasan yang lain (Q.S. ….) Allah katakan bahwa taat kewajiban umat Islam taat kepada Allah, taat kepada Rasululllah dan pimpinan kamu, tetapi jika kamu berselisih paham terhadap satu masalah maka kembalikan kepada Allah dan rasul-Nya. Pemaknaan kembali kepada Allah dan rasul-Nya adalah mengkaji ulanag kaidah-kaidah hokum Islam yang bersifat umum itu, mempersamakan hokum sebuah masalah yang belum ada hukumnya,  dengan masalah yang sudah jelas hukumnya (qiyas).
Jadi menurut pandangan ini, hokum Islam bersifat dinamis dan berkembang berdasarkan perkembangan peradaban manusia. Perkembangan yang dimaksud oleh pandangan ini bukan berarti ada penambahan wahyu atau perubahan atas nas-nas Alqur’an dan Sunnah Nabi. Akan tetapi yang dimaksud dengan perkembagan adalah penegembangan nilai-niali hokum Islam itu.  
Hukum Islam selalu dihadapkan bentuk sebuah dasar Negara, padahal tidak ada satu ayat Alqur’an maupun hadis yang menjelaskan bentuk sebuah Negara Islam dengan.
Tujuan ditetapkan hukum Islam
Hukum Islam dengan konsep kemasalahatan, berupa manfaat bagi manusia dan menghindarkan manusia dari segala bentuk kemudaratan[3]. Oleh karena itu, segala taklif (kewenangan dan kecakapan bertindak hukum), hakikatnya kembali kepada pemeliharaan tujuan hukum terhadap makhluk. Tujuan hukum tersebut terbatas dalam tiga hal, 1) dlaruriyah, 2) Hajiyah, dan 3), Tahsiniyah[4].
1.  Dlaruriyah
Tujuan dari dlaruriyah adalah segala sesuatu yang harus ada dan ditegakkan untuk kehidupan  manusia, baik kehidupan yang berhubungan dengan persoalan agama, maupun persoalan dunia. Apabila terabaikan maka mendatangkan kerusakan bagi kehidupan manusia. Dlaruriyah mengandung prinsip menegakkan sendi-sendi dan dasar-dasar kehidupan manusia yang diwujdukan dalam bentuk norma-norma social.    
Hal yang menyangkut dengan persoalan ibadah dimaksudkan memlihara agama   perwujudannya seperti iman dan syahadatain. Hal-hal menyangkut dengan adat dimaksudkan untuk memelihara jiwa dan akhlak, diwujudkan dalam bentuk kesediaan sandang, pangan dan papan. Hal-hal yang berhubungan dengan muamalah, dimaksudkan untuk memelihara keturunan dan harta, diperuntukan untuk kelanjutan generasi manusia.
Jinayah (hukum pidana Islam) yang dicakupi dalam kelimat amar ma’ruh nahi munkar, diperuntukkan untuk memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Pidana qishash  dan diyat[5] diperuntuk untuk memelihara jiwa hukuman hudud[6] diperuntuk untuk memelihara akal, keturunan dan harta. Dalam bidang hukum perdata peruntukan diperuntukan untuk kemasahalatan untuk semua manusia.
2. Hajiyat
Hajiyat adalah hal-hal dihajati (dibutuhkan) oleh masyarakat untuk menghindarkan   masyaqqah,  untuk menghilangkan suatu keadaan kemudaratan. Hijiyat dalam aplikasinya tidak ditegakkan tidak merusak kehidupan, tetapi menimbulkan suatu keadaan darurat dan kesempitan.
3. Tahsiniyat  
Tahsiniyat adalah suatu keadaan yang membolehkan menggunakan segala yang layak dan pantas yang dibenarkan oleh adat kebiasaan. Kebanyakan terkait dengan persoalan etika (akhlak).
Ketiga dimensi tujuan teersebut, menunjukkan bahwa hokum Islam itu bersifat universal dengan tidak mengabaikan realitas social sebuah masyarakat domestic atau sebuah  peradaban komonitas local. Prinsip menjaga dan menghargai keragaman keberagaman, (mmelihara agama), menghargai dan memelihara hak hidup (memelihara jiwa), mengakui keragaman berpendapat (memelihara alkal), mememelihara dan kesempatan untuk mendapatkan kehidupan yang layak dan dapat melestarikan hak-hak kekayaan yang dimiliknya (memelihara harta).
Penutup 
Hokum Islam dibangun atas prinsip rahmatan ilil alamin, pemberi kesejukan bagi setiap orang yang memeganginya. Pemilahan hokum Islam dengan Negara merupakan pengadopisian pemikiran liberalis, yang memandang hokum Islam adalah hokum Tuhan yang harus dipisahkan dari hokum-hukum yang dibuat oleh Negara. Hokum Islam menyentuh hak-hak pribadi terdapat di dalamnya hak-hak social.     


[1] Pendapat ini dapat dibenarkan apabila hokum islam dilihat dari sudut ibdah ritual, tapi dari sudut muamalah perlu ada kajian yang lebih jauh.
[2] Dalam tataran konsep dapat diakui, tetapi dalam tataran aplikasi keterlibatan pemikiran manusia sangat dominan.
[3] Mukhtar Yahya dan Fatchurrman, Dasar-dasaar Pembinaan Hukum Islam, PT. Almaarif, Bandung: 2986, hal. 83
[4] M.Hasbi Ash Shiddieqy, Filsafat Hukum Islam, Bulan Bintang, Jakarta: 1975, hal. 186
[5] Pidana qishash dan diyat adalah sanksi yang dijatuhkan pelaku kejahatan pembunuhan atau penganiayaan yang menurut hukum dinyatakan terbukti secara sah melakukan tindakan kejahatan tersebut  dinyatakan oleh hakim di muka persidangan dengan mendengatr pandangan dari pihak korban atau keluarga korban  berhubungan dengan sanksi akan dijatuhkan kepada terdakwa.
[6] Hudud adalah hukum Tuhan yang tidak ada asas peilihan (tidak turut campur manusia) dalam menentukan sanksi bagi pelaku kejahatan, perzinahan, pengacu keamanan (perampok), pencurian dan  peminum khhamar (termasuk Narkoba).

Koneksitas

 Menurut UU Nomor 4 Tahun 2004 Pasal 24 di katakan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali dalam keadaan tertentu menurut keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. Asas koneksitas ini terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersama-sama oleh oknom TNI dan oknom Sipil, yang tunduk pada satu bidang hukum. 
Apakah asas koneksitas ini dapatkah dilakukan oleh Peradilan Agama. Misalnya sengeketa wakaf , jika perkara wakaf itu terkait  sengketa perdata, maka menjadi kewenangan Peradilan Agama dan diselesaikan menurut hukum Islam. Sedangkan jika terjadi sengketa pidana maka menjadi kewenangan peradilan umum dan diselesaikan bukan menurut hukum Islam. Sungguh sangat aneh objek kepemilikan diatur menurut hukum Islam, lalu terjadi pelanggaran pidana diselesaikan kok bukan dengan hukum yang mengaturnya. Pada hal bagi umat Islam ketundukan hukum Islam harus secara kaffa. Oleh sebab itu, seyogyanya penyelesaian perkara pidana yang terkait dengan persoalan perkawinan, waris, wasiat, wakaf, ekonomi syariah  menjadi kewenangan Peradilan Agama.