Silabi Etika Profesi Hukum

Nama Mata Kuliah                 : Etika Profesi Hukum
Kode Mata Kuliah                  :
Bobot                                      : 2 SKS
Mata Kuliah Prasyarat          :
Program Study                      : Perbandingan Mazhab dan Hukum
Fakultas                                  : Syariah
Elemen Kompetensi              :
Jenis Kompetensi                  :
Alokasi Waktu                       : 100 Menit x 16 kali Pertemuan
Standar kompetensi              : Setelah mempelajari etika Profesi hukum, mahasiswa dapat memahami, dan mendeskripsikan etika profesi hukum  

No
Kompetensi Dasar
Indikator
Materi Pokok
Strategi Pembelajaran
Alokasi
Waktu
Sumber
Bacaan
Penilaian
1


Kontrak kuliah

100 m x 1 kali pertemuan


2
Setelah mempelajari etika, tujuan dan kaidah hukum, mahasiswa  mampu mendeskripsikan etika
1.    Pengertian etika
2.    Pembagian etika
3.    Tujuan dan fungsi etika

Ruang lingkup Etika
Question Student have
100 m x 1 kali pertemuan
Abdul kadir Muhammad, etika profesi hukum
Liliana Tedjosaputro, Etika profesi dan profesi Hukum, Alexandra Indriyanti dewi, Etika dan hukum kesehatan
Supriadi, Etika dan tanggung jawab profesi hukum di Indonesia

3
Setelah mempelajari etika dan hukum, maka mahasiswa mampu mendeskripsikan etika dan menguraikan kaidah yang berlaku
1.       Pengertian hokum
2.       Etika moral dan kaidah hukum
3.       Pembagian dan perbedaan kaidah/norma
Etika dan hukum
Point conter point
100 m x 1 kali pertemuan
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum
Lili Rasdjidi, Ira Thania Rasdjidi, Pengantar Filsafat Hukum
Rusli Efendi, Teori Hukum
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum

4
Setelah mempelejari materi profesi, mahasiswa dapat mendeskripsikan. Pengertian dan cirri-ciri profesi
1.     Pengertian profesi
2.     Profesi umum dan profesi khusus
3.     Ciri-ciri profesi
Profesi
Reading guide
100 m x 1 kali pertemuan
Liliana Tedjosaputro, Etika profesi dan profesi
Supriadi, Etika dan tanggung jawab profesi hukum di Indonesia


5
Setelah mempelajari materi profesi hukum, mahasiswa dapat membedakan profesi dengan profesi hukum
1.       Perbedaan profesi dan profesi hukum
2.       Ruang gerak profesi hukum
Profesi hukum
Bingo
100 m x 1 kali pertemuan
J.E. Sahetapy,  Runtuhnya Etik Hukum
Liliana Tedjosaputro, Etika profesi dan profesi
Supriadi, Etika dan tanggung jawab profesi hukum di Indonesia


6
Setelah mempelajari etika profesi dan hukum maka mahasiswa dapat membedakan fungsi etika dan fungsi hukum dan hubungan etika, profesi dan hukum
1.       Hakikat kode etik
2.       Perbedaan Fungsi kode etik dan hukum
3.       Hubungan etika, profesi dan hukum
Etika, profesi dan hukum
Bingo
100 m x 1 kali pertemuan
Liliana Tedjosaputro, Etika profesi dan profesi
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum

7


Mid test

100 m x 1 kali pertemuan


8
Setelah mempelajari kode etik, maka mahasiswa mampu mendeskripsikan  kode etik
1.       Pengertian kode etik
2.       Fungsi dan tujuan kode etik
Kode etik
Card Sort
100 m x 1 kali pertemuan
Supriadi, Etika dan Tanggung jawab Profesi Hukum di Indonesia
Lili Rasjidi, Ira Thania Rasjidi, Pengantar Filsafat Hukum
Liliana Tedjosaputro, Etika profesi dan profesi


9
Setelah mempelajari sanksi terhadap pelanggar kode etik, maka mahasiswa mampu menguraikan macam-macam sanksi secara umum dan khusus
1.       Macam-macam sanksi
2.       Sanksi adminsitrasi
Sanksi terhadap penyimpangan kode etik
Pretis Rehaesal Pais
100 m x 1 kali pertemuan
Achmad Ali, Menguak Tabir Hukum
UU No. 18 tahun 2003 tentang Advokat
UU No. 30 tahun 2004 tentang Notaris
UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan kehakiman
UU No. 2 Tahun 2002 tentang POLRI
UU No. 16 tahun 2004 tentang kejaksaan

10
Setelah mempelajari kode etik notaris maka mahasiswa menjelaskan tugas dan tanggung jawab notaris
Tugas dan tanggung jawab notaries, sanksi berdasakan UU, persyaratan untuk diangkat menjadi notary
Kode etik profesi Hukum
(notaries)
Team investigasi
100 m x 1 kali pertemuan
Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Notaris

11
Setelah mempelajari kode etik advokat, maka mahasiswa mampu medeskripsikan peran advokat
Tugas dan tanggung jawab advokat sesuai dengan UU No. 18 tahun 2003
Kode etik Advokat
Snow Balling
100 m x 1 kali pertemuan
Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat

12
Setelah mempelajari kode etik Hakim, mahasiswa mampu mendeskripsikan pengertian Hakim dan pesyaratan pengankatan Hakim
Pengertian Hakim menurut KUHP dan menurut UU No. 4 Tahun 2004
Kode Etik Hakim
Point conter point
100 m x 1 kali pertemuan
KUHAP dan UU No. 4 tahun 2004 tentang Kekuasaan kehakiman. Achmad ali, keterpurukan Hukum di Indonesia

13
Setelah mempelajari kode etik jaksa, mahasiswa mampu membedakan antara jaksa dan penuntut umum
Pengertian jaksa
Tugas dan tanggung jawab jaksa serta perbedaan antara jaksa dan penuntut umum
Kode etik Jaksa
Synergetic teaching
100 m x 1 kali pertemuan
UU No. 16 tahun 2004 tentang kejaksaan/KUHAP

14
Setelah mempelajari kode etik  kepolisian, mahasiswa dapat mendeskripsikan masalah yang terjadi dalam lingkungan kepolisian
Tugas dan tanggung jawab polisi
Kode etik kepolisian
The Power of two
100 m x 1 kali pertemuan
Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian

15
Setelah memempelajari kode etik dokter mahasiswa medeskripsikan masalah yang terjadi dalam duni kedokteran
1.       Hak dan kewajiban  dokter
2.       malpraktik
3.       perjanjian dalam dunia kedokteran
Kode etik profesi (dokter)
Point conter poin
100 m x 1 kali pertemuan
Undang-Undang No. 29 tahun 2004 tentang praktek Kedokteran/ Alexandra Indriyanti dewi, Etika dan hukum kesehatan

16
Final