Legalitas Hukum Islam dalam Hukum Nasional


A. Pendahuluan
 Hukum Islam di Indonesia sering dijadikan sebagai komiditi politik, kalangan Nasionalis berpandangan hukum Islam itu bagian dari agama. Sehingga mereka tidak menempatkannya sebagai bagian dari hukum nasional (pemisahan agama dan negara).  hanya mengatur hubungan individu dengan Tuhan. Sedangkan dikalangan politisi Islam memandang bahwa hukum Islam itu selain mengatur urusan ibadah, juga mengatur hubungan sosial kemasyarfakatan. Oleh karena itu merupakan suatu kemutlakan yang harus menjadi hukum nasional.
Dalam menempatkan hukum Islam menjadi hukum nasional para politisi Islam berbeda pandangan. Ada yang berpandangan untuk memberlakukan  hukum Islam harus formal  legislastik. Dan pandangan yang lain memberlakukan hukum Islam melalui alkuturasi nilai-nilai hukum Islam kedalam hukum positif. Dengan demikian, bagaiman kedudukan Hukum Islam di Indonesia, dan  perlukah hukum Islam itu diformalkan.
B. Kedudukan Hukum Islam di Indonesia 
Hukum  Islam di Indonesia sejak  permulaan perkembangan Islam di Nusantara ini mengalami staknasi yang panjang pada  awal abad 19  dengan munculnya teori reception in complexu merupakan teori  yang dijadikan standar politik hukum Belanda, salah satu pendukung teori ini adalah Lodewyk Willem Christian van den Berg. Namun, teori ini dikritik oleh Cornelis van Vallenhoven dan diperkuat oleh Christian Snouk Hurgronye dengan teori reseptie-nya. Teori Snouk Hurgronye ini memangaruhi politik hukum Belanda, sehingga masyarakat Indonesia menjauhi hukum Islam, salah satunya adalah kewarisan dan berdasarkan Staatsblat 1937 No. 116 jo Staatsblat No. 610 pengadilan agama  (priesterraad) tidak dibolehkan memutuskan masalah waris. 
Setelah Indonesia merdeka pada tahun limapuluhan Hazairin dalam bukunya Tujuh Serangkai Tentang  Hukum yang dikutip oleh Ichtijanto[1],   membantah terori receptie yang disebutnya teori iblis. Hazairin berpandangan setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaan 17 Agustus 1945, melelui Pasal II Aturan Peralihan   Undng-Undang Dasar Negra Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI 1945) yang menyatakan hukum warisan kolonial Belanda masih tetap berlaku selama jiwanya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, maka seluruh peraturan perundang-undangan pemerintah Hindia Belanda yang mendasarkan pada  teori receptie  dianggap tidak berlaku lagi karena jiwanya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. dan teori receptie harus exit karena bertentangan dengan Alqur’an dan As-Sunnah.
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa, negara dan masyarakat yang tertib, bersih, makmur, dan berkadilan. Pencapaian tujuan tersebut maka dalam pembentukan hukum nasional nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat menjadi sumber hukum dan  Islam adalah salah satu sumber hukum di Indonesia, selain hukum Barat dan hukum Adat.
Potensi umat Islam menjadi dasar utama permberlakuan hukum Islam. Ada tiga hal yang menjadi alasan untuk memberlakukan hukum Islam. Pertama, hukum Islam yang berkaitan dengan persoalan ibdah khusus menjadi kewajiban mutlak setiap muslim dan ini dijamin oleh negara. Kedua, Dari sudut kuantitatif penduduk  Indonesia mayoritas beragama  Islam. Ketiga, sebagian hukum Islam terutama sebagian rumpun hukum keluarga sudah menjadi hukum Islam yang dipositifkan.[2]

C. Formalisasi Hukum Islam
Hukum Islam lahirdarijustifikasiTuhansebagaisatu-satunyahukum yang sempurna. Kesempurnaan tersebut selain karena sebagai wahyu Tuhan juga karena keberlakuannya tidak dibatasi oleh batas geografis dan waktu (universal). Terdapat tiga konsep keuniversalan hukum Islam yang dijadikanpotensiuntukkeberlakuanhukum Islam secara formal legalistic.
Di samping itu karena hukum merupakan produk  politik[3]  atau   menurut Daniel S. Lev bahwa yang paling menentukan dalam proses hukum adalah konsepsi dan struktur kekuasaan politik,[4] maka  hukum Islam yang menjadi cita-cita dan jiwa umat Islam dalam bernegara diperlukan campurtangan kekuasaan dengan melalui legislasi. Dalam hubungan ini menurut Satjipto Rahardjo bahwa hukum adalah keinginan politik sehingga pembuat undang-undang sarat dengan kepentingan-kepentingan tertentu, dan dengan demikian mendan pembuatan undang-undang menjadi mendan perbenturan dan pergumulan kepentingan-kepentingan[5]. Badan legislasi akan mencerminkan konfigurasi kekuatan dan kepentingan yang ada dalam masyarakat[6].
Perbedaan pandangan dalam menjadikan nilai-nilai hukum Islam menjadi hukum positif sering terjadi. Tarik menarik antara kekuatan politk nasionalis dan Islam telah menjadi dua pilar kekuatan raksasa yang menentukan stabilitas pengelolaan kakuasaan atau penyelenggara pemerintahan. Tak ada kekuasaan yang benar-benar stabil, selama dua pilar kekuatan tersebut tidak bersatu dan tanpa  kesungguhan menyangga kekuasaan. Di balik itu, stabilitas kebersatuan dari kedua kekuatan politik, yaitu nasionalis dan Islam, justru menjadi tunpuan bagi stabilitas nasional. Dapat juga dikatakan bahwa keseimbangan kekuatan (balance of power) nasionalis dan Islam menjadi kestabilan kekuatan kekuasaan dan percaturan politik. Kekuasaan  tergoncang ketika terjadi kerena ketidakseimbangan atau tergangung terhadap the balance of power.[7]
   Ketaatan hukum lahir dari suatu proses pemberlakuan hukum, yang oleh Soerjono Soekanto[8] dikenal tiga keberlakuan hukum, yaitu keberlakuan yuridis, keberlakun filosofis dan keberlakuan sosiologis. Keberlakuan yuridis bagaimana hukum itu memiliki suatu kepastian, apabila tidak diikuti   dengan keberlakuan sosiologis maka hukum  sebatas aturan yang tidak mempunyaii kemanfatan. Keberlakuan filosofis berarti hukum itu sebatas tataran ide  tidak memiliki kemampuan untuk membumi, apabila tidak diikuti dengan keberlakuan legalitas yuridis. Dan keberlakuan sosiologis bagaimana hukum dapat dirasakan manfatnya, apabila tidak didasari pada  suatu kepastian dan rasa keadilan hukum.
Norma-norma hukum Islam bersumber dari nilai-nilai hukum Islam (Alqur’an dan Sunnah Rasul), yang tersebar dalam berbagai kitab fikih. Umat Islam dengan prinsip penerima otoritas hukum atauprinsip syahadat (terori kredo), tentunya menerima dan mentaati nilai-nilai hukum yang bersumber dari wahyu itu adalah suatu kemutlkan tanpa membedakan mana nilai-nilai hukum yang bersifat ibdah khusus dan nilai-nilai hukum ibadah umum (ibadah sosial atau muamlah). Namun, dalam realitasnya   belum sepenuhnya diterima dan berlaku  secara efektif.
 Faktor budaya adalah suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang  menentukan bagaiamana hukum digunakan, dihindari atau disalahgunakan. Komponen budaya terdiri atas nilai-nilai dan sikap warga masyarakat yang merupakan pengikat sistem hukum, serta menentukan sistem hukum itu di tengah-tengah kultur bangsa sebagai keseluruhan.
Disadari bahwa setiap manusia selalu dihadapkan dengan masalah keadilan[9] dan ketidak adilan, dan tidak pernah lapuk atau surut karena waktu, selalu mengilhami manusia untuk membela dan menegakkannya. Hukum Islam telah memerintahkan untuk menegakan kebenaran dan keadilan berdasarkan Alqur’an dan melarang membela orang yang beritikad tidak baik (berhianat)
Hukum Islam memerintahkan agar para pemegang kekuasaan dalam menyelesaiakan suatu masalah selalu berdasarkan wahyu (Alqur’an dan Sunnah Rasulullah swa.) dan harus berpihak kepada kebenaran dan menentang perbuatan penghianatan. Sebuah konsep syar’i (hukum Islam) yang menunjukkan bahwa tidak dibenarkan kepada penguasa siapapun dalam menegakkan hukum keluar dari nomra-norma hukum yang terdapat dalam Alqur’an dan Sunnah Rasulullah saw.
Untukmenformalkanhukum Islam setidaknya ada tiga nilai keuniversalan hukum Islam menjadidasar.

  1. Kesatuan umat (Ummatan Wahidah)
Konsep kestuan umat menunjukkan bahwa manusia mempunyai ketergantungan antra satu dengan yang lainnya. Ketergantungan  itu lahir dari komitmen perilaku menjadi sebuah kebiasaan (Urf). Dalam konsep kebaikan adalah suatu pembudayaan yang oleh setiap orang tunduk dan patut pada komitmen perilaku (adat kebiasaan) tersebut.[10] Dari pandangan hukum Islam kebiasaan itu dikukuhkan berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum Islam. Tradisi sebagai salah satu tonggak kehidupan masyarakat tidak selalu selamanya dihapus atau ditolak setelah masyarakat menerima Islam. Menurut Ahmad Azhar Basyir[11]  melestarikan berlakunya adat kebiasaan yang tidak bertentangan dengan hukum Islam pada hakikatnya merupakan tuntutan kebaikan atau kemasalahatan hidup masyarakat. Oleh karena itu, hasil  ijtihad yang didasarkan pada adat kebiasaan menjadi bagian dari hukum Islam. 
Allah menciptakan manusia bersuku-suku, berbangsa-bangsa untuk saling kenal mnengenal. Keberagaman suku dan bangsa menjadi pemicu persaingan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Konsep umatan wahida berdasarkan pada kesatuan akidah yaitu suatu bentuk perjanjian antra manusia dengan Tuhan  bahwa kesemua aktifitas manusia selamanya di bawah pengawasan-Nya. Keyakinan akan keberadaan Tuhan mendorong manusia agar setiap aktifitas dalam kesehariannya selalu berada di atas kebaikan. Ini berarti keberadaan Tuhan  mendorong manusia untuk saling mengharagai, saling menyangi, saling berinteraksi, saling berkomunikasi dan kesemuanya bermuara pada satu tujuan yaitu menciptakan sebuah kedamaian dan kesejahteraan yang hakikih.
2.      Keseimbangan umat (Ummatan Washatha)
Allah menciptakan bumi dan isinya dengan penuh keseimbangan, tidak ada suatu cipataan yang sia-sia.  Tuhan tidak membedakan perlakuan terhadap makhluk-Nya secara  zalim[12] Hukum Islam bertujuan membentuk masyarakat dengan tatanan sosial yang solid.  Dalam tatan itu, setiap individu diikat oleh persaudaraan dan kasih sayang bagi satu keluarga, suatu persaudaraan yang universal (ukhuwah)[13] yang tidak terikat dengan batas geografis[14]. Penempatan umat Islam sebagai umat yang memposisikan diri sebagai penengah yang dapat membuktikan dirinya menjadi umat yang  memberi rasa kemanan, ketenteraman, kesejukan dan kesejahteraan antra sesama umat manusia.
  1. Konsep Rahmatan lil Alamin
Nabi Muhammad Rasulllah saw diutus untuk menjadi rahmat bagi alam semesta, diutus seluruh umat manusia untuk menyampaikan berita gembira dan pemberi peringatan, dan diutus untuk menyempurnakan budi perkerti. Karena Muhammad Rasulullah saw  diutus untuk  itu, tentunya risalah Islam yang dibawanya bukan bersifat lokal yang terbatas atau tidak parsial, tetapi memilik prinsip-prinsip universal. Kehidupan  umat manusia baik di bidang politik, hukum, ekonomi maupun sosial budaya nilai keuniversalan Islam selalu terjawantahkan pada setiap perilaku invidu maupun kolelektifitas. 
Dari sudut historis tidak dapat dipungkiri bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI 1945) dijiwai oleh Piagam Jakarta. Yang menempatkan kata Ketuhanan Yang Maha Esa dengan menjalankan Hukum Islam bagi Pemeluknya. Ini berarti formalisasi legalistik  hukum Islam adalah suatu keniscayaan dalam hukum Nasional. demikian juga amanat UUD RI 1945 Pasal 29 ayat 2 dikatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk menjalankan agamanya dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
Menurut Ali Yafie[15] dalam rangka pembicaraan pembaruan hukum di Indonesia, sangat logis kalau hukum Islam mendapatkan penanganan untuk memenuhi kebutuhan nyata moyoritas, dan itu termasuk kepentingan nasional. Selanjutnya dikatakan siapa yang bisa membantah bahwa masyarakat harus diatur dengan hukum yang bersumber dari sandarannya. Oleh karena itu, pembaruan hukum di Indonesia menghendaki pemikiran kembali dalam memberikan posisi kepada hukum Islam untuk memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia yang beragama Islam.
Menurut Rifyal Ka’bah,[16] berdasarkan sila pertama Pancasila dan Pasal 29 UUD RI 1945, hukum Islam adalah  bagian dari hukum nasional. Akan tetapi, oleh karena hukum Islam memiliki cakupan yang lebih luas daripada hukum nasional, maka sebagian ketentuannya tidak membutuhkan kekuasaan negara untuk penegakannya.  Dari kelompok Majelis Mujahidin, meminta kepada pemerintah agar secara tegas melegalisasikan hukum Islam. Sedangkan Hazairin memberikan enam penafsiran Pasal 29 ayt (1) UUD RI 1945 antaralain:[17] Dalam negara RI tidak boleh terjadi atau berlakusesuatu yang bertentangan dengan kaidah-kaidah agama.  Negara wajib menjalankan syariat agama-agama. Untuk menjalankan syariat agama-agama tersebut diperlukan perantaraan kekuasaan negara.
Gus Dur mengeritik pandangan yang ingin melegislasi hukum Islam.[18] Menurut Gusdur pemberlakuan hukum Islam melalui persuasi kepada sikap masyarakat, agar  menjadi kesadaran masyarakat sendiri, bukan melalui legislasi
Terkait dengan itu, diperlukan adanya keseimbangan dalam penerapan hukum Islam kepada umat Islam di Indonesia, baik dari segi hukum maupun dari segi lembaga yang menanganinya. Semangat dalam merealisasikan nilai-nilai hukum Islam dalam pembangunan hukum nasional semakin manifestasi dalam berbagai bentuk regulasi. Oleh sebab itu, Indonesia yang mayoritas beragama Islam sudah saat dan sewajarnya menjadi inspirator pembangunan hukum nasional dari produk hukum yang bernilai sekuler menuju hukum yang Islami dengan tidak mengabaikan kemajemukan.[19]

D. Penutup
Kedudukan hukum Islam dalam hukum nasional sejajar dengan hukum Barat, dan hukum Adat, yang dijadikan sebagai sumber hukum. Perbedaan pandangan mengenai legislasi hukum Islam dengan sifat keterbukaan masyarakat menerima nilai-niali sosial yang global dan dengan alam demokrasi memberikan peluang bagi nilai-nilai hukum Islam yang hidup dalam masyarakat dapat formalkan melalui legislasi dan yurisprodens.


Daftar Pustaka

 Ade MamanSuherman, PengantarPerbandinganSistemHukum. RajaGrafindoPersada, Jakarta, 2004

Ahmad Azhar Basyir, Refleksi atas Persoalan Keislaman Seputar Filsafa, Hukum, Politik dan Ekonomi, Mizan, Bandung1993

Akhmad Mujahidin, Ekonomi Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007

Akhmad Mujahidin, Ekonomi Islam, RajaGrafindo, Jakarta, 2007

Daniel S. Lev. HukumdanPolitik di Indonesia.LP3S, Jakarta, 1990

Hazairin, DemokrasiPancasila.RinekaCipta, 1990

Ichtjanto, PengembanganTeoriBerlakunyaHukum Islam di Indonesia dalamHukum di Indonesia PerkembangandanPembenukannya,RemajaPersda, Jakarta, 1991

JaihMubarok, KaidahFiqhSejarahdanKaidahAsasi, RajaGrafindoPersada, Jakarta  2002

Jazuni, LegalisasiHukum Islam di Indonesia. Citra AdityaBakti, Bandung, 2005

Moh.Mafhud  MD. PolitikHukum di Indonesia, LP3S, Jakarta, 1998,

RifyalKa’bah, Hukum Islam di Indonesia,UniversitasYasri, Jakarta, 1999

SatjiptoRahadjo, SosiologiHukum, Perkembangan, MetodedanPilihanMasalah. Muhammadiyah University Press, Surakarta

Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum,  Jakarta, 1983














[1]Ichtjanto, PengembanganTeoriBerlakunyaHukum Islam di Indonesia dalamHukum di Indonesia PerkembangandanPembenukannya,RemajaPersda, Jakarta, 1991, hal. 127-128
[2] UU Perkawinan, UU Wakaf, UU PerbankanSyariah, UU Sukuk Syariah atau Surat Berharga Syariah, kompilasihukum Islam walaupun hanya berdasarkan Instruksi Presiden, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, berdasarkan keputusan Mahakamah Agung RI. Di bidanghukumAdministrasi, UU Pengelolaan Haji dan UU Pengelolaan Zakat.
[3]Moh.Mafhud  MD. PolitikHukum di Indonesia, LP3S, Jakarta, 1998, hal. 2
[4]Daniel S. Lev. HukumdanPolitik di Indonesia.LP3S, Jakarta, 1990, hal. xii
[5]SatjiptoRahadjo, SosiologiHukum, Perkembangan, MetodedanPilihanMasalah. Muhammadiyah University Press, Surakarta, 2002, 126
[6]Ibid.
[7]Apabilahukum Islam danumat Islam tidak mampu mengartikusikan fenomen dan fakta-fakta social pada era modernitas global, kepadaformulasi hukum yang responsif, maka mesin hokum serta nilai-nilai lain yang cenderung semakin sekuler sebagai satu-satunya pilihan.Apabilahal ini terjadi konsekuensinya umat Islam secara perlahan-lahan termarjinalkan dalam berbagaia spek berbangsa.  ibid.
[8]Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum,  1983, hal. 29
[9]Keadilanmerupakanhal yang universal, namun tidak menarik untuk diperbincangkan jikadibanding dengan masalah ketidakadilan .Akhmad Mujahidin, Ekonomi Islam, RajaGrafindo, Jakarta, 2007, hal. xi
[10]Dalam konteks kaidah fikih sesuatu yang dikenal secara kebiasaans eperti sesuatu yang terlah ditentukan sebagai syarat.,atau perubahan hokum terjadi kerena perubahanzaman. Jaih Mubarok, KaidahFiqhSejarahdanKaidahAsasi,  RajaGrafindoPersada, Jakarta  2002, hal. 102
[11]Ahmad Azhar Basyir, Refleksi atas Persoalan Keislaman Seputar Filsafa, Hukum, Politik dan Ekonomi, Mizan, Bandung1993, hal. 133
[12]Akhmad Mujahidin, Ekonomi Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007, hal. 15
[13]Konsepukhuwahterbagai kepada1)  persaudaran berdasarkan batas geografis dengan unsure adanya masyarakat, pemerintah dan daerah tertorial (wilayah) dan diakui olehlembaga atau negara lain, 2) persaudaraan karena nilai-nilai universal kemanusiaan, pesaudaraan dalam bentuk ini tidak terikat dengan batas geografis. (Q. Surah. Al Hujratayat 13)
[14]Muhammad Syafi’i Antonio, op.cit., hal. 13.
[15]Jazuni, LegalisasiHukum Islam di Indonesia. Citra AdityaBakti, Bandung, 2005, hal. 346
[16]RifyalKa’bah, Hukum Islam di Indonesia,UniversitasYasri, Jakarta, 1999, hal. 264
[17]Hazairin, DemokrasiPancasila.RinekaCipta, 1990, hal. 33-34
[18]Jazuni, op.cit.,hal. 350
[19] Ade MamanSuherman, PengantarPerbandinganSistemHukum. RajaGrafindoPersada, Jakarta, 2004, hal. 274

1 komentar:

WhatsApp 085 244 015 689
Terimakasih banyak AKI karna melalui jalan togel ini saya sekarang sudah bisa melunasi semua hutang2 orang tua saya bahkan saya juga sudah punya warung makan sendiri hi itu semua berkat bantuan AKI JAYA yang telah membarikan angka 4D nya menang 275 jt kepada saya dan ALHAMDULILLAH berhasil,kini saya sangat bangga pada diri saya sendiri karna melalui jalan togel ini saya sudah bisa membahagiakan orang tua saya..jika anda ingin sukses seperti saya hubungi no hp O85-244-015-689 AKI JAYA,angka ritual AKI JAYA meman selalu tepat dan terbukti..silahkan anda buktikan sendiri. 2D 3D 4D 5D 6D


WhatsApp 085 244 015 689
Terimakasih banyak AKI karna melalui jalan togel ini saya sekarang sudah bisa melunasi semua hutang2 orang tua saya bahkan saya juga sudah punya warung makan sendiri hi itu semua berkat bantuan AKI JAYA yang telah membarikan angka 4D nya menang 275 jt kepada saya dan ALHAMDULILLAH berhasil,kini saya sangat bangga pada diri saya sendiri karna melalui jalan togel ini saya sudah bisa membahagiakan orang tua saya..jika anda ingin sukses seperti saya hubungi no hp O85-244-015-689 AKI JAYA,angka ritual AKI JAYA meman selalu tepat dan terbukti..silahkan anda buktikan sendiri. 2D 3D 4D 5D 6D



WhatsApp 085 244 015 689
Terimakasih banyak AKI karna melalui jalan togel ini saya sekarang sudah bisa melunasi semua hutang2 orang tua saya bahkan saya juga sudah punya warung makan sendiri hi itu semua berkat bantuan AKI JAYA yang telah membarikan angka 4D nya menang 275 jt kepada saya dan ALHAMDULILLAH berhasil,kini saya sangat bangga pada diri saya sendiri karna melalui jalan togel ini saya sudah bisa membahagiakan orang tua saya..jika anda ingin sukses seperti saya hubungi no hp O85-244-015-689 AKI JAYA,angka ritual AKI JAYA meman selalu tepat dan terbukti..silahkan anda buktikan sendiri. 2D 3D 4D 5D 6D




WhatsApp 085 244 015 689
Terimakasih banyak AKI karna melalui jalan togel ini saya sekarang sudah bisa melunasi semua hutang2 orang tua saya bahkan saya juga sudah punya warung makan sendiri hi itu semua berkat bantuan AKI JAYA yang telah membarikan angka 4D nya menang 275 jt kepada saya dan ALHAMDULILLAH berhasil,kini saya sangat bangga pada diri saya sendiri karna melalui jalan togel ini saya sudah bisa membahagiakan orang tua saya..jika anda ingin sukses seperti saya hubungi no hp O85-244-015-689 AKI JAYA,angka ritual AKI JAYA meman selalu tepat dan terbukti..silahkan anda buktikan sendiri. 2D 3D 4D 5D 6D




Posting Komentar