Dunia Hukum Indonesia Ternoda lagi di MK

Penangkapan Akil Muchtar telah menodai lembaga hukum tertinggi (Mahkamah Konstitusi). Hakim (hakim MK) yang oleh peraturan perundang-undangan menempatkan sebagai pejabat negara dengan gaji yang begitu besar tidak membuat mereka puas dan bersyukur atas apa yang diberikan negara. Bahkan dengan kekuasaannya itu, dijadikan sebagai ladang untuk menyerap setiap energi konflik atau sengketa pemilukada. Hakim MK dengan keterwakilan DPR, Pemerintah dan Mahakamah Agung, justru bukan untuk menetralisasi dan memberikan pengimbangan atas sengketa pemilukada, tetapi justru menindas mereka yang secara materil kurang memenuhi kehasratan hakim MK.
Memang tidak bisa digeneralisir perbuatan Akil Muchtar untuk semua hakim MK, tetapi setidaknya dapat dikatakan bahwa bila seorang ketua MK  secara langsung melakukan transaksi hukum seperti itu, tentunya tidak menutup kemungkian hakim MK yang lain juga turut menikmatinya, atau berperanserta di dalamnya,

0 komentar:

Posting Komentar