wacana hukuman mati bagi koruptor tidak pantas lagi untuk dibicarakan, sebab di Indonesia pembunuhan terhadap generasi muda Indonesia secara masal melalui obat-obat terlarang (morfin, ganja, dan sejenisnya) dibebaskan bahkan diberi grasi.
Hukum Islam menempatkan hukuman mati hanya pada orang yang melakukan pembunuhan sengaja, sedangkan pembunuhan tidak sengaja telah menjadi perdebatan ulama. Namun demikian, jika para koruptor seperti Ali Muchtar sebaiknya hukum salib (potong tangan kanan dan kaki kiri) sebab perilakunya menunjukkan perusak lembaga hukum yang tertinggi, yang mengawasi perundang-undangan yang bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945. atau pengacau keamanan negara.
0 komentar:
Posting Komentar