Hukum Alam Dalam Realitas Ahli Hukum

 Hukum alam merupakan aliran hukum yang tertuan dalam perkembangan ilmu hukum, aliran hukum ini para sebagian kalangan ahli disebutkan sebagai hukum yang irasional, dan hukum Tuhan termasuk hukum alam. Sedangkan hukum yang rasional adalah hukum yang bersumber dari akal manusia, berdasarkan realitas perkembangan masyarakat. Dari pendekatan realitas sosial tidak dapat dipungkiri, karena hukum itu sendiri lahir dari perilaku masyarakat. Namun perlakuan tersebut tidak terlepas pengaruh-pengaruh doktrin-doktrin sosial yang dianut oleh masyarakat. 
Hukum alam dengan sifat universalnya dapat menyentuh hajat hidup manusia, walaupun pada tempat tertentu terdapat kultur hukum yang berbeda dengan tempat lain. Tetapi bukan berarti hukum alam itu kontekstual. Hak asasi manusia misalnya yang membicarakan tentang hajat hidup manusia, yang oleh setiap negara meratifikasinya sebagai lahir dari konsep-konsep hukum alam.  Hukum alam lahir dari struktur berfikir deduktif, tentunya berfikir deduktif tersebut terujud dalam realitas sosial. Dalam arti lain hukum alam itu hanya adalah sebuah cita-cita (ide) atau harapan yang tentunnya harapan itu tidak semuanya menjadi suatu realitas dalam masyarakat.
Pendekatan hukum Tuhan  perilaku manusia tidak terlepas dari pengawasan Tuhan. Hukum Tuhan dalam pandangan ahli hukum akan diterapkan setelah manusia itu mati. Suatu pandangan hukum yang terlepas dari spritual teologi sosial. Dari pendekatan hukum Islam, hukum Tuhan  adalah sumber hukum utama, tidak dibenarkan bagi umat Islam dalam perumusan hukum mengabaikannya. bahkan dapat dicap mereka itu sebagai orang yang tertutup imannya (kafir), atau  dhzalim, atau   mencapurkan kebaikan dan kemungkaran (fasik).
Hukum Islam menempatkan orang yang berbuat kejahatan itu pada posisi hukuman di dunia dan hukuman di akhirat. Hukum akhirat terabaikan jika orang yang bersangkutan menyadari dan menyesali  bahwa perbuatan yang dilakukan itu bertentangan dengan hukum Tuhan dan hukum yang hidup dalam masyarakat serta menyarahkan diri kepada Tuhan secara totalitas dengan tidak mengulangi lagi berbuat kejahatan. 
Jadi untuk menemukan sebuah sistem hukum yang baik adalah mendalami beberbagai seistem dan aliran-aliran hukum yang berlaku di dunia ini. Faktor kekeringan jiwa hukum adalah mengabaikan nilai-nilai ilahiyah. Dengak kata lain norma-nomra hukum kering dari teologi agama.




0 komentar:

Posting Komentar