Kewajiban Negra Memungut Zakat Maal

A. Pengertian dan Dasar Hukum Zakat
Di dalam Alqur’an zakat kadang disebut dengan shadaqah (Q.S. At Taubah: 103), kadang disebut infaq (Q.S. Al Baqarah:267). Kata infaq dalam ayat tersebut menurut Jalalain (tanpa tahun:42) bermakna zakat. Pandangan sama juga dikemukakan oleh Sayyid Sabiq (1987:42) yang mengidentikkan infak itu sama dengan zakat.
Kata zakat secara etimologi mengandung pengertian subur atau menggandakan, menyucikan, dan barkah. Bahkan menurut Muhammad Ibrahim Jannati (1986:75), zakat bermakna saleh. Saleh dalam konteks ini dimaknai sebagai pengkikisan segala bentuk jiwa negatif (dengki, iri hati, tamak, rakus boros, dan kikir). Juga akan menampakkan jiwa positif (keihlasan, ketakwaan, kedermawanan, kesetiakawanan, solidaritas imaniyah, dan solidaritas insaniyah) atau jiwa kesalehan sosial. (Hamzah Junaid 2004:47). Secara terminologi zakat merupakan suatu sebab yang diharapkan mendatangkan kesuburan. Dapat juga dikatakan bahwa zakat merupakan suatu kenyataan dan kesucian dari kikir dan kedosaan (Hasbi Ash Shiddiqiey, 1981:24).
Di kalangan ahli hukum Islam, mengartikan zakat sebagai nama bagi pengambilan tertentu, dari harta tertentu, menurut sifat-sifat tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu. Pengertian zakat di atas sama dengan pandangan Muhammad Ibrahim Jannati (1986:80), sedangkan menurut Asy Syaukani (dalam Hasbi Ash Shiddiqiey, 1981:24), zakat berarti memberi suatu bagian dari harta yang memenuhi nisab kepada mustahik yang tidak bersifat sesuatu halangan syara’.
Di dalam UU Pengelolaan Zakat terdapat beberapa pengertian seperti yang tercantum pada Pasal 1 ayat (2) yang berbunyi:
bahwa zakat adalah harta yang wajib disisihkan oleh seseorang muslim atau badan yang dimiliki oleh seseorang, sesuai dengan ketentuan agama untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya.
Landasan hukum zakat sebagaimana diketahui berasal dari wahyu (Alqur’an dan Sunnah Rasulullah SAW). Penggunaan kedua sumber hukum tersebut dalam menyelesaikan sebuah persoalan didasarkan pada Hadis Nabi menjelang wafatnya, yaitu kutinggalkan kepada kamu dua pusaka yang abadi, apabila kamu berpegang kepadanya tidak akan sesaat selamanya yaitu Alqur’an dan Sunnah Rasulullah.
Di dalam Surat Al-Baqaraah ayat 43 disebutkan: "Dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat dan ruku'lah bersama dengan orang-orang yang ruku'". Kemudian dalam Surat At-Thaubah ayat 103 dikatakan: "Ambilah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan do'akanlah mereka karena sesungguhnya do'amu dapat memberikan ketenangan bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui".
Selanjutnya dalam Surat Al An'am ayat 141 disebutkan: “Makanlah buahnya jika telah berbuah dan tunaikan haknya (kewajibannya) dihari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya)". Di dalam Surat Adz Dzariyat ayat 19 dikatakan: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”. Di ayat lain dikatakan: “…, dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya … “ (QS. Al Hadid:7).
Selain dasar hukum zakat terdapat dalam Alquran juga dalam hadist nabi (Sunnah). Persoalan zakat terdapat hadist diriwayatkan oleh Ath-Thabrani dari Ali RA, yang artinya: "Sesungguhnya Allah mewajibkan (zakat) atas orang-orang kaya dari umat Islam pada harta mereka dengan batas sesuai kecukupan fuqoro di antara mereka. Orang-orang fakir tidak akan kekurangan pada saat mereka lapar atau tidak berbaju kecuali karena ulah orang-orang kaya di antara mereka. Ingatlah bahwa Allah akan menghisab mereka dengan keras dan mengadzab mereka dengan pedih".

B. Pengaturan Zakat dalam Hukum Positif di Indonesia
Di dalam Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 menentukan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu. Pasal ini menjadi landasan pemerintah membuat undang-undang atau regulasi yang mengatur kepentingan penduduk dalam melaksanakan ajaran agamanya masing-masing. Pengaturan norma-norma agama ke dalam norma hukum merupakan suatu kewajiban negara.
Islam adalah agama yang penuh dengan norma, baik itu norma agama, norma kesopanan, norma kesusilaan maupun norma hukum. Zakat sebagai bagian dari norma agama, mengandung nilai ibadah dan nilai muamalah. Zakat bernilai muamalah karena zakat menyentuh kesejahteraan hidup manusia. Menempatkan para agniya (hartawan) untuk menunaikan kewajiban menyalurkan sebagian harta simpanan yang dimilikinya kepada pihak yang membutuhkan (mustahik). Para agniya mempunyai kewajiban dan mustahik mempunyai hak (bersifat pasif). Pemenuhan hak mustahik diperlukan legitimasi oleh pemerintah. Dengan demikian dibutuhkan suatu kepastian hukum oleh pemerintah untuk menegakkan hak mustahik tersebut.
Undang-Undang Pengelolaan Zakat memberikan kepastian dan payung hukum bagi pemerintah untuk mengatur mekanisme pengelolaan zakat. Dalam konsideran UU Pengelolaan Zakat diatur bahwa:
a.Republik Indonesia menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk beribadat menurut agamanya masing-masing;
b.Pengumpulan zakat merupakan kewajiban umat Islam Indonesia yang mampu dan hasil pengumpulan zakat merupakan sumber dana yang potensial bagi upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
c. Zakat merupakan pranata keagamaaan untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dengan memperhatikan masyarakat yang kurang mampu;
d.Upaya penyempurnaan sistem pengelolaan zakat perlu terus ditingkatkan agar pelaksanaan zakat lebih berhasil guna dan berdaya guna serta pelaksanaan zakat dapat dipertanggungjawabkan.

Benda-benda yang harus dikeluarkan zakatnya secara eksplisit ditentukan dalam Pasal 11 UU Pengelolaan Zakat Bab IV tentang Pengumpulan Zakat.
Di dalam pasal ini ayat (1) menyatakan bahwa zakat terdiri atas zakat maal dan fitrah. Kemudian dalam ayat (2) dikemukan bahwa harta yang dikenai zakat adalah: Emas, perak dan uang, perdagangan dan perusahaan, hasil pertanian, hasil perkebunan dan hasil perikanan, hasil pertambangan, hasil peternakan hasil pendapatan dan jasa, serta rikaz. Selanjutnya dalam ayat (3) disebutkan: Penghitungan zakat maal menurut nisab, kadar, dan waktu ditetapkan berdasarkan hukum agama. (pen., Syariat Islam).
Kemudian dalam hukum positif (UU lain) juga ada menyinggung zakat tertentu, yaitu UU No 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan. Di dalam Pasal 9 ayat (1) UU Pajak Penghasilan disebutkan bahwa: harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga yang dibentuk atau disyahkan oleh pemerintah. Diktum tersebut secara jelas menyatakan bahwa zakat yang dibayarkan kepada BAZ dan LAZ yang sah menjadi pengurang penghasilan kena pajak.
Adapun maksud pengaturan zakat tertentu ini dalam UU Pajak Penghasilan oleh Jazuni (2005:416) dikatakan: zakat yang dibayarkan hendaknya benar-benar sesuai ketentuan syari'ah, kemudian nilai tersebut dikurangi atas penghasilan kena pajak. Baik UU Pengelolaan Zakat maupun UU Pajak Penghasilan menurut Jazuni (2005:417) sebagai pengakuan negara terhadap kewajiban zakat bagi umat Islam Indonesia.
Mengenai perbedaan pengaturan zakat dan pajak juga dikemukakan oleh Gazi Inayah (2003:167) sebagai berikut:
Pembatasan pajak dan zakat memang ada bedanya, keduanya tunduk pada semangat tetapi tidak tunduk pada sistem perpajakan baik berupa pajak islami, misalnya pajak hasil bumi dan upeti yang biasanya dibebankan kepada non muslim, atau pajak yang tidak islami yaitu yang sesuai dengan hukum negara terutama negara sosialis dan kapitalis.

C. Fungsi Zakat dalam Pengentasan Kemiskinan
Untuk mengoptimalisi fungsi zakat sebagai salah satu solusi pengentasan kemiskinan diperlukan langkah-langkah pemberdayaan diantaranya:
1. Konsep Pemberdayaan
Menurut Abdul al-Hamid Mahmud al-Ba’ly (2006:84) pemberdayaan dalam kaitannya dengan penyampaian kepemilikan harta zakat kepada mereka yang berhak terbagi dalam dua bagian, yaitu:
2. Pemberdayaan sebagian dari kelompok yang berhak akan harta zakat. Pemberian dimaksud selain untuk memenuhi kebutuhan hidup, juga sebagai modal usaha bagi mereka yang terkendala dengan keterbatasan modal dalam berusaha. Dengan diberikan harta zakat dapat memberdayakan mereka sehingga dapat memenuhi kebutuhan mereka sendiri. Pemberian zakat berbeda-beda sesuai dengan profesi, serta kebutuhan masing-masing mustahik.
3.Memberdayakan kaum fakir, yakni dengan memberikan sejumlah harta untuk memenuhi kebutuhan hidup serta memberdayakan mereka yang tidak memiliki keahlian apapun. Terkait hal tersebut, Syaikh Syamsal-Dînal-Ramly (http://ukasbaik.wordpress.com/tgl.12-03-2008), mengemukakan fakir miskin diberikan bagian dari zakat secukupnya sesuai kebutuhan hidup di negara mereka tinggal, dan apabila umur mereka lebih lanjut, zakat diberikan pertahun dalam bentuk modal usaha. Hal ini juga dikemukakan oleh Imam Ahmad (http://ukasbaik.wordpress.com/tgl. 12-03-2008) bahwa pemberian zakat kepada fakir miskin selain bersifat konsumtif, juga diberikan agar produktif dalam bentuk modal usaha.
Selain pemberdayaan bagi fakir miskin, zakat difungsikan untuk memberdayakan mustahiq lainnya. Oleh karena ketidakmampuan mereka, maka pemberian zakat merupakan pengahasilan baru (amil dan mualaf). Bagi ibnu sabil dan budak, zakat difungsikan untuk mencukupi kebutuhan mereka (sifatnya sekunder).
3.Pemberdayaan Organisasi Pengelola Zakat
Secara spesifik, karakteristik pemberdayaan mustahik melalui dana zakat yang dilakukan oleh organisasi pengelola zakat di Indonesia sedikit berbeda dengan konsep pemberdayaan sebagaimana diuraikan di atas. Perbedaan tersebut terjadi karena secara historis, lembaga pengelola zakat didominasi oleh organisasi pengelola zakat yang lahir dari kalangan grass root (masyarakat bawah) yang dalam hal ini diwakili oleh Lembaga Amil Zakat (LAZ). LAZ sendiri diprakarsai oleh individu-individu yang mengadopsi sistem Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Meskipun hampir seluruh LAZ dan BAZ (Badan Amil Zakat) yang ada pada umumnya memiliki Dewan Pengawas Syariah. (http://ukasbaik.wordpress.com/tgl. 12-03-2008).
Sebagai perbandingan di negara Malaysia pengelolaan zakat ditangani oleh sebuah lembaga khusus, yaitu Pusat Pungutan Zakat, Majelis Agama Islam Wilayah Persekutuan (PPZ-MAIWP). Kemudian lembaga ini bekerja sama dengan Pos Malaysia yang menempatkan 45 pejabat pos di setiap Wilayah Persekutuan Kuala Lumpur yang menyediakan khidmat pembayaran zakat harta untuk memudahkan orang ramai menunaikan zakat mereka. (http://www.zakat.com.my/berita/2008/htm/12-03-2008).
4. Kewajiban Pemerintah dalam Pemenuhan Zakat
Islam memberikan perhatian yang serius tentang zakat. Hal itu dapat terlihat dalam Al-Quran, Allah SWT menurunkan 37 ayat tentang zakat. Kemudian zakat juga hampir selalu disandingkan dengan kewajiban shalat. Abu Bakar Sidik berkata, "Barang siapa yang membedakan kewajiban zakat dan shalat serta tidak membayar zakat, maka aku akan memeranginya."
Suatu keniscayaan bahwa Allah SWT dalam menurunkan perintah-Nya selalu beserta hikmah besar dibaliknya. Dalam perspektif ekonomi Islam, zakat dipandang sebagai suatu hal yang sangat penting. bahkan zakat dapat dijadikan instrumen utama kebijakan fiskal suatu negara. Apalagi kalau zakat dikelola secara baik akan menjadi solusi dari sasaran akhir perekonomian suatu negara, yaitu terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat. Dengan demikian akan dapat mengentaskan kemiskinan.
Dalam rangka mewujudkan tujuan pemenuhan zakat ini, pemerintah dituntut untuk terlibat aktif. Apalagi telah mengeluarkan UU tentang Pengelolaan Zakat. Oleh karena UU tersebut yang substansinya hanya mengatur pengelolaan zakat, maka pemerintah harus mengambil kebijakan dalam bentuk regulasi untuk mengimplementasikan kewajiban membayar zakat bagi muzzaki.

0 komentar:

Posting Komentar