Mereka ditetapkan Sebagai Ahli Waris

Dari pihak laki-laki yang menerima pusaka
1. Anak laki-laki
2. Cucu laki-laki
3. Bapak
4. Datuk/kakek
5. Saudara laki-laki kandung
6. Saudara laki-laki sebapak
7. Saudara laki-laki seibu
8. Ponaan laki-laki dari saudara laki-laki kandung
9. Ponaan laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
10. Paman /Saudara laki-laki ayah kandung
11. Paman/Saudara laki-laki ayah sebapak
12. Anak laki-laki paman kandung
13. Anak laki-laki paman sepabak
14. Suami
15. Laki-laki yang memerdekakan hamba (budak

Dari pihak perempuan yang menerima puska
1. Anak perempuan
2. Cucu perempuan
3. Ibu
4. Nenek dari pihak bapak
5. Nenek dari pihak ibu
6. Saudara perempuan kandung
7. Saudara perempuan sebapak
8. Saudara perempuan seibu
9. Isteri
10. Perempuan yang memerdekan hamba (budak)

Jika 25 orang ahli waris dari pihak laki-laki dan dari pihak perempuan berkumpul menerima pusaka, dan mereka semua masih hidup, maka hanya 5 (lima) orang saja yang tetap berhak menerima pusaka, yaitu:
1. Anak laki-laki
2. Anak perempuan
3. Bapak
4. Ibu
5. Salah satu dari suami/istri
kelima orang tersebut tetap menerima pusaka dalam segala hal, dan siapa yang meninggal.

A. Ahli waris yang berhak menerima pembagian 1/2 (seperdua), yaitu
1. 1 (satu) orang anak perempuan jika tidak ada anak laki-laki
2. 1 (satu) orang cucu perempuan jika tidak ada cucu laki-laki
3. Suami jika tidak ada anak , baik anak laki-laki maupun perempuan
4. 1 (satu) orang saudara perempuan kandung jika tidak ada saudara-saudara sekandung dan jika yang meninggal tidak meninggalkan, anak atau cucu, atau bapak atau kakek
5. 1 (satu) orang saudara perempuan sebapak tidak ada saudara saudara sebapak dan jika yang meninggal tidak meninggalkan, anak atau cucu, atau bapak atau kakek
Catatan:
1. Anak perempuan dalam keadaan apapun tidak ada yang menghalangi dalam menerima pusaka
2. Cucu perempauan dihalangi oleh anak
3. Suami dalam keadaan apapun tidak ada yang menghalangi dalam menerima pusaka
4. Saudara perempuan sekandung dihalangi oleh anak laki-laki atau cucu laki-laki, dan ia menerima sisa pusaka bersamaan dengan saudara kandung laki-laki, jika yang meninggal tidak meningglkan anak atau cucu atau bapak atau kakek. Dan jika bersamaan dengan anak perempuan atau cucu perempaun, maka saudara perempuan kandung menerima sisa pusaka bersama anak perempauan atau cucu perempaun dan anak perempuan atau cucu perempuan mengambil setengahnya (1/2
5. Saudara perempuan sebapak dihalangi oleh anak atau cucu atau saudara kandung, atau bapak atau datuk dari si meninggal.
- Dan dia menerima sisa pusaka bila bersama dengan saudara laki-lakinya sebapak jika si meninggal tidak meninggalkan ahli warisanak atau cucu atau saudara kandung, atau bapak atau kakek. Atau menerima sisa pusaka bersama dengan anak perempuan, atau cucu perempuan dan anak perempuan atau cucu perempuan menerimsa pusaka sesuai ketentuan bagiannya dan saudara perempuanan sebapak mengambil sisanya.
- Apabila saudara perempuan sebapak bersamaan dengan saudara perempuan kandung maka saudara perempuan sebapak menerima 1/6

B. Ahli waris yang berhak menerima pembagian ¼ (seperempat), yaitu:
1. Suami jika si meninggal meniggalkan ahli waris anak atau mempunyai cucu
2. Isteri jika si meninggalkan tidak meninggalkan ahli waris anak atau cucu

Catatan:
Suami menerima ½ jika si meninggal tidak meninggalkan ahli waris anak atau cucu.

C. Ahli waris yang berhak menerima pembagian 1/8, yaitu :
Isteri apabila si meninggal meninggalkan ahli waris anak atau cucu.

D. Ahli Waris yang berhak menerima pembagian 1/3 yaitu :
1. Ibu jika si meninggal tidak meninggalkan anak atau cucu atau saudara lebih dari seorang, baik saudara sekandung atau saudara sebapak atau saudara seibu.
2. Saudara laki-laki/perempuan seibu yang lebih dari seorang jika si meninggal tidak meninggalkan anak atau cucu atau bapak atau kakek .

Catatan:
1. Ibu tidak terhalang oleh ahli waris yang lain, karena ibu termasuk ahli waris yang tetap menerima pusaka dalam segala hal.
2. Saudara laki-laki /perempuan seibu terhalang oleh ahli waris anak atau cucu, atau bapak, atau kakek atau saudara kandung laki-laki/perempuan
3. Jika saudara laki-laki/perempuan seibu lebih dari seorang, maka saudara laki-laki sekandung berkongsi dengan saudara laki-laki/perempuan seibu dalam bagian 1/3 tersebut.

E. Ahli waris yang berhak menerima pembagian 1/6, yaitu:
1. Bapak menerima 1/6 apabila simeninggal meninggalkan ahli waris, anak laki-laki atau cucu laki-laki
2. Kakek menerima 1/6 apabila simeninggal meninggalkan ahli waris, anak laki-laki atau cucu laki-laki
3. Ibu menerima 1/6jika si meninggal meninggalkan ahli waris anak atau cucu, atau saudara lebih dari seorang baik saudara sekandung maupun saudara sebapak atau saudara seibu.
4. Saudara laki-laki/peremepuan seibu hanya seorang menerima 1/6 jika si meninggal tidak meninggalkan ahli waris tidak meninggalkan anak atau cucu atau bapak atau kakek.
5. Nenek dari pihak bapak seorang atau lebih menerima 1/6jika si meninggal tidak meniggalkan ahli waris bapak atau ibu
6. Nenek dari pihak ibu seorang atau lebih menerima 1/6 jika simeninggal tidak meninggalkan ahli waris ibu.
6. Cucu perempuan seorang atau lebih apabila bersamaan dengan anak perempuan menerima 1/6 jika si meninggal tidak meninggalkan ahli waris anak laki-laki atau cucu laki-laki
7. Saudara laki-laki/perempuan seibu menerima 1/6 jika si meninggal tidak meninggalkan anak laki-laki/perempuan atau cucu laki-laki/perempuan atau bapak atau datuk.

Catatan:
1. Bapak dan Ibu dalam keadaan segala hal tidak terhalam untuk menerima pusaka
2. Kakek terhalang oleh bapak dan menerima sisa pusaka apabila tidak bersamaan dengan anak atau cucu baik laki-laki maupun perempuan atau sebapak.
3. Nenek dari pihak ibu terhalang oleh ibu dan nenek dari pihak ibu tidak menghalangi ahli waris lain dalam keadaan segala hal.

F. Ahli waris yang berhak menerima pembagian 2/3, yaitu:
1. 2 (dua) atau lebih anak perempuan
2. 2 (dua) atau lebih cucu perempuan dari anak laki-laki
3. 2 (dua) atau lebih saudara perempuan kandung
4. 2 (dua) atau lebih saudara perempuan sebapak

Catatan:
1. Dua orang anak perempuan atau lebih menerima pembagian 2/3 apabila si meninggal tidak meninggalkan anak laki-laki. Dan jika si meninggal meninggalkan anak laki-laki, maka mereka menerima sisa dengan ketentuan anak laki-laki menerima dua bagian dan anak perempuan menerima satu bagian.
2. Dua oran cucu perempuan atau lebih menerima pembagian 2/3 apabila si meninggal tidak meninggalkan cucu laki-laki. Dan jika si meninggal meninggalkan cucu laki-laki, maka mereka menerima sisa dengan ketentuan cucu laki-laki menerima dua bagian dan cucu perempuan menerima satu bagian. Tetapi jika si meninggal meninggalkan ahli waris anak laki-laki/perempuan maka cucu terhalang untuk menerima pusaka.
3. Dua orang saudara perempuan sekandung atau lebih menerima pembagian 2/3 apabila si meninggal tidak meninggalkan anak laki-laki/perempuan atau cucu laki-laki/perempuan atau saudara laki-lakikandung , atau bapak atau datuk.
- Mereka menerima sisa jika bersamaan dengan saudara laki-laki kandung dengan ketentuan saudara laki-laki kandung menerima dua bagian dan dua saudara perempuan atau lebih menerima satu bagian.
- Mereka menerima sisa apabila bersamaan dengan anak/cucu perempuan, dan anak perempuan menerima ½ (sperdua)
- Mereke terhalang menerima pusaka apabila si meninggal meninggalkan kan ahli waris anak laki-laki atau cucu laki-laki atau bapak atau kakek,
4. Dua orang saudara perempuan sebapak atau lebih menerima pembagian 2/3 apabila si meninggal tidak meninggalkan anak laki-laki/perempuan atau cucu laki-laki/perempuan atau saudara laki-lakikandung , atau bapak atau datuk.
- Mereka menerima sisa jika bersamaan dengan saudara laki-lakinya sebapak dengan ketentuan laki menerima dua bagian dan mereka mendapat satu bagian
- Mereks terhalang menerima pusakan apabila si meninggalkan ahli waris saudara kandung, atau anak laki-laki atau cucu laki-laki atau bapak atau kakek atau dua orang sudara perempuan kandung.

Contoh:

I. Apabila Suami/isteri yang meninggal, maka ahli waris yang berhak menerima warisan adalah:
1. Kakek
2. Nenek
3. Anak laki-laki
4. Anak perempuan
5. Cucu laki-laki
6. Cucu perempuan
7. Ibu
8. Bapak
9. Suami/isteri
10. Paman (saudara kandung laki-laki Bapak/Ibu
11. Tante (saudara kandung perempuan bapak/ibu)

Catatan :1. cucu menurut KHI akan menggantikan kedudukan orang tuanya duluan meninggal.
2. kakek dan nenek terhalang oleh anak atau bapak
3. saudara kandung laki-laki bapak/ibu (paman) dan saduara kandung perempuan bapak/ibu terhalang oleh anak atau cucu atau kakek dari pihak bapak jika suami dan kakek dari pihak ibu jika isteri yang meninggal

II. Apabila anak yang meninggal maka ahli waris yang berhak menerima warisan, yaiitu:
1. Ibu
2. Bapak
3. Saudara kandung laki-laki
4. Saudara kandung perempuan
5. Kakek jika tidak ada bapak
6. Saudara laki-laki sebapak jika tidak ada saudara kandung laki-laki tau abapak atau kakek
7. Saudara perempaun seibu jika tidak ada saudara kandung laki-laki, atau cucu laki-laki atau bapak, atau kakek

III. Apabila Kakek yang meninggal maka ahli yang berhak menerima warisan adalah
1. Cucu laki-laki
2. Cucu perempuan
3. Saudara kandung laki-laki/perempuan
4. Saudara laki-laki/perempuan sebapak
5. Saudara laki-laki/perempuan seibu

Catatan : 1. cucu laki-laki dan cucu perempuan menempati kedudukan orang tua mereka Yang duluan meninggal.
2. saudara kandung laki-laki/perempuan kakek terhalang oleh anak atau cucu lak-laki/perempuan
3. Saudara laki-laki/prempuan sebapak di halangi oleh saudara kandung laki-laki atau cucu lak-laki
4. Saudara laki-laki/perempuan seibu dihalangi oleh saudara laki-laki kandung atau cucu laki-laki

IV. Jika yang meninggal adalah buyut dan ahli waris hanya terdiri atas acecet maka cara penempatan ahli waris adalahSetiap cecet menempati posisi orang tuanya (kakek/nenek) mereka.

V. Bagi anak angkat hanya mendapatkan wasiat yang tidak boleh melebih dari 1/3.

0 komentar:

Posting Komentar