Mereka ditetapkan Sebagai Ahli Waris

Dari pihak laki-laki yang menerima pusaka 1. Anak laki-laki 2. Cucu laki-laki 3. Bapak 4. Datuk/kakek 5. Saudara laki-laki kandung 6. Saudara laki-laki sebapak 7. Saudara laki-laki seibu 8. Ponaan laki-laki dari saudara laki-laki kandung 9. Ponaan laki-laki dari saudara laki-laki sebapak 10. Paman /Saudara laki-laki ayah kandung 11. Paman/Saudara laki-laki ayah sebapak 12. Anak laki-laki paman kandung 13. Anak laki-laki paman sepabak 14. Suami 15. Laki-laki yang memerdekakan hamba (budak Dari pihak perempuan yang menerima puska 1. Anak perempuan 2....

Kewenangan Peradilan Agama

...

Kewenangan Peradilan Agama di bidang zakat

Peradilan Agama berwewenang menyelesaikan sengketa perkawinan, waaris, wasiat, hibah, shadaqah, in...

Gayus dan hukum

Sangat eronis seorang Gayus dapat mempengaruhi publik dengan sikap terjangnya membuat aparat penegak hukum tidak berkotik, mereka tunduk di bawah tangannya. gayus sebagi pengusa mafia peradilan masa kini mengutak atik keseungguhan pemerintah dalam memberantas koropsi. Gayus menyadari bahwa keluar negeri masih dalam tahanan adalah sebuah resiko. tetapi kesadaran itu tidak terindahkan pada saat menghadapi kekuatan yang mengingkan untuk gayus melakukan iitu. Suatu yang san...

Kewajiban Negra Memungut Zakat Maal

A. Pengertian dan Dasar Hukum Zakat Di dalam Alqur’an zakat kadang disebut dengan shadaqah (Q.S. At Taubah: 103), kadang disebut infaq (Q.S. Al Baqarah:267). Kata infaq dalam ayat tersebut menurut Jalalain (tanpa tahun:42) bermakna zakat. Pandangan sama juga dikemukakan oleh Sayyid Sabiq (1987:42) yang mengidentikkan infak itu sama dengan zakat. Kata zakat secara etimologi mengandung pengertian subur atau menggandakan, menyucikan, dan barkah. Bahkan menurut Muhammad Ibrahim Jannati (1986:75), zakat bermakna saleh. Saleh dalam konteks ini dimaknai...

Dilematika Penegakan Hukum

Sering kita menghujat para penegak hokum, istilah mafiah peradilan, mafiah perkara, mafiah kasus dan bahkan sampai kepada ancaman pemutiahan aparat penegakan hokum yang terkopti dengan mafia-mafiah itu. Penghujatan yang demikian sungguh sangat rasional jika dibaringi dengan instrument hokum yang yang benar pula, demikian juga mafiah-mafiah itu akan terpupuskan jika mentalitas masyarakat kita tidak memeberikan peluang yang seluas-luasnya kepada penegan untuk melakukan mafiah itu. Banyak hal yang terjadi, bukan mafiah pajak saja, persoalan penerimaan...