Sebagian di kalangan politisi, birokrasi, dan bisnisman, bahkan sebagian para ilmuan Islam berpandangan bahwa zakat itu difungsikan hanya bagi umat Islam saja, bahkan tidak menyentuh kepentingan umum (hajat hidup orang banyak). Hal ini juga menjadi alasan bagi Mantan Menteri keuangan (sekarang Gubenur BI) yang menolak rancangan UU Zakat yang mengatur bukan hanya sistem pengelolaanya saja, tetapi juga diberi kewenangan kepada negara memaksa para aghniya (hartawan) untuk menunaikan kewajibannya sebagai Muzakih.Zakat memiliki fungsi selain memenuhi...