Antara Agama dan Politik

Pemetaan agama dan politik sering dikumandang oleh mereka-mereka yang berkepentingan kekuasaan di satu sisi, dan di sisi yang lain agama disebarluaskan dengan kebijakan kekuasaan. Ada negara tertentu menjadikan agama sebagai dasar negara. Ada juga tidak mencampurkan agama dengan urusan negara, dan ini tetap terjadi. Dari pendekatan pemikiran Islam, tidak ada ahli politik Islam klasik dan pertengahan memisahkan hubungan agama dan negara. Mereka berpandangan bahwa agama mengatur negara. Tetapi menurut Ibnu Taimiyah menekankan pada hubungan simbolis,...

Kebenaran Dalam Perpektif Pengetahuan Hukum

Pendahuluan Para ilmuan filsafat dengan berbagai aluran pikiran tidak dapat bersatu dalam menentukan kreteria kebenaran. Berbagai terori kebenaran yang dikemukan tidak juga menghasilkan satu kesatuan faham, akibatnya terjadi pemhaman seperti pemahaman pragmatis bahwa kebenaran itu bukan satu tetapi didasarkan pada sudut mana dipandang. Bahkan teori prgamatis secara ekstrim bahwa kebenaran itu adalah kemanfaatan suatu perbuatan atau sebuah pemikiran.   Teori ini beda dengan teori kohorensi, menurut teori koherensi kebenaran itu didapatkan...

Hukum Qishash

Para ahli hukum nasional maupun internasional memahami hukum qishash sebagai hukum balas dendam, bahkan menempatkan hukum Islam sebagai hukum yang tidak mengenal hak asasi manusia. Pandangan yang sangat fugar seperti ini dimungkinkan jika hukum Islam itu adalah produk daya nalar manusia semata. Tetapi jika hukum Islam itu adalah wahyu Tuhan dan Tuhan yang menentukan sanksinya, maka bagi mereka yang meyakini Islam sebagai ediologi hatinya tidak meyakini kebenaran hukum qishash tersebut tetntu digolongkan dalam golongan orang-orang yang  tertutup...

Independensi Hakim

Normal 0 false false false EN-US X-NONE X-NONE MicrosoftInternetExplorer4 ...

Hasil Ijtihad Hakim

Hakim dibedakan ata tiga katagori, 2 katagori dinyatakan dalam perbuatan kezalaiman dan 1 satu katgori dinyatkan dalam perbuatan keadialan. Hakim dua katagori tersebut satu berlaku zalaim kerena bukan memahami hukum dan bukan juga ahli hukum, satu lagi memahami hukum dan ahli hukum tetapi berlaku zalim karena memutuskan perkara tidak berdasarkan pada fakta hukum. Sedangkan hakim yang berlaku adil karena dia ahli hukum dan memahami hukum serta memutuskan perkara sesuai fakata hukum.  Pernyataan ini tidak boleh menjadi spesimis sehingga hakim-hakim...

Agama dan Negara dalam politik identitas

Perdebatan hubungan agama dan negara tidak pernah luput dari rana politik. simbol-simbol agama oleh praktisi politik selalu diperdebatkan. Ada yang mensentil bahwa membawa agama dalam rana politik akan mencederai kesakralannya. Ada juga berpandangan bahwa agama harus menjadi filter politik.Indonesia bukan seperti negara Malesia yang menjadi agama sebagai dasar negara. Ini  berarti agama sebagai pandangan hidup bangsa Malesia.  Demikian juga Pakistan menjadi mendeklarasikan Negara sebagai negara Islam. Namun dalam relaitasnya agama bukan...