Wajah Hukum Nasional

Terdapat berbagai pandangan bahkan  menjadi bahan polimik tentang wajah hukum nasional kita. Ada pandangan bahwa hukum nasional kita tidak memiliki identitas, karena dia bersumber dari berbagai sistem hukum, sehingga dipertanyakan apakah sistem hukum nasional kita menganut civil law system atau common law system atau Islamic law system. Realitas menunjukkan   bahwa ketiga sistem hukum tersebut menjadi sumber hukum nasional. Oleh karena itu, tidak heran jika dalam penegakannya sangat bervariasi. Di satu sisi penegak hukum dituntut untuk menegakkan hukum berdasarkan aturan-aturan hukum yang tertulis di sisi satu sisi yang lain penegak hukum tuntut untuk tidak secara an sih menjadi hukum tertulis sebagai satu-satunya hukum dalam penegakan hukum. Akibat dari variasi sistem hukum yang digunakan, pencuri sandal yang dituduh oleh seorang oknom polisi, pencuri empat buah coklat, dan pencuri dua semangka yang semuanya adalah masyakarat kecil plus miskin dijerat dengan hukuman penjara. Akibatnya terjadi cemohan yang dilontarkan oleh masyarakat, hakim tidak adil, hakim dan penegakan hukum lainnya pemakan suap, sehingga menghukum masyakat miskin, dan membebaskan para koruptor yang mengambil keuangan negara dengan jalan haram. Rasa keadilan masyarakat tercabik-cabik karena mengutamakan rasa kepastian hukum, keberpihakan hukum kepada masyarakat elit yang dominan dengan mengabaikan kepentingan masyarakat bawah. 
Kevariasian penegakan hukum tersebut, membuat sekelompok masyarakat menginginakan untuk menggunakan pendekatan hukum agama sebagai solusi dalam penegakan hukum. Maka timbul perbuatan melawan hukum dengan alibi penegakan hukum karena tidak sesuai dengan norma hukum agama dan etika dan moral agama.   

Menaikan Harga BBM Dilihat dari Teori Kemaslahatan


Kebijakan pemerintah untuk menaikan harga bahan bakar minyak (BBM) tentunya mempunyai pertimbangan yang terkait dengan perkembangan ekonomi nasional. Kenaikan harga BBM di dunia internasional, akibat sanksi pembatasan produksi minyak terhaap  Iran yang diberikan oleh Amerika  dengan isu pengemabangan senjata nuklir,   turut mempengaruhi harga BBM dalam negeri. Disamping itu, pertimbangan pemerintah dengan memenuhi anggaran pendapatan negara tahun 2012. Menurut pemerintah jika tidak dinaikan harga BMM maka terjadi difesit anggaran, akan bernampak pada pertumbuhan ekonomi baik secara makro maupun secara mikro. Kebijakan ini secara besar-besaran ditetang oleh masyarakat, baik dari pengamat polikt, pengamat ekonomi, politukus partai maupun dengan cara demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa maupun buruh pekerja. Tanggapan ditujukan dengan berbagai variasi, ada yang berpandangan kenaikan BBM itu menguntungkan pihak investor asing, banhkan pemerintah dituduh selalu menjalankan perintah BMF bukan sampai distu saja, pemerintah dituduh menjalankan konsep ekonomi new liberal. Tuduhan-tuduhan tersebut ditanggapi poleh pemerinta juga bervariasi. Dari aspek politik Pemerintah berpandangan ada konspirasi untuk menggulingkan pemerintahan yang sah, dari aspek kepentingan keuangan negara pemerintah berpandangan harus dilakukan. Jika tidak maka mempengaruhi proses pembangunan, yang tentunya akan mempengaruhi kesejahteraan rakyat. Pemerintah menyadari dengan menaikan harga BBM pasti berdampak pada masyarakat miskin, tetapi hal ini dapat diatasi dengan pemberian bantuan langsung uang  kepada masyarakat miskin. Persoalannya apakah dengan menaikan harga BBM dapat memberikan dampak positif terhadap perkembangan ekonomi negara. atau dapat meningkat kesejahteraan hidup masyarakat, atau  kepentingan bangsa dan negara. Dari berbagai tujuan tersebut apakah memberikan kemaslahatan bagi bangsa dan negara. dari pendekatan teori kemaslahatan, menurut as Satibi terdapat tiga hal, yaitu dlaruriyah, hajiyah dan tahtsaniyah. Ketiga hal tersebut, yang sangat terkait dengan kebutuhan primer adalah persoalan dlaruriya. as Satibi menguraikan lebih lanjut bahwa hal-hal yang termasuk masalah dlaruriyah adalah, 1) memelihara agama; 2) memelihara jiwa; 3) memelihara akal; 4) memelihara keturunan; dan 5) memelihara harta, kelima hal disebut dengan al maslahat al khamsa.   Ditinjau dari dimensi cakupan kemaslahatan,  para ahli mengklasifikasikan teori ini kepada dua hal. Pertama, mashlahah ‘ammah,  yaitu kemaslahatan umum  yang berhubungan dengan kepentingan  masyarakat banyak.  Dalam hal terkait dengan kenaikan harga BBM jika memberikan kebaikan lebih besar untuk mayoritas penduduk Indonesia maka menaikan harga BBM itu merupakan suatu kebutuhan primer, yaitu menjaga kestabilan ekonomi bangsa dan negara.Kedua, mashlahah khasshah,  yaitu kemaslahatan khusus yang berhubungan dengan kemalahatan individual. Apabila menaikan harga BBM itu hanya memberikan kemaslahatan bagi golongan tertentu, atau kepentingan kelompok atau individ-individu tertentu, maka menaikan harga BBM itu harus ditolak.

Keterpurukan Wajah Hukum

Berbagai media baik cetak maupun elktronik setiap hari memberitakan keanehan-keanehan penegakan hukum di Indonesia. Citra hukum Indonesia berada dalam gemgaman penegak hukum. Sebab apabila penegak hukum rusak maka rusaklah hukum, demikian juga sebaliknya jika baik maka baiklah hukum. 
Perjalanan sejarah hukum Indonesia mulai dari era Orde Lama sampai pada masa era Reformasi ini wajah hukum Indonesia selamanya berada dalam gemgaman kekuasaan yang tidak menjadikan hukum sebagai panglima dalam mengatur kekuasaannya. Ilmuwan hukum di perguruan-perguruan tinggi hampir setiap hari mendiskusikan langkah-langkah yang jituh untuk memperbaiki keterpurukan hukum Indonesia, berbagai buku hukum dengan berbagai judul telah ditelorkan, namun hanya dipandang sebagai informasi belaka. Upaya pembaharuan hukum di Indonesia dimulai sejak kemerdekaan sampai masa reformasi sekarang ini mengalami pasang surut, walaupun telah banya produk hukum yang diundangkan, namun hasil yang didapatkan tidak pada situasi yang dibanggakan, sebagaimana diamanahkan dalam UUD NKRI Tahun 1945, yaitu untuk  melindungi segenap bangsa Indonesia dan untuk mewujudkan kesejahteraan umum.
Kerterpurukan wajah hukum di Indonesia dipicu oleh berbagai persolan dalam negeri seperti, gejolak sosial, politik, ekonomi dan agama, serta lemahnya wibawa institusi penegakan hukum dan lemahnya komitmen pemerintah dalam melakukan refomasi hukum yang  berakibat pada merosotnya kepercayaan masyarakat terhadap hukum di Indonesia. Pengabaian terhadap hak-hak sipil, konflik antara warga, pelanggaran HAM, degradasi moral, kasus-kasus kesusilaan yang melibatkan pejabat penyelenggaraan negara dan penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh lembaga negara termasuk institusi penegakan hukum. Hal ini dibuktikan dengan kasus-kasus koropsi seperti kasus bank century, kasus wisma atlit dan Hambalang, terjadi mafiah peradilan, keberpihakan hukum hanya kepada masyarakat elit, ketidakadilan yang didapatkan dari masyarakat kecil yang tidak dan kasus lainnya yang tidak disebutkan satu persatu. 
Hal tersebut menunjukkan betapa hukum gagal menangani berbagai probelem sebagaiman diungkapkan oleh Nonet dan Selnick bahwa pada waktu tertentu dalam sejarah suatu bangsa perjalanan hukumnya akan memasuki suatu mementum yang tidak nomral. Sebab itu diperlukan perubahan-perubahan dalam hukum guna merespon dan mengikuti perubahan-perubahan sosial. setuasi seperti ini diperluakan suatu terobosan hukum  dalam mewujdukan hukum Indonesia yang lebih maju dan berwibawa. 
Indonesia dengan konsep negara hukumnya, menempatkan Pancasila sebagai sumber nilai-nilai hukum yang tertinggi yang tercantum dalam nilai Ketuhanan, nilai kemanusiaan yang dihiasi dengan nilai-nilai keadilan  dan keadaban,  nilai persatuan, nilai  kearifan  dalam berdemokrasai dan nilai-nilai kesosialan. Nilai-nilai tersebut tidak akan terjawantahakan dalam kehidupan bernegara apabila pemerintah tidak mempunyai komitmen untuk menegakkannya, terutama lemabaga penegakan hukum. 
Lembaga peradilan misalnya, banyak mendapat tekanan dan kritikan dari berbagai kalangan masyarakat yang dianggap tidak fair dan tidak berpihak kepada kebenaran, bahkan secara subyektif tidak berpihak keapda masyarakat kecil, dan tidak bertanggungjawab sebagai pintu terakhir keadilan dan kebenaran. Padahal masyarakat mengharapkan agar lembaga  peradilan memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.
Harapan masyarakt ini terwujud jika lembaga peradilan itu benar-benar independen, tidak terusik oleh kekuasaan baik dari lembaga eksskutif, legislatif maupun dalam instirusi peradilan itu sendiri. Di semping itu persoalan moral, iman, akhlak berupa sifat kejujuran, kewaspadaan, kehati-hatian, amanah dan tanggung jwabnya kepada Tuhan harus dijiwai oleh setiap penegakan hukum.

SISTEM HUKUM ARAB SAUDI


Abstrak
Arab Saudi adalah sebuah negara yang berbentuk kerajaan, yang dipimpin oleh seorang raja dari keluarga Saudi. Islam sebgai agama resmi dan dasar negara. Undang-Undang Dasar negara adalah Alqur’an dan Sunnah Rasulullah, dan hukum dasarnya adalah syari’ah. Ada tiga lembaga hukum yang menyelesaikan masalah-masalah hukum, 1)mahkamah syari’ah; 2)lembaga fatwa, dan 3)lembaga hisbah. Dengan demikian sistem hukumnya didasarkan atas wahyu dan  ijtihad.

Kata kunci; Alqur’an, Sunnah Rasulullah, ijtihad, mahkama syari’ah, lembaga fatwa, dan lembaga hisbah


A. Pendahuluan
Secara histories dikenal bahwa bangsa Arab  sebelum Islam mereka hidup dalam kegelapan moral, yaitu sifat saling membunuh, merebut kekuasaan, dan keangkuhan kesukuan, atau golongan. Dengan moral yang kurang sosialisitis seperti itu, maka keberadanaan Islam yang disamapaikan oleh Nabi Muhammad saw, dengan Alqur’an sebagai wahyu. Tugas utama Nabi Muhammad saw., adalah menyempurnakan budi pekerti.
Perkembangan Islam yang begitu pesat, yang ditandai dengan banyaknya pemuka-pemuka  Arab mengikuti ajaran yang disampaikan Nabi Muhammad saw., menjadikan Islam semakin tersebar  luas di wailayah semenanjung Arabiyah.
Perpindahan Nabi Muhammad saw., ke Madinah sebagai gerakan awal untuk membentuk   suatu Negara yang dijiwai dengan moral Islam dan Alqur’an sebagai landasan yuridis dan moral menjadi pedoman untuk melaksanakan kegiatan dalam kemasyarakatan Arab pada waktu itu.
Permasalahan social tertumata persoalan-persoalan yang menyentuh aspek hukum Alqur’an adalah dasar penggalian hukum. Bahkan jika kasus hukum itu tidak ada dasarkan hukumnya Nabi Muhammad saw., menunggu wahyu, seperti kasus kewarisan.
Setelah wafat Nabi Muhammad saw., kekuasaan Islam berturut-turut dipegang oleh empat sahabat nabi, yaitu Abu Bakar, Umar bin Khatthab, Usman bin Afwan dan  Alibin Abi Tahalib Alqur’an sebagai undang-undang dasar dan syariah  sebagai hukum dasar  Demikian juga, pada masa kerajaan Umayah dan kerajaan Abassiyah Alqur’an, tetap sebagai Undang-Undang Dasar sedangkan syariah sebagai hukum resmi Negara, jika persoalan hukum tidak didapatkan dalam ketiga sumber hukum tersebut maka ditempuh jalan ijtihad. Dasar yang sama   juga digunakan oleh kerajaan-kerjaan Islam setelah runtuhnya kedua kerajaan Islam terebesar tersebut. Termasuk kerajaan Turki Usmani yang pernah menguasai sepertiga dunia terutama dunia Islam, sebelum terjadi pembaharuan hukum oleh Kamal Antatur.
Arab Saudi sebagai Negara yang mewilayahi dua kota Suci, yaitu Mekah dan Madinah,   dimana kedua kota ini merupakan pusat penyebaran Islam. Mekah menjadi kota kelahiran Nabi Muhammad saw., dan tempat Ka’bah serta selama 13 tahun penyiran Islam yang difukuskan pada persoalan aqidah dan akhlak. Saedangkan Madinah (kota Nabawi) sebgaai kota wafatnya Nabi dan ibu kota Negara yang dibangun oleh Nabi, dan di kota Nabawi ini Nabi menerima wahyu banyak terkaitan persoalan social kemasyarakatan termasuk persolan hukum, tentunya negara kerajaan Arab Saudi tetap menerapkan hukum Islam sebagai hukum Negara. Dengan demikian dapatkah dikatakan bahwa Negara Arab Saudi berdasar hukum Islam. Permasalahan akan dilihat dari dua sudut yaitu; Bagaimana  bentuk negaranya, dan bagaiman sistem hukumnya.

B. Betuk Negara
Dalam lintasan sejarah kerjaan Arab Saudi  pada tahun 1750 Muhammad bin Saud bergabung dengan Muhammad ibn Abdul Wahab (seorang reformis Islam) menciptakan satu entity politik baru.  Selama kurang lebih 150 tahun keluarga Saud bersaing dengan Mesir pada masa emporium Usmaniya. Perasaingan untuk merebut semananjung Arab terutama untuk menguasai kota suci Mekah dan Madinah. (http//ms. wikipedia.org/, tgl 8 Oktober 2007)
Raja Abdul Aziz al Saud, ingin membangun  Negara Arab Saud  sebagai Negara yang modern dan disegani di mata dunia internasional, maka pada tahun 1902 sampai 1932 melakukan ekspansi penaklukan tehadap kerjaan-kerjaan kecil di semenanjung Arabiyah. Kekuasaan raja Abdul Aziz al Saud semakin kuat dengan kerjaan-kerjaan kecil itu berhasil ditaklukan dan disatukan menjadi Kerajaan Arab Saudi.
Negara Arab Saudi berbentuk kerajaan, kepala negaranya adalah seorang raja yang dipilih oleh dan dari keluarga besar Saudi. (Munawir Syadzali, 1993 ; 221). Nama Arab Saudi diambil dari kabila Saudi. Dalam  jabatannya raja, dia juga merupakan kepala keluarga besar Saudi, yang paling dituakan di antara kepala-kepala suku (qabilah) yang terdapat dalam wilayah kerajaan, pemuka para ulama dan yang terakhir sebagai pelayanan dari dua tanah suci, Mekah dan Madinah. Raja dibantu dengan dewan menteri mengawasi lembaga-lembaga eksekutif, legislatif dan judikatif. Lembaga  legislatif disebut dengan Majlis Syura yang anggota-anggota ditunjuk dan diangakat oleh raja. Walaupun demikian tidak juga dapat dikatakan kekuasaan raja Arab Saudi itu tanpa batas (absulut), tetap seperti dalam teori, raja harus tunduk kepada hukum (syari’ah) jika raja melanggar syari’ah (hukum Ilahi) merupakan alasan yang kuat untukk menurunkan raja dari jabatannya.  
Institusi pusat dalam pemerintahan Kerajaan Arab Saudi ialah monarki mutlak. Undang-Undang Asas yang digunakan sejak tahun 1992 menyatakan bahwa Arab Saudi merupakan satu kerajaan yang diperintah oleh anak-anak dan cucu cicit Raja Abdul Aziz al Saud, dan Alqur’an merupakan perlembagaan negara itu, yang diperintah mengikuti undang-undang Islam (Syari’ah). Pengangkatan Raja tidak didasarkan pada pemilihan rakyat, karena itu pembentukan partai dan pemelihan umum dilarang.
Perkembangan terkini dengan desakan reformasi Amerika Serikat agar terjadi perubahan dalam sistem pemerintahan kerajaan Arab Saudi, atas pengaruh tersebut pemerintahan kerajaan Arab Saudi mengumumkan akan melakukan pemilu nasional waktu dekat untuk memilih wakil-wakil rakyat setelah sebelumnya menyetujui pembentukan komite hak asasi manusia non pemerintah. (http;//www.psktti.ui.com) tgl 8 Oktober 2007    
Kekuasaan Raja dibatasi oleh Syari’ah dan tradisi Saudi lain. Raja harus mengekalkan konsensus keluarga diraja Saud, para ulama dan unsur penting lain dalam masyarakat Saudi, tetapi dekritnya tidak perlu mendapat persetujuan mereka. Walaupun, undang-undang Arab Saudi adalah hukum Islam (Syari’ah), tetepi ideologi negara Kerajaan Arab Saudi adalah Wahabi. Ideologi wahabi adalah suatu pemahaman hukum Islam didasarkan pada praktek Rasulullah dan Sahabat-sahabatnya.  Ideologi wahabi dikenal dengan ideologi Salafisme. (Abdurrahman Wahid, 2001: 19)
C. Konstitusi Arab Saudi
Islam sebagai dasar Negara Arab Saudi, Alqur’an dan Sunnah Rasulullah merupakan Undang-Undang Dasar (the constitution) nagara, dan syari’ah sebagai hukum dasar yang dilaksanakan oleh mahkamah-mahkamah (pengadilan-pengadilan) syari’ah. Dengan ulama sebagai hakim dan penasehat-pensehat.
Syari’ah sebagai hukum dasar yang mencakup konsep-konsep hukum yang terdapat dalam yang menurut ahli tafsir Alqur’ah berjumlah 155 ayat, (Harun Nasition, 1980)  dan dari al-Sunnah (tradisi-tradisi) Rasulullah yang terkait dengan hukum, baik berupa pernyataan-pernyataan, tindakan atau perbuatan maupun suatu perizinan (tanpa disertai dengan suatu perkataan atau perbuatan). Demikian  juga tradisi hukum yang dilakukan oleh para shabat nabi (ijma’a sahabi) dan penerapan hukum yang digali dari kedua sumber Islam oleh ulama-ulama, baik yang berada dalam lembaga peradilan maupun lembaga mufti.
Penerapan hukum Islam didasarkan pada norma-norma hukum yang terdapat dalam wahyu (Alqur’an dan Sunnah Rasul)),  dan hasil ijtihad ulama (hakim dan Mufti).  Walaupun ada pandangan bahwa Arab Saudi bukan Negara Islam, memang dia mengklaim bahwa sistem hukumnya sistem Islam. Namun, sebatas itu saja sistem yang yang diterapkan. (http /www.indonesia. faithfreedom.)
Menurut pandangan tersebut, Islam melarang adanya campur tangan orang kafir dalam Negara. Namun, Arab Saudi merupakan Negara yang mempersilahkan Amerika Serikat memakai landasan udara (lanud) miliknya. Selajutnya dikatakan Islam hanya membolehkan ikatan  ideology sebagai pengikat umat, namun nasionalisme Arablah yang mengikat rakyat di Arab Saudi. Ikatan nasionalisme merupakan ikatan emosional yang terikat tempat, saat, dan kepentingan. Sementara itu, ikatan ideology merupakan ikatan yang bersumber dari pemecahan pertanyaan 1) dari mana, 2) mau apa dan bagaimana   serta 3) mau ke mana. Demikian pula menurut pandangan tersebut, tidak ada putra mahkota dalam Islam. Menurut Islam, kedaulatan  di tangan syara’, namun kekuasaan di tangan umat. Sebgai pemegang kedaulatan, khalifah hanya bertugas menerapakan Islam atas umat, bukan menjadi penentu standar benar salah seperti di sistem kerajaan atau parlemen. (http/www.indonesia.faithfreedom.org) tgl 8 Oktober 2007
Rasulullah swa., tidak pernah menyebut Negara yang dibangunnya dengan bentuk republik, atau kerajaan dan atau lainnya. Rasulullah hanya meletakan Islam sebagai dasar Negara, demikian juga, para  penerusnya (Abu Bakar, Umar bin Khatthab, Usman bin Affan, dan Ali bin Abi Thalib), bahkan pengangkatan keempat khalifah dalam bentuk yang berbeda.  Ini menunjukkan bahwa, bentuk satu Negara diserahkan kepada rakyat dan pemerintahannya.
Alqur’an dan Sunnah Rasulullah sebagai Undang-Undang Dasar Negara, itu bukan berarti bahwa tidak ada undang-undang di bawahnya. Secara hierarki setelah kedua dasar hukum itu dikenal dengan The Basic Law of Government (hukum dasar pemerintahan) jika di Indonesia dikenal dengan hukum dasar yaitu batang tubuh UUD 1945.
Hukum Dasar Pemerintahan Arab Saudi yang mengatur sistem pemerintahan Negara, diataranya ada beberapa pasal disebutkan di bawah ini. Pasal 17 Basic Law (27-8-1412 H/1-3-1992 M), menetapkan bahwa Pemilikan, modal, tenaga kerja adalah dasar ekonomi dan kehidupan social Kerajaan. Semuan ini adalah hak-hak pribadi yang melayani fungsi social yang sesuai dengan Syari’at Islam. Pasal 18 diktetapakan bahwa Negara akan menjamin kebebasan dan tak dapat diganggugugatnya kepemilikan pribadi. Kpemilikan pribadi tidak akan disita kecauli untuk kepentingan umum dan penyitaan akan dikompensasi secara wajar. Pasal 119 Penyitaan kolektif kepemilikan dilarang. Penyitaan kepemilikan pribadi hanya akan berlaku sesuai dengan suatu keputusan pengadilan. Pasal 26 Negara akan menyediakan kesempatan kerja kepada semua rakyat yang sanggup dan akan menetapkan peraturan perundang-undangan untuk melindungi pekerja dan majikan. Pasal 36 Negara akan menjamin keamanan semua warga Negara dan orang asing yang hidup dalam tempat tinggalnya. Tidak ada orang yang akan ditahan, dipenjara, atau tindakan-tindakannya dibatasi kecuali oleh ketentuan-ketentuan hukum. Pasal 47 Warga Negara dan penduduk asing keduanya mempunyai hak yang sama terhadap proses peradilan (litigation)
Dengan demikian hierarki perundang-undang Arab Saudi jika didasarkan pada teori murni Hans Kelsen, maka hukuam yang tertinggi adalah Alqur’an dan Sunnah Rasulullah. Sedngkan Hukum Dasar dan  Undang-undang adalah peringkat kedua dan ketiga. Dekrit Raja merupakan peringkat kempat. Ketiga jenis pertauran perundang-undangan tersebut harus sesuai  dengan prinsip-prinsip hukum yang terdapat pada Alqur’an dan Sunnah Rasulullah.
Perumusan hukum dasar, undang-undang dan dekrit Raja karena didasarkan pada Alqur’an dan Sunnah Rasulullah, maka semua aturan tersebut dikenal dengan hukum syari’ah. Berdasarkan peringkat hierarki terebut, maka sumber penggalian hukum Arab Saudi adalah 1) Wahyu (Alqur’an dan Sunnah Rasulullah), dan 2) ijtihad.
Ijtihad adalah segala kemampuan pemikiran dicurahkan secara sungguh-sungguh untuk menggali atau menemukan hukum yang tidak didapatkan pada Alqur’an dan Sunnah Rasulullah. Hukum dasar, dan undang-undang merupakan hasil ijtihad jama, yaitu keputusan-keputusan hukum yang dibuat atau ditetapkan oleh lembaga legislatif bersama lembaga eksekutif. Sedangkan dekrit Raja merupakan hasil ijtihad fardi (individu), sebagai suatu peraturan perasturan Pemerintah.
  
D. Sistem Peradilan
Ada dua institusi hukum yang mempunyai keweangan dalam menyelesaikan peroalan hukum yaitu  mahkamah syari’ah dan lembaga fatwa. Kedua lembaga ini memiliki kewenangan yang berbeda. Mahkamah Syari’ah  mempunyai kewenangan absulut dan kewenagan relative.  Mahkamah syari’ah memeriksa perkara pidana (jinayah) perkara perdata (muamalah), dan wilayah juridiksinya terbatas berdasarkan kompentensi relatifnya.
Dengan pengertian lain peradilan itu menyangkut semua hak, baik itu hak Allah atau hak manusia. Jadi kedudukan peradilan itu pada prinsipnya adalah perpaduan di antara memberikan keputusan di kalangan orang-orang yang bersengketa dan menyampaikan sebagian hak-hak umum bagi rakyat, dengan memerhatikan persoalan-persoalan  warga negara yang terhalang haknya, baik menyangkut dengan hak-hak keperdataan maupun hak-hak publik. (bandingkan Sayid Sabiq, 1988: 19-20).  
Karena Alqur’an dan Sunnah Rasulullah sebagai Undang-Undang Dasar Negara, maka seluruh aspek hukum baik menyangkut dengan hukum had, kisas maupun hukum takzir dapat diterapkan pada setiap warga yang melanggara norma-norma hukum tersebut. Bagi warga yang membunuh dengan tanpa alasan hukum Syari’ah sanksi hukumnya dibunuh. Demikian juga pelaku zina, hukumannya dirajam, dan bagi warga yang melaporkan perbuatan zina warga lain tanpa alat bukti saksi empat orang, juga dikenakan sanksi rajam delapan puluh kali dan diasingkan atau diisolasi dari tempat kediamanannya. Hukuman bagi kelompok pengacau keamanan atau pelaku tindakan pidana konisitas, seperti perampokan dengan pembunuhan dikenakan sanksi pidana salib, yaitu suatu hukuman yang bersifat amputasi silang dua oragan tubuh tangan kiri dan kaki kanan.
Hukuman-hukuman pidana inilah yang oleh dunia internasional mengecam Arab Saudi sebagai negara yang tidak melindungi hak-hak asasi manusia, bahkan dicap sebagai negara yang membelakukan hukum rimba.  
Hakim-hakim di mahkamah syari’ah apabila dalam memeriksa suatu perkara yang tidak ditemukan dasar-dasar hukum dalam Qur’an atau Sunnah Rasulullah atau basic law  of government,  maka diberikan kebebasan untuk berijtihad. ijtihad hakim baik berdasarkan pada keputusan hakim atas suatu perkara yang sebelumnya dengan sifat dan krakteristik perkara yang sama, maupun menggunakan hasil pemikiran para ulama hukum Islam klasik.   Bahkan seperti penerapan hukum Islam di dunia Islam lainnya, keputusan hakim mahkama syari’ah sebagai prseden bagi hakim dalam menghadapi perkara yang mempunyai sifat dan krakteristik yang sama.
Sedangkan lembaga mufti berfungsi untuk memberikan keputusan hukum atas suatu persoalan yang menyangkut dengan kemaslahatan umum, baik menyangkut dengan masalah hak kewargaan negara maupun persoalan politik baik dalam negeri maupun luar negeri. Keputusan  hukum lembaga fatwa bersifat mengikat untuk bagi seluruh warga negara Arab Saudi. Seperti fatwa yang mengizinkan Amerika Serikat menggunakan pangkalan udara Arab Saudi untuk menyerang Irak.
Disamping kedua lembaga tersebut, terdapat juga lembaga hisbah lembaga ini merupakan lembaga peradilan yang berwenang memeriksa perkara yang terkait dengan perilaku pasar, seperti penyimpangan timbangan, atau penipuan dalam transaksi jual beli.  Apabila dalam pemeriksaan terhadap kasus-kasus  pelanggaran pasar dan pada tersangka dinyatakan bersalah dikanakan sanksi, baik sanksi pidana, sanki administrsi maupun sanksi perdata.
Hakim pada lembaga hisba adalah polisi pengawas pasar yang diberikan tugas utuk menindak, memeriksa dan memutuskan pelaku pelanggaran di pasar, baik pelanggaran pidana seperti  penipuan ukuran timbangan, pelanggaran perdata  objek jual beli cacat, maupun pelanggaran administrasi seperti salah menggunakan izin usaha.
E. Simpulan
Arab Saudi adalah salah satu negera di Timurr Tengah dalam bentuk kerajaan, Undang-Undang Dasar negara adalah Alqur’an dan Sunnah Rasulullah, sendang hukum dasar negara adalah Syari’ah (basic law of government). Dengan demikian, sistem  hukumnya adalah sistem hukum Islam, yaitu bersumber dari wahyu (Alqur’an dan Sunnah Rasul), dan Ijtihad.

DAFTAR PUSTAKA
Abdurrahman Wahid, (2001), Menggerakkan Tradisi Esai-Esai Pasantren, Yogyakarta, LKiS

Munawir Sjadzali, (1993), Islam dan Tata Negara (ajaran, sejarah dan pemikiran), UI Press, Jakarta

Harun Nasition, (1980), Islam Ditinjau dari Berbagai Aspeknya, Bulan Bintang, Jakarta.

Sayid Sabiq, (1988), Fikih Sunnah,  Terjemahan Jilid 14, PT. Al Maarif
http /www.indonesia. faithfreedom, tgl 6 Oktober 2007
http/www.indonesia.faithfreedom.org.,  tgl 8 Oktober 2007
http /www.indonesia. faithfreedom.org., tgl. 16 Nopember 2007





PIDANA PEMBUNUHAN (Studi Perbandingan antara Hukum Pidana Islam dan Hukum Pidana Positif)


A. Latar Belakang
Pertentangan pendapat mengenai penjatuhan pidana mati terhadap seorang pelaku pidana pembunuhan sudah sejak lama menjadi polemik di negara Indonesia. Bahkan, ketika Indonesia secara tegas menolak resolusi PBB yang tidak menyepakati adanya pidana mati, perdebatan ini sangat menarik dan banyak pendapat para pakar hukum yang pro dan kontra terhadap sikap Indonesia ini. (http://digilib.itb.ac.id/gdl. tgl 28-11-200)       
Seorang ahli hukum Andi Hamzah dalam salah satu bukunya mengatakan, bahwa ‘Pidana mati sangat dibutuhkan jika terpidana yang telah bersalah memperlihatkan bahwa ia adalah seorang mahkluk yang sangat berbahaya bagi masyarakat yang benar-benar harus dikeluarkan dari pergaulan hidup.
Perdebatan panjang mengenai pemberlakuan pidana mati ini sebenarnya bertitik tolak pada permasalahan keadilan rasa kemanusiaan dan pencegahan terhadap kemungkinan timbulnya kejahatan lagi. Alasan para pakar yang menentang adanya penjatuhan pidana mati terhadap pelaku tindak pidana pembunuhan adalah karena alasan kemanusiaan dan penjatuhan pidana mati tidak akan dapat mencegah kejahatan dan mengurangi angka kejahatan. Namun bagi mereka yang sepakat dengan pemberlakuan pidana mati di Indonesia adalah semata-mata karena rasa keadilan dan ketentraman yang ada di dalam masyarakat. Masyaraakat menginginkan keadilan, dimana bagi seorang pembunuh sepantasnnya di bunuh pula. Ini terbukti dengan adanya idiom didalam masyarakat bahwa hukum memberikan jaminan  kehidupan kepada pelaku pidana pembunuhan, sedangkan pihak keluarga korban menelan kepahitan mendalam karena hukum tidak memberikan rasa keadilan dan keterntraman.
Ketidak-adaan rasa ketentraman dan keadilan yang dirasakan oleh masyarakat dengan tidak ada hukuman pidana berat atau hukuman mati atas pelaku pidana pembunuhan, bahkan dapat menimbulkan rasa dendam yang mendalam, yang memungkinan timbul kejahatan baru terhadap pelaku pidana pembunuhan. Oleh karena itu, sebagian ahli hukum bahkan mayoritas masyarakat muslim  menghendaki agar nilai-nilai hukum pidana Islam jadikan menjadi hukum nasional.
Hukum Islam menempat tindakan pidana pembunuhan sejajar dengan tujuh macam dosa besar. Menghilangkan nyawa seseorang tanpa alasan agama yang sah sama dengan menghilangkan nyawa seluruh umat manusia. Hukum Islam menempat jiwa  sesudah agama, sebgai hak asasi untuk dibela, dijaga dan dihormati. Untuk menghargai dan menghormati betapa penting hak hidup sehingga dalam hukum Islam memberikan sanksi pidana kepada pembunuh dengan hukuman mati. Hukkuman terhadap pelaku kejahatan pembunuhan (delik pembunuhan) dikenal dengan qishash.  Dilik pembunuhan adalah merupakan salah satu dari tujuh macam dosa  yang paling besar, dan dosa pembunuhan adalah sesudah dosa kafir. (Haliman, t.th.: 275)
Di kalangan ahli hukum yang lain berpendapat bahwa hukum pidana nasional telah menganut hukum pidana mati, seperti termuat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) Pasal 340, apabila pelaku telah merecanakan terlebih dahulu untuk melakukan pembunuhan itu.  
Hukuman pidana mati telah ada norma yang mengaturnya, persoalannya adalah kemampuan penyidik dalam mengungkapkan fakta pembunuhan itu dan pembunuhan yang bagiamanakah yang dikenakan hukuman mati.
B. Rumusan Masalah
Bertolak dari latar belakang tersebut, maka dapat dirumuskan  masalah pada penulisan ini sebagai berikut:
1. Bagaiamankah sanksi terhadap pelaku pidana pembunuhan dalam konteks hukum Islam
2. Bagaiamanakah sanksi terhadap pelaku pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)







PEMBAHASAN
A. Pembunuhan Dalam Konteks Hukum Islam
Pembunuhan adalah perbuatan yang menghilangkan atau mencabut nyawa seseorang (Wahbah Zuhali, 1989: 217). Pengertian pembunuhan seperti ini dimaknai bahwa perbuatan pidana pembunuhan tidak diklasifikasi apakah dilakukan dengan sengaja, atau tidak sengaja dan atau semi sengaja. Ini berarti bnahwa tidak ada yang dibebaskan dalam tuntutan pidana bagi pelaku pidana pembunuhan.
Dari pengertian yang dikemukakan itu, pembunuhan dapat digolongan atas pembunuhan sengaja, pembunuhan tidak sengaja dan pembunuhan semi sengaja.
1. Unsur-unsur pembunuhan
a. Pembunuhan sengaja
Abdul Kadir Audah (t.th.: 7) mendifinisikan pembunuhan sengaja adalah suatu pembunuhan dimana perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa itu disertai dengan niat untuk membunuh korban. Zainuddin Ali (2007: 24) mendifiniskan pembunuhan sengaja adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang dengan tujuan untuk membunuh orang lain dengan menggunakan alat yang dipandang layak untuk membunuh.
Menurut Sayid Sabiq (1980: 435) pembunuhan sengaja adalah suatu pembunuhan yang dilakukan oleh seorang mukalaf dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain yang dijamin keselamatannya, dengan menggunakan alat yang menurut dugaan kuat dapat membunuh  (mematikannya). Sayid Sabiq membedakan pebunuhan terhadap orang yang dijamin keselamatan oleh negara dengan pembunuhan terhadap orang yang tidak dijamin keselamtan oleh negara.
Dari ketiga definisi terebut ditarik intisari bahwa pembunuhan sengaja adalah suatu pembunuhan yang dilakukan oleh orang yang menurut hukum memiliki kepantasan dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dan menghendaki kematian orang tersebut.
Suatu perbuatan pidana pembunuhan dikatagorikan sebagai pembunuhan sengaja memiliki tiga unsur. 1), korban yang dibunuh adalah manusia yang hidup. 2), kematian adalah hasil dari pembunuhan pelaku. 3), pelaku tersebut menghendaki kematian (berniat untuk membunuh)
b. Pembunah tidak sengaja
Pembunuhan tidak sengaja adalah pembunuhan yang terjadi tanpa maksud melawan hukum, baik dalam perbuatannya maupun objeknya (Wahbah Zuhali, 1989: 223). Pembunuhan tidak sengaja disebut juga dengan pembunuhan karena kesalahan atau kelalaian (Ahmad Wardi Muchlis, 2005: 146-146). Pembunuhan karena kelalaian atau kekeliruan tidak mengandung unsur sengaja, apabila terjadi tindak pidana pembunuhan, hanya   karena kelalaian  dari pelaku.
Ada tiga unsure yang terdapat dalam pembunuhan tidak sengaja atau pembunuhan karena kelalaian. 1) adanya perbuatan yang mengakibatkan matinya korban; 2) perbuatan tersebut terjadi karena kelalaian pelaku; 3), antara perbuatan kelalaian dan kematian korban terdapat hubungan sebab akibat.

c. Penbunuhan semi sengaja
Pembunuhan semi sengaja adalah perbuatan yang sengaja dilakukan oleh seseorang kepada orang lain dengan tujuan mendidik. (Zainuddin Ali, 2007: 24).  Dari definisi ini, dikatakan pembunuhan semi sengaja mempunyai dua unsur, yaitu unsure kesengajaan dan unsure kekeliruan.(Ahmad Wardi Muchlis, 2003: 141). Unsure kesengajaan dilihat dalam kesengajaan berbuat berupa pukulan. Unsure kekeliruan dalam ketiadaan niat membunuh.
Menurut Syafi’I yang dikutip oleh Abdul Kadir Audah (t.th.: 94) pembunuhan semi sengaja adalah sengaja suatu pembunuhan, di mana pelaku sengaja ddalam perbuatan, tetapi keliru dalam pembunuhan. Seperti perbuatan pembunuhan lainnya, pembunuhan semi sengaja memiliki tiga unur. 1), adanya perbuatan dari pelaku. 2), adanya kesengajaan dalam melakukan

2. Hukuman Pidana Pembunuhan dalam Hukum Islam
a. Hukuman untuk  Pembunuhan Sengaja
Ada dua macam hukuman bagi tindakan pidana pembunuhan sengaja, 1)hukum pokok adalah qishash, yaitu hukuman pembalasan setimpal dengan penderitaan korban, dan hukuman diat yaitu pembunuh harus membayar kompensasi kepada pihak keluarga korban senilai 100 ekor unta atau 200 ekor sapi atau 1000 ekor kambing, dan   3) hukuam pengganti ta’zir yaitu hakim diberikan kebebasan untuk memilih hukuman yang lebih maslahat. Disamping itu kepada pihak keluarga keluarga korban uantuk menentukan hukuman yang cocok terhadap pelaku atau memaafkannya pelaku apakah dengan syarat atau tanpa syarat. Dalam konteks pemberian maaf ini didalam Alqur’an Surat al Baqarah; 2 ayat 178 ditekankan bahwa pembunuh harus menyadari dan menginsafi bahwa pemberian maaf dari pihak keluarga adalah suatu keringan dari Allah dan sauatu rahmat. Dan kepada pihak keluaarga korban dimintakan agar jangan  melampau batas-batas hukuman yang telah ditentukan.
b. Hukuman Pembunuhan Semi Sengaja
Hukuman bagi pelaku pembunuhan semi sengja atau pembunuhan menyurapai sengaja dua macam, 1) hukuman pokok.yang terdiri dari hukuman diat yaitu pembunuh meberikan kompensasi kepada pihak keluarga korban senilai dengan 100 unta atau 200 ekor sapi atau 1000 ekor kambin, jika hukuman diat oleh  pelaku pembunuhan merasa tidak mampu,  maka dikanakan hukuman kafarat yaitu dapat memerdekan hamba yang mukmin dan jika pelaku pembunuhan merasa tidak mendapatkan hamba maka hukuman, diganti dengan berpuasa dua bulan berturut-turut, 2) hukuman pengganti, pelaku pembunuhan berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai pengganti atas tidak didapatkan hamba yang mukmin, juga hukum pengganti berupa ta’zir yaitu hukuman yang diberikan kewengan kepada hakim untuk memilih hukuman yang sesui dengan perbuatan pelaku. Dan bagi pihak kelurga korban diberikan kesempatan oleh hakim hak untuk bersikap  dalam memilih hukuman atau memaafkan pelaku pembunuhan.
c. Hukuman Pembunuhan tidak sengaja 
Hukuman bagi pelaku pembunuhan tidak sengaja sama dengan hukuman pembunuhan menyurpai sengaja, yaitu hukuman diat  yaitu pembunuh meberikan kompensasi kepada pihak keluarga korban senilai dengan 100 unta atau 200 ekor sapi atau 1000 ekor kambing jika hukuman diat oleh  pelaku pembunuhan merasa tidak mampu, maka dikanakan hukuman kafarat yaitu dapat memerdekan hamba yang mukmin, jika tidak mendapatkan hamba maka hukuman, maka diganti dengan berpuasa dua bulan berturut-turut. Pembunuhan tidak sengaja selain dikenakan  hukuman diat dan kafarat, juga dikenakan hukuman pengganti yaitu berpuasa dua bulan berturut-turut, atau hakim menjatuhkan hukuman ta’zir berdasarkan kemaslahatan, tetap unsure pemaaf dari keluarga korban juga dapat menentukan apakah korban dihukum atau dibebaskan.

B. Pembunuhan Dalam Konteks Hukum Pidana Positif
Pembunuhan dalam konteks hukum pidana positif, dikatagorikan atas pembunuhan yang dikehendaki oleh pelaku, pembunuhan karena penganiayaan dan pembunuhaan karena kealpaan atau kelaian.  Ketiga macam pembunuhan ini dapat diukur berdasarka pada motifasi pelaku kejahatan,  apakah termasuk unsure kesengajaan atau unsure kealpaan.
1. Unsur-unsur Pembunuhan
a. Unsure Kesengajaan (opzet)
Umumnya sebagian besar tindakan pidana mempunyai unsure kesengajaan (opzit), bukan unsure kealpaan (culpa). Adalah sesuai kenyataan bahwa yang pantas mendapat hukuman pidana adalah orang yang melakukan sesuatu perbuatan pidana dengan sengaja.
Menurut Wirjono Prodjodikoro, (2003: 66) kesengajaan itu harus mengandung tiga unsure tindakan pidana, yaitu 1) perbuatan yang dilarang; 2) akibat yang menjadi pokok alasan diadakan larangan itu, dan 3) bahwa perbuatan itu melanggar hukum. Demikian pula, teerdapat tiga macam  kesengajaan, yaitu 1) kesengajaan yang bersifat tujuan untuk mencapai sesuatu (opzet als oogmerk); 2) kesengajaan yang bukan mengandung suatu  btujuan, melainkan disertai dengan keinsyafan bahwa suatu akibat pasti akan terjadi. (opzet bij zekerheidsbewustzijn) atau kesengajaan secara insyaf kepastian, dan 3) kesengajaan seperti sub 2 tetapi dengan disertai keinsyafan hanya ada kemungkian (bukan kepastian) bahwa suatu akibat akan terjadi (opzet bij mogelijkheids-bewustzijn) atau kesengajaan secara keinsyafan kemungkinan. (Wirjono Prodjodikoro, 2003: 66)
1)  Kesengajaan Bersifat Tujuan (oogmerk)
Terdapat dua teori yang saling bertentangan dalam menilai unsure kesengajaan bersifat tujuan, yaitu 1) teori kehendak (wilstheorie) dan 2) teori bayangan (voorstellingstheorie)
Teori  kehendak menganggap keengajaan (opzet) ada apabila perbuatan dan akibat suatu tindakan pidana dikehendaki oleh sipelaku. Sedangkan teori bayangan menganggap kesengjaan dan apabila si pelaku pada waktu mulai melakuian perbuatan ada bayangan yang terang bahwa akibat yang bersangkutan akan tercapai, maka dari itu menyusuaikan perbuatannya dengan akibat itu. (Wirjono Prodjodikoro, 2003: 67)
2). Kesengajaan Secara Kensyafan Kepastian (Opzet Bij Zekerheids-Bewustzijn)
Kesengajaan secara keinsyafan kepastian adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang tidak bertujuan untuk mencapai akibat yang menjadi dasar dari dilict, tepi ia tahu dan sadari benar bahwa akibat itu pasti mengkitui perbuatan itu. Dan apabila itu terjadi, maka menurut teori lehendak (wisltheorie) menganggap akibat tersebut juga dikehendaki oleh pelaku, karena itu ada kesengajaan. Sedangkan menurut teori bayangan (voorstelling-theorie) akibat itu bukan kehendak pelaku tetapi bayangan atau gambaran dalam gagasan pelaku, bahwa akibat itu pasti terjadi, maka juga ada kesengajaan.
3). Kesengajaan secara Keinsyafan Kemungkinan (0pzet Bij mogelijkheids-bewustzijn)
Bedanya dengan kesengajaan tujuan dan kesenjngaan keinsyafan kepastian, kesenjangaan keinsyafan kemungkinan pelaku yang membayangkan kemunkinan belaka. Menurut Van Dijk dan Pompe yang dikutip oleh Wirjono Prodjidokoro (2003: 69) bahwa dengan hanya ada keinsyafan kemungkinan, tidak ada kesengajaan, tetapi hanya mungkin ada culpa, atau kurang berhati-hati.
2. Culpa
Culpa adalah suatu perbuatan tindak pidana yang diperbuat oleh pelaku dalam keadaan tidak berhati-hati. Intisari dari tindak pidana culpa adalah ketidak hati-hatian atau kealpaan pelaku yang menyebabkan terjadi suatu tindak pidana. Contoh delik culpa pengendara mobil atau motor menabrak orang di jalan yang mengakibatkan orang itu luka parah atau mati.
Dari ketiga macam kesengjaan itu, baik kesengajaan bertujuan, kesengajaan keinsyafan kepastian maupun kesengajaan keinsyafan kemungkinan serta culpa akan menjadi dasar untuk menentukan suatu perbuatan pidana. Dengkan demikian, pada uraian berikutnya tidandakan pidanah pembunuhan dilihat  ketiga macam kesengajaan itu.  
a. Pembunuhan sengaja (kesengajaan tujuan)
Berdasarkan Pasal 338 KUHP bahwa pembunuhan adalah perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain. Sedangkan dalam Pasal 339 KUHP  dikatakan bahwa pembunuhan yang disertai atau didahului oleh suatu perbuatan pidana, yang dilakukan dengan maksud untuk mepersiapkan atau memperbuah pelaksanannya, atau untuk melepaskan diri sendiri maupun perserta lainnya dari pidana dalam hal tertangkap tangan, ataupun untuk memastikan penguasaan yang diperolehnya secara melawan hukum.
Dari kedua pasal ini mengdung makna bahwa pembunuhan itu adalam perbuatan pidana yang sengaja dilakukan dengan suatu perencanaan dan ditempuh secara melawan hukum.  Dengan demikian pengertian pidana pembunuhan adalah suatu perbuatan pidana yang direncanakan secara sistimatis dengan sengaja dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang  untuk menghilangkan nyawa seseorang dengan melawan hukum. Ini berarti ada pengecuali dalam hal-hal tertentu demi kepentingan negara, diizinkan untuk membunuh, seperti dalam keadaan perang untuk membela negara, atau para esksekotor yang ditugaskan untuk mengeksekusi keputusan hakim atas pidana mati.
Selain dari pengertian di atas, adanya memaknai perngeritian kesengajaan bahwa yang melakukan tindak pidana itu harus terdapat sadar kepastian dan sadar keharusan. (D. Schaffmeister, N. Keijer dan E.PH. Sutorius, 2007: 81).
Sadar kepastian dan sadar keharusan adalah unsure mengetahui yang demikian jelas sehingga unsure menghendaki bukan merupakan soal lagi jika dipadandang dari sudut pembuktian. (D. Schaffmeister, N. Keijer dan E.PH. Sutorius, 2007: 82).
Akibat dari kesengajaan untuk melakukan pembunuhan, demikian pastinya sehingga pelaku pembunuhan dapat mengabaikannya dan kalau dia berbuat juga, tidak dapat dikatakan selain bahwa dia menghendaki juga. Ada tidak unsur kesengajaan , 1) sadar keharusan atau kepasatian (awareness of necessity or certainly), 2) sadar  kemungkinan besar (awareness of probability), dan 3) kesadaran bersyarat (awareness of possibility).
Dengan demikian, kesengjaan adalah kehendak untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diharuskan oleh undang-undang. Dalam hukum pidana kesengajaan menempati posisi utama pada setiap perbuatan melawan hukum.  Dalam konteks ini perbuatan pelaku pidana menghendaki menghendaki korban harus mati.
b. Pembunuhan semi sengaja atau kesengajaan keinsafan kepastian
Pembunuhan semi sengaja adalah perbuatan yang sengaja dilakukan oleh seseorang kepada orang lain dengan tujuan pembelajaran. Pembunuhan dalam bentuk semi sengaja adalah pembunuhan didasarkan pada pada tindak pidana penganiayaan.
Tindakan pidana penganiyaan adalah perbuatan yang sengaja dilakukan oleh seseorang atau sekolompok orang untuk melukai atau menyakiti korban bukan dengan maksud untuk membunuh.
Dalam tindak pidana penganiayaa, pelaku menyadari bahwa perbuatannya itu dapat mengakibatkan korban luka berat atau dapat mengakibatkan korban meninggal,  pelaku menyadari betul bahwa tujuan penganiyaan itu bukan mematikan korban, tetapi sebatas pemberian pelajaran.
c. Pembunuhan kesengajaan keinsyafan kemungkinan
Pembunuhan kesengajaan keinsyafan kemungkinan adalah suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh seseorang yang tidak bertujuan untuk menyakiti, tetapi dalam pikiran pelaku terdapat sepekulatif membayangakan akibat-akibat yang akan terjadi apabila perbuatan pidana itu dilakukan. (bandingkan dengan D. Schaffmeister, N. Keijer dan E.PH. Sutorius, 2007: 70).
d. Pembunuhan tidak sengaja ata culpa (tidak hati-hati)
Pembunuhan tidak sengaja adalah suatu perbuatan tindak pidana yang dilakukan oleh seseorang yang bukan karena kehendaknya untuk melakukan tindak pidana tersebut. Tetapi karena ketidak hati-hatiannya sehingga mengakabitkan orang lain jadi korban. Seperti pengedara menabrak orang atau sama-sama tabakan di jalan raya yang menyebabkan ada yang korban.

2. Hukuman Pidana Pembunuha dalam Hukum Pidana Positif
a. Hukuman pembunhan sengaja (kesengajaan tujuan)
Hukuman pembunuhan sengaja dalam KUHP berfariasi berdasarkan pada unsur apakah pembunuhan itu telah direncanakan lebih dahulu, atau pembunuhan itu karena atas permintaan korban atau karena ketakutan terhadap suatu keadaan yang menimpa diri pelaku. Dari berapa jenis pembunuhan sengaja tersebut, yang dikenakan hukuman berdasarkan pasal 340, 341, 342, 344 dan  346 KUP yaitu hukuman mati  hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara dua puluh  tahun sampai  hukuaman penjara empat tahun.
Berat ringanya hukuman pidana pembunuhan dari pasal-pasal tersebut tergantung pada latar belakang (motif) pelaku pidana pembunuhan. Tidak semua pembunuhan sengaja dikenakan hukuman mati atau seumur hidup. Hukuman mati dijatuhan hanya atas tindak pidana pembunuhan karena rencnakan terlebih dahulu dan dilakukan secara sistimatis.
b.  Hukuman pembunuhan semi sengaja (kesengajaan keinsyafan kepastian)
Hukuman pembunuhan kesengajaan keinsyafan kepastian dikenakan pada pelaku pidana penganiayaan yang direncanakan terlebih dahulu dengan tujuan untuk melukai korban, dan menyadari bahwa dari perbuatan penganiayaannya itu bisa dapat mengakibatkian kematian.   Hukuman atas pelaku pidana pembunuhan akibat penganiayaan yang direncakan lebih dahulu diancam pidana penjara paling lama  sembilan tahun (Pasal 353 KUHP), penganiayaan berat hukuman penjara paling lama sepuluh tahun (Pasal 354 KUHP), dan penganiyaan berat yang direncanakan terlebih dahuluh yang mengakibatkan kematian diacam pidana penjara paling lama lima belas tahun (Pasal 355 KUHP). 
c. Pembunuhan tidak sengaja (kesengajaan keinsyafan kemungkinan)
Hukuman pembunuhan kesengajaan keinsyafan kemungkinan dikenakan atas pelaku pidana pembunuhan karena kesalahan, kelalaian atau  kealpaan. Seperti pengendara mobil atau motor menabrak orang di lalu lintgas jalan raya. Pengendara tidak dikenakan unsur kesengjaan tetapi dekenakan unsur kelalaian. Hukuma bagi pelaku pidana pembunuhan karena unsur kesalahan atau kelalaian atau kealpaan dikenakan ancaman pidana penjara  paling lama lima tahun atau pidana kurangan paling lama satu tahun (Pasal 359 KUHP).

C. Analisis Perbandingan
1. Hukuman atas pelaku pidana pembunhan sengaja (kesengajaan tujuan)
Baik hukum pidana Islam maupun hukum pidana positif menganut hukuman mati atas pelaku pidana pembunuhan sengaja dan direnakan terlebih dahulu dengan tujuan untuk membunuh, namun, terdapat perbedanaan dalam penerapan hukuman.
 Dalam  hukum Islam penentutan dari keluarga korban sebagai dasar untuk memutuskan apakah pelaku pidana pembunuhan dikenakan hukuman mati atau dibebaskan dari hukuman mati dengan memaafkan pelaku pidana pembunuhan dan hukuman gantinya diat. Pelaku pidana pembunuhan  menebus keselahannya dengan pemberian kompensasi kepada keluarga korban, atau dengan hukuman ta’zir yaitu hakim bebasa untuk memilih hukuman mana tetap dan memabawa kemaslahatn. Apabila kesemua hukuman itu tidak disanggupi maka dengan pemberiaan maaf dari keluarga korban pelaku tindak pidana dibebaskan dari segala tuntutan hukuman pidana.  
Sedangkan dalam hukum pidana positif  hukuman mati atau seumur hidup atau dua puluh tahun penjara terhadap pelaku pidana pembunuhan diputuskan oleh hakim dengan didasarkan bukti-bukti materil dan keyakinan hakim. Dalam hukum pidana positif walaupun pelaku tindak pidana pembunuhan telah dimaafkan oleh keluarga korban tetap proses pemidanan tetap diteruskan dan pelaku pidana tetap dihukum.
2. Hukuman pembunuhan semi sengaja (kesengajaan keinsyafan kepastian)
Baik dalam hukum pidana  Islam maupun hukum pidana positif tidak dijautuhkan hukuman mati atas pelaku pembunuhan yang bersifat kesengajaan keinsyafan kepastian.
Hukum pidana Islam memberikan hukuman pokok diat yaitu suatu pembrian kompensasi  dari pelaku kepada keluarga korban, dan hukuman kafarat atas pelaku pembunuhan semi sengaja, atau dengan hukuman ta’zir sebagai hukuman pengganti. Apabila pelaku pidana pembunuhan telah dimaafkan oleh keluarga korban, baik dengan syarat tertentu atau dibebaskan dari segala tuntukan pidana. Sebagaiamana dengan pidana pembuunuhan sengaja, pembunuhan semi sengaja juga, tuntutuan keluarga menjadi dasar dalam putusan hakim.
Dalam hukum pidana positif hukuman atas pelaku pidana pembunuhan semi sengaja (kesengajaan keoinsyafan iepastian) yang direncakana dan mengetahui akibat perbuatannya dijatuhkan hukuman penjara paling lama lima belas tahun, atau sepuluh tahun atau sembilan tahun didasarkan pada seberap besar motif dan akibat dari perbuatannya. Sama dengan hukum pidana pembunuhan sengaja tujuan, walaupun pihak keluarga korban memaafkan pelaku pembunuhan, tetapi proses pemidanaan tetap dijalankan.
 3. Hukuman pembunuhan  kesengajaan keinsyafan kemungkinan

Seperti halnya hukuman pembunuhan semi sengaja, hukuman pembunuhan tidak sengaja karena faktor kelalaian atau kealpaan, baik hukum pidana Islam maupun hukum pidana positif, pelaku pidana pembunuhan tetap dihukum walaupun bukan disengajakan.
Sebagaimana hukuman pada pembunuhan semi sengaja, hukum pidana Islam tetap memberikan hukuman diat dan hukuman kafarat kepada pelaku pidana pembunuhan, dan hukuman ta’zir sebagai hukuman pengganti. Hakim dalam menjatuhkan hukum ta’zir atas pelaku tindak pidana harus mempertimbangkan unsur kemaslahatan. Demikian juga, pemberian maaf dari keluarga sebagai dasar bagi hakim untuk menjatuhkan putusan. Pemaafan dari keluarga dapat meniadakan segala tuntutan pidana atas pelaku pidana pembunuhan.
Dalam hukum pidana positif   mengancam pelaku pidana pembunuhan karena  kesalahan atau kelalaian atau kealpaan dengan hukum penjara paling lama lima tahun atau hukuman kurunagan paling lama satu tahun. Dapat juga terbebas dari tuntutan jika  kedalam pembuktian benar-benar pelaku pidana pembunuhan tidak melakukakan unsur kesengajaan baik kesengajaan tujuan maupun kesengajaan keinsyafan kepastian.

D. Kesimpulan
1. Hukum pidana Islam menjungjung nilai-nilai kemanusian yang universal dan memeberikan rasa keadilan yang seimbang dengan menempatkan keluarga korban sebagai unsur penentu dalam menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap pelaku pidana pembunuhan. Penjatuhan hukuman mati atau dibebaskan dari hukuman mati didasarkan pada etekad baik keluarga korban.
2. Hukum pidana positif juga menjungjung nilai-nilai kemanusiaan yang universal, namun untuk memberikan rasa keadilan sangat ditentukan oleh putusan hakim, tanpa dimintai pertimbangan dari pihak keluarga korban.     











DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kadir Audah, (t.th), al , (2005), Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta
Ahmad Wardi Muchlis Tasyri al Jinaiy al islamiy, Juz II, Dar al Kitab al Arabi,

D. Schaffmeister, N. Keijer dan E.PH. Sutorius, (2007: 81). Hukum Pidana, Citra Aditya Bakti, Bandung.

Haliman, (1971), Hukum Pidana Syari’at Islam Menurut Ajaran Ahlus Sunnah, Bulan Bintang, Jakarta

R. Soenarto Soerodibroto, (2006), KUHP dan KUHAP dilengkapi Yurisprudensi Mahkamah Agung dan Hoge Raad, RajaGrafindo Peersada, Jakarta

Wahbah Zuhali, (1989) al Fiqh al Islami wa Adillatuhu, Juz VI Dar al Fikr, Demaskus
Wirjono Prodjodikoro, (2003), Asas-Asas Hukum Pidana di Indonesia, Rarifa Aditama, Bandung

Zainuddin Ali (2007), Hukum Pidana Islam, Sinar Grafika, Jakarta