Bidik Bibit Candra

putusan diponering kasus Bibit-Chandra sebagai suatu langkah taktis kejaksaan anggung. persoalannya mengapa upaya hukum ini baru dilakukan?. apakah benar dengan menlanjutkan kasus Bibit-Chandra kepentingan umum akan terganggu, atau mengganggu kestabilan nasional. Jika ia, adakah institusi negara dibalik semua itu, atau karena kepentingan institusi kejaksaan dan institusi KPK? tidak salah pernyataan jika hukum berhadapan dengan kekuasaan maka hukum itu lumpuh. dominasi kekuasaan mempertontonkan kelemahan penegakan hukum. Hukum hanya diperuntukan kepada mentan-matan pejabat, atau kepada masyarakat yang mencuri sebuah coklat atau sebuah semangka. kapan hukum menjadi alat kontrol sosial dan rekayasa sosial. apakah Teori Resco Pound tersebut hanya diperuntukan kepada masyarakat yang tidak atau kurang memilki otoritas dalam negara.
Kejaksaan agung dengan ototiritasnya secara gamblang menyatakan untuk menjaga stabilitas neasional kasus bibit chandar dihentikan. masyarakat berspekulasi, ada bahwa antra institusi kejaksaan dan KPK saling menggerogiki. ada intervensi dari lembaga eksekutif dalam kasus tersebut. walaupun kesemua itu dilakukan, status bibit dan candra masih terdapat pertanyakan apakah mereka tidak bersalah atau masih diduga tidak bersalah. untuk menjawab pertanyaan itu, maka sebaiknya kasus bibit chandra diputuskan di depan pengadilan.

0 komentar:

Posting Komentar