KEWENANGAN PERDILAN AGAMA DI BIDANG WAKAF



Dalam  Pasal 62 disebutkan :
(1) Penyelesaian sengketa perwakafan ditempuh melalui musyawarah untuk  mencapai mufakat.
(2) Apabila penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhasil, sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan.
Pada penjelasan pasal tersebut disebutkan bahwa mediasi adalah penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak ketiga (mediator) yang disepakati oleh para pihak yang bersengketa. Jika mediasi tidak berhasil menyelesaikan sengketa, maka sengketa tersebut dapat dibawa kepada badan arbitrase syariah. Dalam hal badan arbitrase syariah tidak berhasil menyelesaikan sengketa, maka sengketa tersebut dapat dibawa ke pengadilan agama dan/atau mahkamah syar’iyah.
Dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan Kewenangan Pengadilan Agama di bidang wakaf penyelesain perseleisahan  sepanjang menyangkut: Benda-benda wakaf dan Pengelola wakaf (nazir).
Kewenangan pengadilan agama menyelesaikan sengketa harta benda wakaf sebagaimana tercatum dalam Pasal 16 UU No. 41 Tahun 2004 terdiri dari :
a. benda tidak bergerak; dan
b. benda bergerak.
1) Benda tidak bergerak  meliputi :
a. hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
baik yang sudah maupun yang belum terdaftar;
b. bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah  
c. tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah;
d. hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku;
e. benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundangundangan yang berlaku.
(3) Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah harta benda yang
tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi :
a. uang;
b. logam mulia;
c. surat berharga;
d. kendaraan;
e. hak atas kekayaan intelektual;
f. hak sewa; dan
g. benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Kewenangan pengadilan agama menyelesaikan perselisihan pengelolaan benda wakaf dalam hal benda wakaf itu 1. dijadikan jaminan; 2. disita; 3. dihibahkan; 4. dijual; 5. diwariskan; 6. ditukar; atau 7. dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. f dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah. Hal ini  dapat dilakukan  setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya karena ketentuan pengecualian  wajib ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama dengan harta benda wakaf semula.
Nazhir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukannya.  Pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf  dilaksanakan sesuai dengan prinsip syariah dan dilakukan secara produktif .
Dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, Nazhir dilarang  melakukan perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari Badan Wakaf Indonesia.
Izin dapat diberikan apabila harta benda wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan yang dinyatakan dalam ikrar wakaf.

ASAS KEPEMILIKAN HARTA DALAM HUKUM ISLAM



 Islam sebagai agama diturunkan ke bumi dilengkapi dengan aturan-aturan yang menjadi hukum. Hukum tersebut berfungsi sebagai pedoman bagi manusia untuk mewujudkan kemaslahatan, dan tujuan disyariatkan hukum Islam adalah untuk mewujudkan kemaslahatan manusia, dan salah satunya adalah menjaga kemaslahatan harta.
 Harta adalah salah satu dari sarana untuk berjuang di jalan Allah. Harta dan jiwa merupakan dua pilar utama dalam menegakkan Agama Allah. (Q.S.61:10). Kebutuhan manusia akan harta  bertujuan untuk mencapai kualitas kesejahteraan. Untuk mencapai kesejahteraan itu harus disadari bahwa keberadaan manusia di dunia ini karena kehendak Allah. Sehingga untuk mendaptkan kesejahteraan harus mengikuti kehendak Allah. Perilaku demikian yang dalam hukum Islam disebut Ibadah.[1]  
 Allah yang mengusai seluruh hajat hidup makhluk di dunia dan menempatkan manusia sebagai khalifah (pengusa) di bumi. Manusia diberi kewenangan mengeksplorasi bumi ini untuk memenuhi hajat hidupnya. Dalam pemenuhan hajat hidup itu dapat dilakukan baik secara individu-invidu maupun seara kolektif. Namun,  kebanyakan manusia melakukan secara individu, sehingga sering mengabaikan asas-asas kepemilikan.    
Tipe penelitian hukum normatif[2] yaitu penelitian berupa usaha inventarisasi hukum Islam,  kaitannya dengan kepemilikan harta. Penggunaan tipe penelitian ini difokus pada ass-asas kepemilian harta dalam Islam.
Adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan teologi (theology approach)[3]  pendekatan konsep (conceptual approach),[4]    pendekatan filosofis (philisophy approach). 
 Pengertian Milik
 Milik secara bahasa adalah hiyazah (penguasaan)[5], dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia  milik diartikan dengan kepunyaan, hak. Beberapa arti milik tersebut dapat diberi pengertian bahwa  milik adalah penguasaan seseorang terhadap harta dan kemandirian dalam mengelolanya.  
Menurut Wahbah Az Zuhaili   kepemilikan atau milik adalah hubungan antara manusia dan harta yang diakui oleh syariat dengan membuatnya memiliki kewenangan terhadapnya, dan ia berhak melakukan perjanjian (tasharruf) apa saja selama tidak ada larangan yang mengahalangi untuk itu.[6] Para fuqaha dalam mendefinisikan  berdekatan  dan  dengan substansi yang sama. Definisi yang tepat menurut Wahbah Az-Zuhail bahwa milik adalah otoritas atau kewenangan terhadap sesuatu yang menghalangi orang lain darinya dan memungkinkan sang pemilik untuk melakukan tasharruf sejak awal, kecuali jika ada penghalang secara syar’i[7]. Pendapat Wahbah Az-Zuhail tersebut menunjukkan bahwa bahwa kata milik dimaknai sebagai kewenangan mutlak yang membatasi orang lain untuk mencampurinya,  dan  kewenangan untuk melakukan tasharruf.    
 Asas-asas kepemiliakan Harta
 Di dalam Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah mencantumkan empat asas kepemilikan benda, yaitu, asas amanah, infiradiyah, ijtima’iyah, dan manfaat[8]
1.  Asas Amanah
Allah menempatkan isteri, anak dan harta di satu sisi sebagai amanah, dan di satu sisi yang lain sebagai fitnah. Hal ini menunjukkan bahwa manusia tidak mempunyai kepemilikan mutlak atas harta yang dikuasainya. Dari sudut teologi Allah adalah Pemilik langit dan bumi dengan segala isinya,  sekaligus juga Allah-lah sebagai Dzat Yang memiliki kekayaan. Sebagaimana termuat dalam  Surat Al Hudud ayat 2 
Kepunyaan-Nyalah kerajaan langit dan bumi, dia menghidupkan dan mematikan, dan dia Maha Kuasa atas segala sesuatu.[9]
  Allah SWT telah menyerahkan harta kekayaan kepada manusia untuk diatur dan dibagikan kepada mereka. Karena itulah manusia telah diberi hak untuk memiliki dan menguasai harta tersebut.  
Terjemahnya:
Berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah Telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar. (QS. Al-Hadid : 7)[10]
  
penguasaan yang bukan secara mutlak. hak milik pada hakikatnya adalah pada Allah. manusia menafkahkan hartanya itu haruslah menurut hukum-hukum yang Telah disyariatkan Allah. Karena itu tidaklah boleh kikir dan boros.
Dan membanyakkan harta dan anak-anakmu, dan mengadakan untukmu kebun-kebun dan mengadakan (pula di dalamnya) untukmu sungai-sungai.  (QS. Nuh : 12)

Ketika Allah SWT menjelaskan tentang status asal kepemilikan harta kekayaan tersebut, Allah SWT menyandarkan kepada diri-Nya, dimana Allah SWT menyatakan 'Maalillah' (harta kekayaan milik Allah). Sementara ketika Allah SWT menjelaskan tentang perubahan kepemilikan kepada manusia, maka Allah menyandarkan kepemilikan tersebut kepada manusia. Dimana Allah SWT menyatakan dengan firman-Nya :
Manusia diberikakn kewenangan mengeksplolarasi dan memanfaatkannya  untuk kemaslahatan manusia. Kewenangan yang diberikan bukan kewenangan mutlak, tetapi hanya sebuah titipan yang sewaktu-waktu akan dicabut. Manusia diamanatkan bahwa harta yang dimilkinya bersifat nisbih. Oleh karena itu cara memperoleh dan cara penggunaannya harus menurut kehendak Pemilk mutlak.
Penegasan ini menunjukkan bahwa cara memperoleh dan cara penggunaannya dengan cara yang halal, dan berkualitas. Hukum Islam menempatkan harta sebagai salah satu dari sumber fitnah. Sedangkan fitnah itu sendiri suatu perilaku yang memprofokasi individu-individu atau sekelompok orang dengan pemberitaan yang tidak benar.    
2.  Asas infiradiyah
Kepemilikan individu adalah ketetapan hukum syara' yang berlaku bagi zat ataupun manfaat (jasa) tertentu, yang memungkinkan siapa saja yang mendapatkannya untuk memanfaatkan barang tersebut, serta memperoleh kompensasi dari barang tersebut (jika barangnya diambil kegunaannya oleh orang lain seperti disewa, ataupun karena dikonsumsi untuk dihabiskan zatnya seperti dibeli). Oleh karena itu setiap orang bisa memiliki kekayaan dengan sebab-sebab (cara-cara) kepemilikan tertentu.
An-Nabhaniy mengemukakan, dengan mengkaji secara komprehemsif hukum-hukum syara' yang menentukan pemilikan seseorang atas harta tersebut, maka akan nampak bahwa sebab-sebab kepemilikan tersebut terbatas pada lima sebab berikut ini :
(1) Bekerja.
 (2) Warisan.
(3) Kebutuhan akan harta untuk mempertahankan hidup.
(4) Harta pemberian negara yang diberikan kepada rakyat.
(5) Harta-harta yang diperoleh oleh seseorang dengan tanpa mengeluarkan harta atau tenaga apapun.[11]
Kepemilikan harta pada dasarnya bersifat individual dan penyatuan benda dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha atau koperasi.[12] hukum Islam memberikan kebebasan bagi manusia secara individu untuk memiliki harta sebanyak-banyak.
Allah telah menyuruh mnusia untuk mencari sebanyak-banyaknya rezki di muka bumi ini. Oleh sebab itu, pandangan yang menyatakan bahwa sistem kepemilikan harta dalam Islam selalu bersifat kolektif tidaklah bijaksana Sinyalimen nas bahwa janganlah meninggalkan keluarga dalam keadaan lemah, wariskan harta untuk kesejahteraan hidup mereka, sebagai dasar bahwa kepemilikan harta secara individu dalah suatu keniscayaan. Setiap orang diberi kesempatan untuk meningkatkan kesejahteraan dirinya dan keluarganya.
Jadi dari pendekatan teologi pemegang hak milik sebenar ialah Allah SWT. Manusia hanya diberi  hak mengurus dan mengambil manfaat daripada harta yang dianugerahkan Allah SWT. Hak milik dalam Islam adalah tidak mutlak tetapi terikat kepada hukum dan peraturan Allah.
Islam meng-iktiraf pemilikan harta secara individu. Pada masa yang sama Islam mensyaratkan pemilik harta supaya menjaga dan memelihara agama, jiwa, akal, kehormatan dan keselamatan harta serta melarang memperoleh harta secara haram.
Pemilikan harta individu yang tidak terkawal dan terarah boleh mendatangkan gangguan terhadap orang lain dan kebajikan umum. Demi kesejahteraan dan keharmonisan hidup masyarakat, Islam telah menentukan cara-cara pemilikan harta.  
Asas ini berbeda dengan asas kepemilikan menurut kapitalis konvensional, yang memberikan kepada pemilik modal seluas-luasnya mengembakan kepemilikannya dengan mengabaikan hak-hak sosial.
3.  Asas ijtima’iyah
Menurut hukum Islam dalam hak indvidul terdapat hak masyarakat.   Hak masyarakat tidak akan menghapus hak individu, selama hak masyarakat itu digunakan untuk kepentingan bersama (umum).  harta dapat dimiliki baik secara individu maupun secara kelompok hanya memiliki fungsi pemenuhan kebutuhan hidup pemilik, tetapi pada saat yang sama di dalamnya terhadap hak masyarakat. hak masyarakat dalam kepemilikan individu diasarkan pada kepekaan sosial indvidu. Kepekaan sosial ini teraplikasikan dalam kewajiban individu untuk memnuhi kewajiban ibdah zakat, infak dan sedakah serta kewajiban sosial untuk kesejahteraan umum dalam bentuk pewakafan.
Hak-hak sosial yang terdapat dalam kepemilikan harta individu  menjadi suatu keharusan individu untuk memenuhinya. Pemenuhan hak-hak sosial itu  untuk peningkatan  kesejahteraan hidup masyarakat.
Betapa banyak para aghniyah mengabaikan asas ini, tidak ada sentifitas dan kepekaan social untuk membelanjkan kepemilikan harta mereka untuk kesejahteraan hidup masyarakat. tidak atau kurang adanya kesadaran akan pertambahan nilai dari pemenuhan hak-hak social itu. Padahal Islam memberi sinyal bahwa memenuhi satu hak-hak social Allah akan menambahkkan tujuh puluh nilai kepemilikan harta.  
4.  Asas manfaat
Dari pendekatan filosis pemanfaatan kepemilikan harta pada asasnya diarahkan untuk memperbesar manfaat dan mempersempit mudarat. Memanfaatkan harta untuk kepentingan pribadi dan keluarga menjadi kewajiban primer, sedangkan kepentingan sosial kemasyarakatan menjadi kewajiban sekunder. Tetapai pada keadaan tertentu kewajiban sekunder akan menjadi kewajiban primer.
Asas manfaat dalam kepemilikan harta menempatkan pemenuhuahn kebutuhan pribadi dan keluarga menjadi prioritas, betapa banyak sinyal- sinyal Alqur’an dan Sunnah Rasul yang menunjukkan itu. Jagalah dirimu dan keluargamu dari siksaan api neraka. Nafkahilah kerabat-kerabatmu, kaum fakir dan miskin. Sinyal ini menunjukkan bahwa pemanfaatan harta itu diutamakan untuk menikatkan kesejahteraan keluarga sebagai pondasi utama, jika telah terpenuhi kebutuhan kerabat, baru pemanfaatan selanjutnya untuk memenuhi kebutuhan orang fakir dan orang miskin.





[1]Ekonomi Islam. Ditulis oleh Pusat Pengkajian dan Pengembbangan Ekonomi Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyajarta atas kerjasama dengan Bank Indonesia, Cet. Ke 6 PT. RajaGrafindo Persada. Jakarta, 2014, h. 5  
[2]Penelitian hukum normatif adalah tipe penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Johnny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia Publishing, Surabaya, 2005, hlm. 240.
[3] Peteer Connolly (ed), Aneka pendekatan Studi Agama, LKIS, Yogyakarta, 2002, hlm. 311
[4]Lihat Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2007, hlm. 137, lihat Jonny Ibrahim, Teori dan Metode Penelitian Hukum Normatif, Bayumedia, Malang, 2005, hlm. 252-254.
[5]Ahmad Warson Munawwir, Kamus Al Munawwir Arab Indonesia,  (cet. Ke 14. Pustaka Progressif, Surabaya, 1997), hlm. 307
[6] Wahbah Az Zuhail, Fiqih Islam Wa Adillatuhu, jilid 4 alih bahasaAbdul Hayyei-al Kattani dkk. (cet. 1 Gema Insani, Jakarta, 2011), hlm. 402-403
[7]Ibid.
[8] Lihat. Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor  02 Tahun 2008, Pasal 17.
[9] Departemen Agama RI, Alqur’an dan Terjemahnya. Bumi Restu,
[10] Ibid.,

Penerapan Hukum Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual

Kita sangat prihatin dengan kejadian pelecehan seksual yang dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur. Kejadian demi kejadian  selalu terabaikan, karena beberapa alasan, enggan melaporkan karena rasa aib, atau tidak digobris oleh penegak hukum, atau karena bukan dalam rana hukum pidana.
Namun demikian, sangat riskan jika dibiarkan saja, penegakan hukum yang kurang begitu berpihak kepada korban seksual, dan sanksi pidana yang dirasakan kurang mengkomudir kepentingan korban, baik di dalam KUHP maupun UU Perlindungan Anak. Untuk itu, diperlukan kaidah-kaidah moral yang hidup dan berkembang dalam masyarakat dan norma-norma hukum tak tertulis yang mengadung sanksi berat seperti dicambuk, atau dilempari dengaan batuan-batuan kecil sudah semestinya dipertimbangkan untuk diterapkan.

Hukum Prikatan Islam

I. Konsep  Hukum Perikatan Islam
A. Pengertian Hukum  Perikatan Islam
            Periktan dalam bahasa Arab terdapat dua istilah, pertama kata  aqada artinya menyimpulkan, ( lihat Q.S. Al Maiah (5): 1, dalam kamus Al Munawir, Bahsa Arab Indonesia aqad adalah mengikat, dapat juga disebut ‘uquud artinya perjanjian (yang tercatat) kontrak. Kedua ‘ahdu  (lihat Q.S. Ali Imran (3) : 76,  yatiu berjanji.
            Dari segi bahasa aqad adalah ikatan, mengikat. Ikatan artinya menghimpun atau mengumpulkan dua ujung tali.
            Fathurrahman Djamil menyamakan kata al ‘aqdu dengan istilah verbintenis dalam KUH Perdata. Sedaangkan Istilah al ‘ahdu disamakan dengan perjanjian atau overeenkomst, yaitu pernyataan dari seorang untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu yang tiidak berkaitan dengan orang lain.  
Oleh Quraish Shihab kata ‘uquud diberikata pengertian mengikat sesuatu dengan sesuatu sehingga tidak menjadi bagiannya dan tidak terpisah dengannya.
            Dalam Kompilasi hukum Ekonomi Syariah kata aqad diberi perngerttian adalah kesepakatan dalalm suatu perjanjinan antara dua pihak atau lebih untuk melakukan atau tiidak melakukan perbuatan hukum tertentu.
            Jadi hukum perikatan Islam adalah seperangkat kaidah hukum Islam yang mengatur tentang hubungnan antara dua pihak atau lebih mengenai suatu benda atau barang yang menjadi halal dari suatu objek transaksi.
Menurut para ahli hukum Islam (fuqaha) aqad adalah pertalian antara ijab dan qabul yang dibenarkan oleh syara’ yang menimbulkan akibat hukum terhadap objeknya.
            Dengan demikian kaidah-kaidah hukum yang berhubngan langsung dengan  hukum perikatan Islam  adalah bersumber dari Alqur’an dan Sunnah Rasulullah (syariah) dan hasil pemikiran manusia  (ijtiha) sebagai implemenatasi dari syariah  yaitu fikih.  Ini berarti hukum perikatan Islam di satu  sisi bersifat hubungan perdata dan di satu sisi yang lain sebagai kepatuhan menjalankan ajaran agama Islam (syari’at Islam). hukum perikatan Islam bersifat  religiu transendental yang melekat pada kaidah-kaidah yang melingkupi  hukum perikatan Islalm itu sendiri sebagai pencerminan dari otoritas Allah

Dengan demikian subtansi hukum perikatan Islam  materinya lebih luas dari hukum perdata Barat. Hal ini dapat dilihat dari keterkaitan hukum perikatan itu sendiri  dengan hukum Islam , tiak hanya mengataru hubungan manusia dengan manusia (horisontal) tetapi juga mengatur hubungan manusia dengan Allah (vertikal).
Menurut Abdoerraeof terjadi suatu perikatan (al aqdu) melalui tiga tahap, yaitu:
1.      Al ’Ahdu (perjanjian) = pernyataan dari seseorang untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu  dan tidak tersangkut paut dengan kemauan orang lain.
2.      Pesetujuan = pernyataan setuju dari piihak kedua  untuk melakukan sesuatu sebagai reaksi terhadap janji yang dinyatakan oleh pihak pertama. Persetujuan itu harus sesuai dengan janji pihak pertama.
3.      Apabila janji kedua pihak dilaksanakan maka terjadilah ‘aqdu.
Contoh : Ahmad menyatakan janji membeli sebuah rumah, kemudian Ali menyatakkakn menjuall sebuah rumah, maka Ahmad dan Ali berada pada tahap al ‘ahdu.  Apabila tipe rumah dan harg rumah telah disepakati oleh kedua pihak maka terjadi persetujuan.  Jika kedua janji tersebut dilaksanakan maka terjadi perikatan atau akdu di antara keduanya.

Menurut Subekti perikatan adalah suatu perhubungan hukum antara dua orang atau dua pihak, beerdasarkan mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu hal dari pihak yang lain, dan pihak yang lain berkewajiban untuk memenuhi tuntutan itu. Sedangkan perjanjian adalah suatu peristiwa di mana seorang berjanji kepada seorang lain atau di mana dua orang itu saling berjanji untuk melakukan sesuatu hal. Peristiwa perjanjian tersebut menimbulkan hubungan diantara aorang-orang tersebut yang disebut dengan perikatan. Jadi hubungan antra perikatan dgn perjanjian  aadalah perjanjian menimbulkan perikatan. Lihat Pasal 1233 KUH Perdata, bahwa perjanjian merupakan sumber perikatan.
            Perbedaan hukum perikatan Islam dan hukum perikatan dalam KUH Perdata ada pada tahap perjanjian. Pada hukum perikatan Islam, janji pihak pertama terpiah dari janji phak kedua (dua tahap) baru kemudian lahir perikatan. Sedangkan dalam KUH Perdata perjanjian antara pihak pertama dan pihak kedua adalah satu tahap, yang kemudian melahirkan perikatan.
A. Gani Abdullah berpandangan bahwa hukum perikatan Islam titik tolak adalah ikrar (Ijab dan kabul) dalam tiap transaksi.

B. Unsur-unsur Perikatan Islam 
Unsur-unsur yang terdapat dalam perikatan sebagaimana dapa definisi aqad  yaitu pertalian antara ijab dan qabul yang dibenarkan oleh syara’ yang menimbulkan akibat hukum terhadap objeknya.
Pada definisi terdapat tiga unsur yang terdapat dalam suatu perikatan, yaitu :
1. Hubungan Ijab dan Qabul
Ijab adalah pernyataan kehendak oleh satu pihak (mujib) untuk melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu.
Qabul adalam pernyataan menerima atau menyetujui kehendak mujib tersebut pihak lainnya (qaabil). Unsur ijab dan qabul selalu ada dalam suatu perikatan.
2. Dibenarkan oleh syara’
Aqad yang dilakukan tidak boleh bertentangan dengan syara’ (Alqur’an dan Sunnah Rasulullah). Demikian juga objek akad tidak boleh bertentangan dengan syara’ bila bertengangan maka akad itu tidak sah.
3. Mempunyai akibat hukum terhadap objeknya
Aqad merupakan tindakan hukum (tasharruf), menimbulkan akibat hukum terhadap objek hukum yang diperjanjikan.
Aqad merupakan salah bentuk perbuatn hukum (Tasharruf) yang oleh Musthafa Al Zarqa mendefiniskan dengan segala seuatu (perbuatan0 yang bersumber dari kehendak seseorang  dan syara’ menetapkan atasnya sejumlah akibat hukum (hak dan kewajiban).
Menurut Musthafa Al Zarqa tasharruf memiliki dua bentuk, yaitu
a.       Tasharruf fi’li (perbuatan), = usaha yang dilakukan manusia dari tnaga dan badannya.
b.      Tashurruf qauli,  (perkataan) = usaha yang keluar dari lidah manuia. Tidak semua perkataan manusia  dimasukkan sebagai akad. Karena ada perkataan tidak termasuk akad tetapi merupakan uatu perbuatan hukum. Tasharruf qauli terbagi atas  dua bentuk, yaitu tashurru qauli aqdi dan tasharruf qauli gairu  aqdi.
11)      Tasharuuf qauli aqdi =  sesuatu yang dibentuk dari dua ucapan dua pihak yang saling bertalian (Ijab dan qabul).
22)      tasharruf qauli gairu  aqdi = perkatan yang tidak bersifat akad atau tidak ada Ijab dan qabul.
Tasharruf  qauli gairu  aqdi  ada dalam bentuk pernyataan dan dalam bentuk perwujudan.
(a)    Perkataan yang berntuk pernyataan = pengadaan suatu hak atau mencabut uatu hak (Ijab saja).
(b)   Perkataan dalam bentuk perwujudan = melakukan penuntutan hak atau dengaan perkataan menyebabkan adanya akibat hukum.


C. Rukun, Syarat, katagori hukum, ‘aib, akibat
dan penafisran akad (Perikatan)
1. Rukun dan Syarat perikatan Islam
Menurut Jumhur rukan perikatan adalah al ‘aqdain (subjek perikatan), mahallul ‘aqd (objek perikatan) dan sighat al ‘aqd (ijab dan qabul), Mussthafa al Zarqa menambah satu syarat yaitu maudhu’ul al ‘aqd (tujuan aqad).
a.       Al aqdain (subyek hukum)
Manusia dan badan hukum
b. Obyek perikatan = barang dan jasa
11)       Ada ketika dilangsungkan perikaan
22)      Obyek perikatan dibernakan oleh syara’
33)      Obyeknya jelas dan dikenali
44)      Obyeknya dapat diserahterimakan
c. sighat al ‘aqd (ijab dan qabul),
Terdapat tiga hal dalam melakukan sebagai akibat hukum dari perkataan ijab qabul:

Sighat al ‘aqd (ijab dan qabul),
Terdapat iga hal dalam melakukan sebagai akibat hukum dari perkataan ijab qabul:
11)      Jal’ul ma’na
22)      Tawafuq
33)      Jazmu iradataini
Cara melakukan ijab dan qabul
14)      Tulisan
25)      Lisan
36)      Isyarat
47)      perbuatan
2. Katagori hukum Perikatan Islam,
perikatan itu tidak sah apabila bertentangan dengan syariat Islam, peraturan perundang-undangan, ketertiban  umum dan kesusialaaan
a.       Perikatan yang sah
b.      Perikatan yang fasad atau rusak/dibatalkan
c.       Perikatan yang batal
3. Aib  Perikatan
Perikatsn itu cacat apabila mengandung unsur-unsur sebagai berikut:
a.       Khilaf (ghalat)
b.      Paksaan (ikrah)
c.       Tipuan (taghrir)
d.      Penyamaran (ghubn)
4. Akibat Perikatan
a.       Perikatan  menjadi syari’ah bagi pihak-pihak yang berperikatan
b.      Perikatan tidak hanya mengikat obyek yang diperikatkan, tetapi juga segala sesuatu yang menurut sifatnya yang diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan dan nash-nash syariah
c.       Perikatan hanya berlaku bagi pihak-pihak yang mengadakan perikatan
d.      Perikatan dapat dibatalkan oleh pihak yang berpiutang jika pihak berrutang terbukti melakukan  

5. Penafsiran perikatan
Pelaksanaan perikatan harus sesuai dengan maksud dan tujuan perikatan, bukan hanya pada kata atau kalimat..
a.       Diarikan sesuai pengertian aslinya, bukan dengan pengeertian kiasan
b.      Sudah jelas teksnya, maka tidak perlu ada penafsiran
c.       Melaksanakan kalimat dalam perikatan itu dari pada tidak melaksanakan kalimat itu.
d.      Jika arti tersurat tidak dapat diterapkan, maka dpat diigunakan arti yang tersirat
e.       Abaikan kata yang tidak dapat dipahami, baik tersurat maupun tersirat
f.       Menyebutkan benda yang tidak dapat dibagi-bagi berarti menyebutkan keseluruhannya
g.      Kata yang pengertiannya tidak dibatasi, diterapkan adanya selama tidak didapatkan ketentuan syariah hasil pemahaman yang mendalam membatasinya.
h.      Jika terdapat dua macam pengertian dalam perikatan, maka harus dipilih pengertian yang memungkinkan perikatan itu  dapat dilaksanakan, daripada pengertian yang tidak mungkin suatu pelaksanaan (lihat (Pasal 48 – 55 KHES)

II. Pembagian perkitan bedasarkan bentuk transaksi
1. Jual-beli (bai’) adalah jual beli antara benda dengan benda, atau pertukaran benda dengan uang
2. Syirkah adalah kerjasama antara dua orang atau lebih dalam hal permodalan, keterampilan, atau kepercayaan dalam usaha tertentu dengan pembagian keuntungan berdasarkan nisbah yang disepakati oleh pihak-pihak yang berserikat.
3. Mudharabah adalah kerjasama antara pemilik dana atau penanam modal dengan pengelola modal untuk melakukan usaha tertentu dengan bagi hasil
4. Muzaraah adalah kerjasama antara pemilik lahan dengan penggarap untuk memanfaatkan lahan.
5. Murabahah adalah pembiayaan saling menguntungkan yang dilakukan oleh shahib al-mal dengan pihak yang membutuhkan melalui transaksi jual beli dengan penjelasan bahwa harga pengadaan barang dan harga jual terdapat nilai lebih yang merupakan keuntungan atau laba bagi shahib al-mal dan pengembaliannya dilakukan secara tunai atau angsur.
6 Musaqah adalah kerjasama antara pihak-pihak dalam pemeliharaan tanaman dengan pembagian hasil antara pemilik dengan pemelihara tanaman dengan nisbah yang disepakati oleh pihak-pihak yang terikat
7.  Khiyar adalah hak pilih bagi penjual dan pembeli untuk melanjutkan atau membatalkan akad jual-beli yang dilakukannya.
8.      Ijarah adalah sewa barang dalam jangka waktu tertentu dengan pembayaran.
9.       Istisna adalah jual-beli barang atau jasa dalam bentuk pemesanan dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati antara pihak pemesan dengan pihak penjual.
10. Kafalah adalah jaminan atau garansi yang diberikan oleh penjamin kepada pihak ketiga/pemberi pinjaman untuk memenuhi kewajiban pihak kedua/peminjam.
11. Hawalah adalah pengalihan utang dari muhil al-ashil kepada muhal ‘alaih.
12. Rahn/gadai adalah penguasaan barang milik peminjam oleh pemberi pinjaman sebagai jaminan.
13. Wadi’ah adalah penitipan dana antara pihak pemilik dana dengan pihak penerima titipan yang dipercaya untuk menjaga dana tersebut.  
14.  Ju’alah adalah perjanjian imbalan tertentu dari pihak pertama kepada pihak kedua atas pelaksanaan suatu tugas/pelayanan yang dilakukan oleh pihak kedua untuk kepentingan pihak pertama.
15. Wakalah adalah pemberian kuasa kepada pihak lain untuk mengerjakan sesuatu.


III. Asas Hukum Perikatan
a.       Ilahiyah, setiap perkataan, pebuatan dan tingkah laku manusia tidak luput dari ketentuan Allah.
b.      Keadilan, dituntut agar para pihak yang melakukan perikatan agar berlaku benar dalam pengungkapan kehendak dan keadaan memenuhi perjanjian yang telah mereka buat dan memenuhi semua kewajibannya.
c.        ikhtiyari/sukarela; setiap akad dilakukan atas kehendak para pihak, terhindar dari keterpaksaan karena tekanan salah satu pihak atau pihak lain.
d.      amanah/menepati janji; setiap akad wajib dilaksanakan oleh para pihak sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan oleh yang bersangkutan dan pada saat yang sama terhindar dari cidera-janji
e. ikhtiyati/kehati-hatian; setiap akad dilakukan dengan pertimbangan yang matang dan dilaksanakan secara tepat dan cermat.
f.  luzum/ tdak berobah; setiap akad dilakukan dengan tujuan yang jelas dan  perhitungan yang cermat, sehingga terhindar dari praktik spekulasi atau maisir.
g. saling menguntungkan; setiap akad dilakukan untuk memenuhi kepentingan para pihak sehingga tercegah dari praktik manipulasi dan merugikan salah satu pihak.
h. taswiyah/ kesetaraan; para pihak dalam setiap akad memiliki kedudukan yang setara, dan mempunyai hak dan kewajiban yang seimbang.
i. transparansi; setiap akad dilakukan dengan pertanggung-jawaban para pihak secara terbuka.
j. kemampuan; setiap akad dilakukan sesuai dengan kemampuan para pihak, sehingga tidak menjadi beban yang berlebihan bagi yang bersangkutan.
k. taisir/kemudahan; setiap akad dilakukan dengan cara saling memberi kemudahan kepada masing-masing pihak untuk dapat melaksanakannya sesuai dengan kesepakatan.
l. itikad baik; akad dilakukan dalam rangka menegakan kemaslahatan, tidak mengandung unsur jebakan dan perbuatan buruk lainnya.
m. sebab yang halal; tidak bertentangan dengan hukum, tidak dilarang oleh hukum dan tidak haram.
n.  Al-hurriyah (kebebasan berkontrak)
o.  Al-kitabah (tertulis)