Pasal 18 UUD Tahun 1945 dengan berbagai perubahan yang disisipkan dua pasal yang lebih mempertegas kedudukan, fungsi dan tugas pembentukan pemerintahan di Daerah. Pemerintahan daerah diberi kewenangan mengatur dan mengurus pemerintahan didasarkan asas otonom dan asas pemnbantu. Ini berarti pemerintah daerah diberikan kewenangan yang seluas-seluasnya mengantur otonomi daerahnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan pemerintahan pusat. Disamping itu negara oleh UUD NKRI Tahun 1945 menghendaki agar negara mengakui dan menghormati ketentuan-ketentuan masyarakat hukum adat besert hak-hak tradisonalnya sepanjang kesesuaiannya dengan perkembangan masyarakat dan asas-asas kesatuan NKRI.
UUD NKRI Tahun 1945 hasil amandemen merubah dan memperbaiki sistem pemerintahan RI, namun sayang perubahan ini tidak dibaringi dengan kesiapan mental masyarakat. Perubahan tersebut oleh masyarak, polemik antara penduduk asli dan penduduk pendatang. Pengkleman bahwa kepala pemerintah dan/atau kepala harus putra penduduk asli daerah tersebut. Pengklemana seperti ini akan berhadapan dengan penduduk pendatang, sehingga efeknya jika dalam pemelih kepada daerah sering terjadi konflik antara warga penduduk. Dan bukan sebatas kepala daerah tetapi dalam penempatan SKPD memerlukan keterwakilan wilayah. Ironisnya Pengkleman tersebut sampai ke tingkat pusat. bahkan dengan tindakan atau sikap yang tidak bersahaja bahkan dengan berbagai alasan menolak figur yang bukan presentasi penduduk asli daerah tersebut.
Sikap pembiaran negara disertai dengan ketidak-pemahaman masyarakat tentang kesatuan wilayah Indonesia memberi peluang bagi daerah untuk melakukan tindakan-tindakan yang mengarah ke deintegrasi. Sosialisasi empat pilar kebangsaan hanya sampai di tingkat birokrasi, perguruan tinggi dan LSM yang diharapkan untuk tersosialisasi di masyarakat masih terbatas.
0 komentar:
Posting Komentar