Koneksitas

 Menurut UU Nomor 4 Tahun 2004 Pasal 24 di katakan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali dalam keadaan tertentu menurut keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. Asas koneksitas ini terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersama-sama oleh oknom TNI dan oknom Sipil, yang tunduk pada satu bidang hukum. 
Apakah asas koneksitas ini dapatkah dilakukan oleh Peradilan Agama. Misalnya sengeketa wakaf , jika perkara wakaf itu terkait  sengketa perdata, maka menjadi kewenangan Peradilan Agama dan diselesaikan menurut hukum Islam. Sedangkan jika terjadi sengketa pidana maka menjadi kewenangan peradilan umum dan diselesaikan bukan menurut hukum Islam. Sungguh sangat aneh objek kepemilikan diatur menurut hukum Islam, lalu terjadi pelanggaran pidana diselesaikan kok bukan dengan hukum yang mengaturnya. Pada hal bagi umat Islam ketundukan hukum Islam harus secara kaffa. Oleh sebab itu, seyogyanya penyelesaian perkara pidana yang terkait dengan persoalan perkawinan, waris, wasiat, wakaf, ekonomi syariah  menjadi kewenangan Peradilan Agama. 

1 komentar:

WhatsApp 085 244 015 689
Terimakasih banyak AKI karna melalui jalan togel ini saya sekarang sudah bisa melunasi semua hutang2 orang tua saya bahkan saya juga sudah punya warung makan sendiri hi itu semua berkat bantuan AKI JAYA yang telah membarikan angka 4D nya menang 275 jt kepada saya dan ALHAMDULILLAH berhasil,kini saya sangat bangga pada diri saya sendiri karna melalui jalan togel ini saya sudah bisa membahagiakan orang tua saya..jika anda ingin sukses seperti saya hubungi no hp O85-244-015-689 AKI JAYA,angka ritual AKI JAYA meman selalu tepat dan terbukti..silahkan anda buktikan sendiri. 2D 3D 4D 5D 6D

Posting Komentar