MENGAPA HUKUM ISLAM (Sebuah Lenturan Pemikiran)

Normal 0 false false false IN X-NONE AR-SA MicrosoftInternetExplorer4 ...

Koneksitas

 Menurut UU Nomor 4 Tahun 2004 Pasal 24 di katakan tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali dalam keadaan tertentu menurut keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara itu harus diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. Asas koneksitas ini terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan bersama-sama oleh oknom TNI dan oknom Sipil, yang tunduk pada satu...