Dalam Pasal 62 disebutkan :
(1) Penyelesaian sengketa
perwakafan ditempuh melalui musyawarah untuk mencapai mufakat.
(2) Apabila penyelesaian sengketa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berhasil, sengketa dapat diselesaikan
melalui mediasi, arbitrase, atau pengadilan.
Pada penjelasan pasal tersebut
disebutkan bahwa mediasi adalah penyelesaian sengketa dengan bantuan pihak
ketiga (mediator) yang disepakati oleh
para pihak yang bersengketa. Jika mediasi tidak berhasil menyelesaikan
sengketa, maka sengketa tersebut dapat dibawa kepada badan arbitrase syariah.
Dalam hal badan arbitrase syariah tidak berhasil menyelesaikan sengketa, maka sengketa
tersebut dapat dibawa ke pengadilan agama dan/atau mahkamah syar’iyah.
Dalam Kompilasi Hukum Islam disebutkan Kewenangan
Pengadilan Agama di bidang wakaf penyelesain perseleisahan sepanjang menyangkut: Benda-benda wakaf dan Pengelola
wakaf (nazir).
Kewenangan pengadilan agama
menyelesaikan sengketa harta benda wakaf sebagaimana tercatum dalam Pasal 16 UU No. 41 Tahun 2004 terdiri dari :
a. benda tidak bergerak; dan
b. benda bergerak.
1) Benda tidak bergerak meliputi :
a. hak atas tanah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
baik yang sudah maupun yang belum
terdaftar;
b. bangunan atau bagian bangunan
yang berdiri di atas tanah
c. tanaman dan benda lain yang
berkaitan dengan tanah;
d. hak milik atas satuan rumah
susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan
yang berlaku;
e. benda tidak bergerak lain
sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundangundangan yang berlaku.
(3) Benda bergerak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah harta benda yang
tidak bisa habis karena
dikonsumsi, meliputi :
a. uang;
b. logam mulia;
c. surat berharga;
d. kendaraan;
e. hak atas kekayaan intelektual;
f. hak sewa; dan
g. benda bergerak lain sesuai
dengan ketentuan syariah dan peraturan perundangundangan
yang berlaku.
Kewenangan pengadilan agama menyelesaikan
perselisihan pengelolaan benda wakaf dalam hal benda wakaf itu 1. dijadikan
jaminan; 2. disita; 3. dihibahkan; 4. dijual; 5. diwariskan; 6. ditukar; atau 7.
dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya. f dikecualikan apabila harta
benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai
dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah. Hal ini dapat dilakukan setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri
atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia. Harta benda wakaf yang sudah diubah statusnya
karena ketentuan pengecualian wajib
ditukar dengan harta benda yang manfaat dan nilai tukar sekurang-kurangnya sama
dengan harta benda wakaf semula.
Nazhir wajib mengelola dan
mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan tujuan, fungsi, dan
peruntukannya. Pengelolaan dan
pengembangan harta benda wakaf dilaksanakan
sesuai dengan prinsip syariah dan dilakukan secara produktif .
Dalam mengelola dan mengembangkan
harta benda wakaf, Nazhir dilarang melakukan
perubahan peruntukan harta benda wakaf kecuali atas dasar izin tertulis dari
Badan Wakaf Indonesia.
Izin dapat diberikan apabila
harta benda wakaf ternyata tidak dapat dipergunakan sesuai dengan peruntukan
yang dinyatakan dalam ikrar wakaf.