Kita sangat prihatin dengan kejadian pelecehan seksual yang dilakukan terhadap anak-anak di bawah umur. Kejadian demi kejadian selalu terabaikan, karena beberapa alasan, enggan melaporkan karena rasa aib, atau tidak digobris oleh penegak hukum, atau karena bukan dalam rana hukum pidana.
Namun demikian, sangat riskan jika dibiarkan saja, penegakan hukum yang kurang begitu berpihak kepada korban seksual, dan sanksi pidana yang dirasakan kurang mengkomudir kepentingan korban, baik di dalam KUHP maupun UU Perlindungan Anak. Untuk itu, diperlukan...