Pendahuluan
Hukum Kebiasaan dari pendekatan hukum formil menjadi salah satu sumber hukum nasional Indonesia. Dari latar belakang kultur sosial, ras, etnis dan agama, dengan berbagai norma kebiasaan yang dianut oleh masyarakat. Persoalannya adalah berdasarkan Pasal 27 UU Kehakiman yang memberi peluang bagi hakim untuk mencari norma-norma hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, apabila dalam memeriksa suatu perkara tidak ditemukan hukumnya dalam peraturan perundang-undangan (belum ada aturan yang mengatur perkara tersebut). Hukum kebiasaan oleh satu kelompok masyarakat dijadikan sebagai dasar untuk menjastifikasi satu kelompok masyarakat lain apabila berperilaku tidak sesuai dengan kultur hukum masyarakat tersebut. Hal ini menjadi salah satu pemicu terjadi konflik.
Persaoalannya apabila hukum kebiasaanitu oleh hakim menjadi dasar pertimbangan hukum dan keputusan hakim bersifat tetap (inkra), maka tentunya menjadi yurisprodensi dan akan dijadikan dasar bagi hakim di daerah yang lain.?
Pengertian Hukum Kebiasaan
Dapat ditegaskan hukum kebiasaan disamakan dengan hukum adat. Adat berasal dari bahasa Arab artinya kebiasaan. dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia kata adat mengandung sekurangnya dua arti, pertama adat diartikan dengan aturan (perbuatan) yang lazim diatur atau dilakukan sejak dahulu kala menurut masing-masing daerah. Kedua, adat diartikan kebiasaan yaitu cara (kelakuan) yang sudah menjadi kebiasaan. Dari kedua pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa adat dan kebiasaan terdapat persamaan dan perbendaan. Hilman Hadikusuma mendefinisikan hukum adat sebagai aturan kebiasaan manusia dalam hidup bermasyarakat. Kehidupan manusia berawal dari berkeluarga dan mereka telah mengatur dirinya dan anggotanya menurut kebiasaan dan kebiasaan itu akan dibawa dalam bermasyarakat dan negara.Supomo dan hazairin membuat kesimpulan bahwa hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain. Hubungan yagng dimaksud termasuk keseluruhan kelaziman dan kebiasaan dan kesusilaan yang hidup dalam masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh masyarakat. Termasuk juga seluruh peraturan yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan para penguasa adat. Penguasa adat adalah mereka yang mempunyai kewibawaan dan yang memiliki kekuasaan memberi keputusan dalam suatu masyarakat adat. Keputusan oleh penguasa adat, antara lain keputusan lurah atau penghulu atau pembantu lurah atau wali tanah atau kepala adat atau hakim dan lain sebagainya.(http://statushukum.com/, 20-12-2013)
Hukum Kebiasaan dari pendekatan hukum formil menjadi salah satu sumber hukum nasional Indonesia. Dari latar belakang kultur sosial, ras, etnis dan agama, dengan berbagai norma kebiasaan yang dianut oleh masyarakat. Persoalannya adalah berdasarkan Pasal 27 UU Kehakiman yang memberi peluang bagi hakim untuk mencari norma-norma hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, apabila dalam memeriksa suatu perkara tidak ditemukan hukumnya dalam peraturan perundang-undangan (belum ada aturan yang mengatur perkara tersebut). Hukum kebiasaan oleh satu kelompok masyarakat dijadikan sebagai dasar untuk menjastifikasi satu kelompok masyarakat lain apabila berperilaku tidak sesuai dengan kultur hukum masyarakat tersebut. Hal ini menjadi salah satu pemicu terjadi konflik.
Persaoalannya apabila hukum kebiasaanitu oleh hakim menjadi dasar pertimbangan hukum dan keputusan hakim bersifat tetap (inkra), maka tentunya menjadi yurisprodensi dan akan dijadikan dasar bagi hakim di daerah yang lain.?
Pengertian Hukum Kebiasaan
Dapat ditegaskan hukum kebiasaan disamakan dengan hukum adat. Adat berasal dari bahasa Arab artinya kebiasaan. dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia kata adat mengandung sekurangnya dua arti, pertama adat diartikan dengan aturan (perbuatan) yang lazim diatur atau dilakukan sejak dahulu kala menurut masing-masing daerah. Kedua, adat diartikan kebiasaan yaitu cara (kelakuan) yang sudah menjadi kebiasaan. Dari kedua pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa adat dan kebiasaan terdapat persamaan dan perbendaan. Hilman Hadikusuma mendefinisikan hukum adat sebagai aturan kebiasaan manusia dalam hidup bermasyarakat. Kehidupan manusia berawal dari berkeluarga dan mereka telah mengatur dirinya dan anggotanya menurut kebiasaan dan kebiasaan itu akan dibawa dalam bermasyarakat dan negara.Supomo dan hazairin membuat kesimpulan bahwa hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain. Hubungan yagng dimaksud termasuk keseluruhan kelaziman dan kebiasaan dan kesusilaan yang hidup dalam masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh masyarakat. Termasuk juga seluruh peraturan yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan para penguasa adat. Penguasa adat adalah mereka yang mempunyai kewibawaan dan yang memiliki kekuasaan memberi keputusan dalam suatu masyarakat adat. Keputusan oleh penguasa adat, antara lain keputusan lurah atau penghulu atau pembantu lurah atau wali tanah atau kepala adat atau hakim dan lain sebagainya.(http://statushukum.com/, 20-12-2013)
Dari batasan-batasan yang dikemukakan di atas, maka terlihat unsure-unsur dari pada hukum adat sebagai berikut :
1. Adanya tingkah laku yang terus menerus dilakukan oleh masyaraka.
2. Tingkah laku tersebut teratur dan sistematis
3. Tingkah laku tersebut mempunyai nilai sacral
4. Adanya keputusan kepala adat
5. Adanya sanksi/ akibat hukum
6. Tidak tertulis
7. Ditaati dalam masyarakat
Mengkaji pengertian hukum adat dan unsur-unsur pada hukum adat, maka tentunya didaptkan perbedaan antara hukum adat dan hukum kebiasaan. Hukum kebiasaan adalah norma hukum yang telah, sedang, dan akan ada menjadi perbuatan yang berulang dilakukan. Pandangan ini sejalan dengan teori Eugen Ehrlich, (living law). yaitu hukum yang hidup dalam masyarakat yang tidak diatur dalam hukum tertulis.