A. Pendahuluan
Indonesia menganut sistem multi partai, hal ini didasari dari semangat reforamsi yang diwujdukan dalam UUD Tahun 1945 hasil amandemen. Semangat banyak partai sebagai pembebasan dari sistem pemerintahan orde baru yang otoriter dengan menempatkan kekuasaan sebagai pangalima penegakan hukum. Hukum dijadikan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan dan kesejahteraan kelompok elit penguasa. Hal ini terbukti dari bebagai regulasi yang cenderung melindungi elit penguasa.
...