A. Pendahuluan
Indonesia menganut sistem multi partai, hal ini didasari dari semangat reforamsi yang diwujdukan dalam UUD Tahun 1945 hasil amandemen. Semangat banyak partai sebagai pembebasan dari sistem pemerintahan orde baru yang otoriter dengan menempatkan kekuasaan sebagai pangalima penegakan hukum. Hukum dijadikan sebagai alat untuk melanggengkan kekuasaan dan kesejahteraan kelompok elit penguasa. Hal ini terbukti dari bebagai regulasi yang cenderung melindungi elit penguasa.
Ereformasi lahir dari ketidak percayaan rakyat terhadap pemerintah orde baru, menjadi super body dengan komitmen pemerintah untuk menegakan supermasi hukum.
Permasalahan penegkan hukum di pemerintahan era reformasi ini boleh dikatakan membawa perubahan, namun perubahan tersebut hanya sebatas membuat regulasi seperti, UU Kekuasaan kehakiman dengan perangkat UU Peradilannya, UU KPK, UU Kepolisian, UU Kejaksan yang seakan-akan memberi ketegasan dan independensi kepada lembaga-lembaga penegakan hukum tersebut. Hal ini tidak terlepasa dari peranan lembaga DPR.
DPR dengan hak legislasinya memiliki kompetensi yang sangat besar yang diberi oleh UUD Tahun 1945. Kompetensi tersebut dapat dimungkinkan untuk menekan lembaga eksekutif dan yudikatif dalam penegakan hukum. DPR mempunyak hak bersama Presiden membahas UU tentunya dalam pembahasan tersebut peran setiap faraksi sebagai onderdil Partai di DPR selain membahwa aspirasi rakyat juga membawa asperiasai partai dalam melanggengkan kekuasaannya di lembaga pembuat UU tersbut. Misalnya UU tentang Pemilu 2014 yang mensyaratkan ambang batas peserta Pemilu yang mempunyai wakil Di lembaga legislatif, partai besar justru berkepentingan lebih besar untuk menegakkannya, sendang partai yang kecil di lembaga itu berkempentingan untuk Jika demikian aadanya apa hubungan partai dengan penegakan hukum di Indonesia.
B. Partai Politik
Di dalam UU Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 1 angaka 1 disebutkan bahwa Partai Politik adalah organisasi yang bersifat
nasional dan dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia secara sukarela
atas dasar kesamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan dan membela
kepentingan politik anggota, masyarakat, bangsa dan negara, serta memelihara
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Menurut
Asshiddiqie sendiri, partai politik sendiri dapat diartikan sebagai “…suatu bentuk pelembagaan sebagai
wujud ekspresi ide-ide, pikiran-pikiran, pandangan dan keyakinan bebas dalam
masyarakat demokratis…“, yang “…bertindak
sebagai perantara dalam proses-proses pengambilan keputusan bernegara, yang
menghubungkan antara warga negara dengan institusi-institusi kenegaraan…“,
sehingga “…berperan dalam
proses dinamis perjuangan nilai dan kepentingan (value and interest) dari
konstituen yang diwakilinya…“. Dengan kata lain, partai politik
adalah media aspirasi bagi masyarakat luas untuk ikut dalam proses penentuan
kebijakan dalam kehidupan bernegara.
Pengertianartai politk baik menurut UU maupun menurut Assiddiqie pada subtansinya sama yaitu partai politik mempunyai peran penting untuk ikut serta dalam memperjuangkan aspirasi politik anggotanya, masyarakat dan negara yang oleh Assiddiqie diistilahkan dengan berperan dalam
proses dinamis perjuangan nilai dan kepentingan (value and interest) dari
konstituen yang diwakilinya
C. Penegakan Hukum
Apabila bertolak dari teori sistem hukum oleh Freedmen bahwa hukum itu berlaku efekti apabila terpenuhi unsur substansi, struktur dan kutur hukum. Ketiga faktor ini tidak dapat terpilahkan dalam penegakan hukum. Sekalipun substansi hukum responsif, atau represif atau akomodatif, jika struktur dan kultur hukum bermoral korup atau moral penyuapan maka hukum itu tetap lumpuh. Penegakan hukum yang bermoral feodal atau moral patrialistik menjadi peluang interfensi pihak luar untuk mempengaruhi penegakan hukum. Demikian juga kultur hukum jika budaya hukum masyarakat penuh penyupan akan memberi peluang untuk penegakan hukum menegakan hukum tidak optimal.
Kultur hukum penegak hukum yang patrilistik atau fiodal menepatkan pemegang kekuasaan untuk mempengaruhi penegakan hukum.
Partai politik sebagai pemegang mandat konstituannya mempunyai tanggung jwab moral untuk mengevaluasi dan memberi solusi setiap kebijakan eksekutif. tentun evaluasi dan soslusi itu tidak nboleh bertentangan dengan garis kebijakan partai. Hal ini juga terkait dengan persoalan penegakan hukum.