Sering setip orang dalam melakukan keselahan atau keihlafan selalu meminta maaf, dengan dasar manusia tidak luput dari kesalahan dan keihlafan. Bahkan manusia dicap sebagai makhluk yang lemah yang tidak mempunyai tenaga yang sekuat makhluk lainnya. Dengan statmen yang demikian apakah setiap kesalahan yang diperbuat oleh seseorang akan berakibat hukum, dan dengan kesalahan itu orang yang bersangukata dapat dihukum.
Dalam penyelesaian perkara pidana apabila terdakawa terbukti melakukan kejahatan tindak pidana pada amar putusan hakim dikatakan bahwa terdakwa terbuti bersalah. dan dihukum dengan hukuman penjara. Kalau bertolak dari kata bersalah maka sanksinya cukup dengan pemohonan maaf, karena memanusia sifatnya melakukan kesalahan atau kekeliruan karena kelalain atau kealpaan (perbuatan yang tidak bukan atas kehendaknya). Memang terdapat delik kealpaan atau kelalian, tetapi jika terjadi bukan karena direncanakan, seperti kecelakaan lalu lintas. Setiap pengemudi pasti menjaga keselamatan dirinya dan penumpangnya atau mutannya. Oleh karena itu sebaiknya pernyataan terbukti bersalah atau terbukti melakukan kesalahan maka sanki sebaiknya bukan dengan penjara tetapi dengan permohonan maaf dan uang tebusan.
Sedangkan sanksi pidana dengan penjara atau hukuman mati, semestinya dalam amar putusan hakim dapat dikatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kejahatan atau pidana pelalanggaran. apabila bunyi amar putusan seperti ini maka cocok hukuman penjara atau hukuman mati.
Hal ini berarti orang yang melakukan perbuatan melawan hukum karena kealpaan atau keihlafan semestinya cukup dengan permohonan maaf yang disertai dengan tebusan. Sedangkan orang yang melakukan perbuatan melawan hukum karena kesengajaan untuk melakukan kejahatan atau pelanggaran cocok dijatuhkan hukum penjara atau hukum mati.