Pembratasan Korupsi
18.19
No Comments
Reformasi 1998 membawa dampak sangat segnifikan dalam penegakan hukum. Amandemen UUD RI Tahun 1945 yang menempatkan bidang hukum sebagai salah prioritas. Oleh sebab itu dalam pelaksanaan pemerintahan di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid sampai pada masa priode kedua pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudoyono pemberantasan korupsi menjadi prioritas utama dengan tujuan untuk menjaga aset negara dan meningkatkan pendapatan negara.
Cita-cita yang sangat muliah ini telah direalisasikan dengan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi yang didukung dengan beberapa perangkat regulasi, seperti UU Anti Korupsi, UU KPK dengan perangkatan aturan lainnya.
KPK sebagai lebaga super body kata orang, diberi kewenangan untuk menyusut kasus-kasus korupsi di atas satu miliar, atau tertangkap tangan. Sedangkan lembaga penegakan hukum seperti kejaksaan dan kepolisian diberi kewenangan menangani kasus korupsi di bawah satu miliar, atau kasus korupsi karena adua masyarakat dan tertangkap tangan.
Pemberia kewenangan yang sedemikian tidak dibaringi dengan komitmen dan integritas para aparat penegak hukum ketiga lembaga tersebut. Penegakan hukum ketiga lembaga tersebut dalam pemberantasan korupsi sedikit banyak diperngaruhi baik oleh kondisi politik pemerintah, maupun oleh presur masyarakat.
Pengaruh pemerintah karena kekuasaannya, presur masyarakat dengan cara demosntrasi dan dipublikasikan melalui mas media baik tulis maupun elektonik membuat penegakkan hukum tidak mempunyai pilihan lain kecuali menyusut kasus-kasus yang dipublikasikan itu. Sayangnnya presur masyarakat dan publikasi kasus-kasus korupsi di media itu tidak selamayang murni, karena sering ditumpangi oleh kelompok tertentu atau rival tertentu yang mengambil keuntungan dari itu.
Hukum Kebiasaan
23.36
No Comments
Pendahuluan
Hukum Kebiasaan dari pendekatan hukum formil menjadi salah satu sumber hukum nasional Indonesia. Dari latar belakang kultur sosial, ras, etnis dan agama, dengan berbagai norma kebiasaan yang dianut oleh masyarakat. Persoalannya adalah berdasarkan Pasal 27 UU Kehakiman yang memberi peluang bagi hakim untuk mencari norma-norma hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, apabila dalam memeriksa suatu perkara tidak ditemukan hukumnya dalam peraturan perundang-undangan (belum ada aturan yang mengatur perkara tersebut). Hukum kebiasaan oleh satu kelompok masyarakat dijadikan sebagai dasar untuk menjastifikasi satu kelompok masyarakat lain apabila berperilaku tidak sesuai dengan kultur hukum masyarakat tersebut. Hal ini menjadi salah satu pemicu terjadi konflik.
Persaoalannya apabila hukum kebiasaanitu oleh hakim menjadi dasar pertimbangan hukum dan keputusan hakim bersifat tetap (inkra), maka tentunya menjadi yurisprodensi dan akan dijadikan dasar bagi hakim di daerah yang lain.?
Pengertian Hukum Kebiasaan
Dapat ditegaskan hukum kebiasaan disamakan dengan hukum adat. Adat berasal dari bahasa Arab artinya kebiasaan. dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia kata adat mengandung sekurangnya dua arti, pertama adat diartikan dengan aturan (perbuatan) yang lazim diatur atau dilakukan sejak dahulu kala menurut masing-masing daerah. Kedua, adat diartikan kebiasaan yaitu cara (kelakuan) yang sudah menjadi kebiasaan. Dari kedua pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa adat dan kebiasaan terdapat persamaan dan perbendaan. Hilman Hadikusuma mendefinisikan hukum adat sebagai aturan kebiasaan manusia dalam hidup bermasyarakat. Kehidupan manusia berawal dari berkeluarga dan mereka telah mengatur dirinya dan anggotanya menurut kebiasaan dan kebiasaan itu akan dibawa dalam bermasyarakat dan negara.Supomo dan hazairin membuat kesimpulan bahwa hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain. Hubungan yagng dimaksud termasuk keseluruhan kelaziman dan kebiasaan dan kesusilaan yang hidup dalam masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh masyarakat. Termasuk juga seluruh peraturan yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan para penguasa adat. Penguasa adat adalah mereka yang mempunyai kewibawaan dan yang memiliki kekuasaan memberi keputusan dalam suatu masyarakat adat. Keputusan oleh penguasa adat, antara lain keputusan lurah atau penghulu atau pembantu lurah atau wali tanah atau kepala adat atau hakim dan lain sebagainya.(http://statushukum.com/, 20-12-2013)
Hukum Kebiasaan dari pendekatan hukum formil menjadi salah satu sumber hukum nasional Indonesia. Dari latar belakang kultur sosial, ras, etnis dan agama, dengan berbagai norma kebiasaan yang dianut oleh masyarakat. Persoalannya adalah berdasarkan Pasal 27 UU Kehakiman yang memberi peluang bagi hakim untuk mencari norma-norma hukum yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat, apabila dalam memeriksa suatu perkara tidak ditemukan hukumnya dalam peraturan perundang-undangan (belum ada aturan yang mengatur perkara tersebut). Hukum kebiasaan oleh satu kelompok masyarakat dijadikan sebagai dasar untuk menjastifikasi satu kelompok masyarakat lain apabila berperilaku tidak sesuai dengan kultur hukum masyarakat tersebut. Hal ini menjadi salah satu pemicu terjadi konflik.
Persaoalannya apabila hukum kebiasaanitu oleh hakim menjadi dasar pertimbangan hukum dan keputusan hakim bersifat tetap (inkra), maka tentunya menjadi yurisprodensi dan akan dijadikan dasar bagi hakim di daerah yang lain.?
Pengertian Hukum Kebiasaan
Dapat ditegaskan hukum kebiasaan disamakan dengan hukum adat. Adat berasal dari bahasa Arab artinya kebiasaan. dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia kata adat mengandung sekurangnya dua arti, pertama adat diartikan dengan aturan (perbuatan) yang lazim diatur atau dilakukan sejak dahulu kala menurut masing-masing daerah. Kedua, adat diartikan kebiasaan yaitu cara (kelakuan) yang sudah menjadi kebiasaan. Dari kedua pengertian tersebut dapat dikatakan bahwa adat dan kebiasaan terdapat persamaan dan perbendaan. Hilman Hadikusuma mendefinisikan hukum adat sebagai aturan kebiasaan manusia dalam hidup bermasyarakat. Kehidupan manusia berawal dari berkeluarga dan mereka telah mengatur dirinya dan anggotanya menurut kebiasaan dan kebiasaan itu akan dibawa dalam bermasyarakat dan negara.Supomo dan hazairin membuat kesimpulan bahwa hukum adat adalah hukum yang mengatur tingkah laku manusia Indonesia dalam hubungan satu sama lain. Hubungan yagng dimaksud termasuk keseluruhan kelaziman dan kebiasaan dan kesusilaan yang hidup dalam masyarakat adat karena dianut dan dipertahankan oleh masyarakat. Termasuk juga seluruh peraturan yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan para penguasa adat. Penguasa adat adalah mereka yang mempunyai kewibawaan dan yang memiliki kekuasaan memberi keputusan dalam suatu masyarakat adat. Keputusan oleh penguasa adat, antara lain keputusan lurah atau penghulu atau pembantu lurah atau wali tanah atau kepala adat atau hakim dan lain sebagainya.(http://statushukum.com/, 20-12-2013)
Dari batasan-batasan yang dikemukakan di atas, maka terlihat unsure-unsur dari pada hukum adat sebagai berikut :
1. Adanya tingkah laku yang terus menerus dilakukan oleh masyaraka.
2. Tingkah laku tersebut teratur dan sistematis
3. Tingkah laku tersebut mempunyai nilai sacral
4. Adanya keputusan kepala adat
5. Adanya sanksi/ akibat hukum
6. Tidak tertulis
7. Ditaati dalam masyarakat
Mengkaji pengertian hukum adat dan unsur-unsur pada hukum adat, maka tentunya didaptkan perbedaan antara hukum adat dan hukum kebiasaan. Hukum kebiasaan adalah norma hukum yang telah, sedang, dan akan ada menjadi perbuatan yang berulang dilakukan. Pandangan ini sejalan dengan teori Eugen Ehrlich, (living law). yaitu hukum yang hidup dalam masyarakat yang tidak diatur dalam hukum tertulis. SILABI MATA KULIAH ILMU HUKUM
00.23
No Comments
Program Studi/Jurusan
: Syariah dan Ilmu Hukum
Konsentrasi
: -------------
Jenjang :
Strata Satu/S1
Bobot : 3 SKS
Dosen : Dr. Mohdar Yanlua, MH
Tujuan Mata Kuliah
Setelah
memndapatkan mata kuliah Ilmu Hukum, mahasiswa diharapkan memiliki kemampuan untuk:
1. Menjelaskan pentingnya pemahaman dan penghayatan nilai-nilai hukum
dalam pergaulan hidup bermasyarakat.
2. Menjelaskan tujuan dan
fungsi-fungsi hukum
3. Mengindentifikasi masalah-masalah yang berkaitan dengan implemntasi
fungsi-fungsi hukum dalam pergaulan hidup bermasyarakat.
4.
Merumuskan gagasan ke arah peningkatan ketaatan masyarakat terhadap hukum.
5. Melakukan penelitian dalam
bidang kajian hukum
Diskripsi Mata Kuliah
Mata kuliah Ilmu hukum didasarkan
pada pandangan bahwa dimana ada masyarakat di situ ada hukum. Manusia dalam
perilaku kehidupannya selalu diatur dengan hukum. Hukum sebagai alat kontrol
dan alat rekayasa soisil, merupakan saranan ampuh untuk merobah perilaku untuk
mentaati dan menegakkan hukum.
Uraian Pokok Bahsan
Pertemuan I dan II
1. Pengantar Ilmu Hukum
2. Pengertian Hukum
3. Tujuan Hukum
4. Fungsi Hukum
5. Sistem Hukum
6. Tata Hukum dan Sejarah Hukum
Pertemuan III
Kaidah Hukum
Proses Terjadinya suatu Kaidah
Hubungan Kaidah Hukum dengan Kaidah Lainnya
Keberlakuan Kaidah Hukum
Pertemuan IV dan V
Istilah-Istilah dalam Ilmu Hukum
Subyek dan Obyek Hukum
Peristiwa Hukum
Lembaga-lembaga Hukum
Pertemuan VI
Asas Hukum
Mengenal Asas Hukum yang terdapat
dalam Norma Hukum
Perbedaan Asas Hukum dan Norma Hukum
Pertemuan VII
Hubungan Hukum dan
Hak .
Hubungan Hukum
Hak dan Kewajiban
Pertemuan VIII
Mid Semester
Pertemuan IX
Sumber Hukum dan Tertib Hukum RI
Sumber Hukum
Tertib Hukum
Pertemuan X
Penggolongan Hukum
Berdasarkan Sumbernya
Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuknya
Pembagian Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya
Pembagian Hukum Berdasarkan Masa Berlakunya
Pembagian Hukum Berdasarkan Sifatnya
Pembagian Hukum Menurut Wujudnya
Pembagian Hukum Menurut Isinya
Pertemuan XI dan XII
Aliran-Aliran Ilmu Hukum
Aliran Hukum Alam
Aliran Hukum Positivis,
Aliran Hukum Utilitas
Aliran Hukum Murni
Aliran Historis
Aliran antropologi
Aliran Sosiologis
Aliran Rasional
Pertemuan XIII
Penemuan Hukum
Pembentukan Hukum oleh Hakim
Penafsiran Hukum
Pengesian Kekosongan Hukum
Sumber
Utama
L.J. van Apeldoorn, Inleiding tot de Studie
van het Nederlanse recht, diterjemahkan oleh Oetarid Sadino, dengan Judul Pengantar
Ilmu Hukum, Jakarta, Pradnya Paramita, 1996
Chairnur Arrasjid, Dasar-Dasar Ilmu Hukum, Jakarta, Sinar
Grafika, 2000
Djamali, Abdoel, Pengantar Hukum Indonesia, Jakarta, Raja Garfindo Persada, 2003
Soedjono Dirdjosisworo, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta Raja
Grafindo Persada, 1999
Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Bandung, Citra
Aditya Bakti, 2000
Kansil, C.S.T. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata
Hukum Indonesia, Jakarta Balai
Pustaka, 1984
Lili Rasyid, Filsafat Hukum (Apakah Hukum Itu?), Bandung, Ramaja
RusdaKarya, 1993
Lili Rasjidi dan I.B. Wyasa, Hukum Sebagai Suatu Sistem,
Bandung, Ramaja Rosdakarya, 1993
Dudu Duswara Machmudin, Pengantar Ilmu Hukum (Sebuah Sketsa),
Bandung, Rafika Adiatama, 2000
Lawrene M. Frieman, , Amarican Law an Introductio, Penerjemah
Wisnu Basuki, dengan Judul Hukum Amerika Sebuah Pengantar, Jakarta,
Tatanusa, 2001
Sudikno
Metrokusumo, Mengenal Hukum (Suatu Pengantar), Yogyakarta,
Liberty, 1999
Sudikno Metrokusumodan Mr. A. Pitlo, Bab-Bab
Tentang Penemuan Hukum, Bandung, Citra Adya Bakti, 1999
Soekanto, Soerjono, Penegakan Hukum, Bandung,
Angkasa Offset, 1983
Hukum Alam Dalam Realitas Ahli Hukum
03.09
No Comments
Hukum alam merupakan aliran hukum yang tertuan dalam perkembangan ilmu hukum, aliran hukum ini para sebagian kalangan ahli disebutkan sebagai hukum yang irasional, dan hukum Tuhan termasuk hukum alam. Sedangkan hukum yang rasional adalah hukum yang bersumber dari akal manusia, berdasarkan realitas perkembangan masyarakat. Dari pendekatan realitas sosial tidak dapat dipungkiri, karena hukum itu sendiri lahir dari perilaku masyarakat. Namun perlakuan tersebut tidak terlepas pengaruh-pengaruh doktrin-doktrin sosial yang dianut oleh masyarakat.
Hukum alam dengan sifat universalnya dapat menyentuh hajat hidup manusia, walaupun pada tempat tertentu terdapat kultur hukum yang berbeda dengan tempat lain. Tetapi bukan berarti hukum alam itu kontekstual. Hak asasi manusia misalnya yang membicarakan tentang hajat hidup manusia, yang oleh setiap negara meratifikasinya sebagai lahir dari konsep-konsep hukum alam. Hukum alam lahir dari struktur berfikir deduktif, tentunya berfikir deduktif tersebut terujud dalam realitas sosial. Dalam arti lain hukum alam itu hanya adalah sebuah cita-cita (ide) atau harapan yang tentunnya harapan itu tidak semuanya menjadi suatu realitas dalam masyarakat.
Pendekatan hukum Tuhan perilaku manusia tidak terlepas dari pengawasan Tuhan. Hukum Tuhan dalam pandangan ahli hukum akan diterapkan setelah manusia itu mati. Suatu pandangan hukum yang terlepas dari spritual teologi sosial. Dari pendekatan hukum Islam, hukum Tuhan adalah sumber hukum utama, tidak dibenarkan bagi umat Islam dalam perumusan hukum mengabaikannya. bahkan dapat dicap mereka itu sebagai orang yang tertutup imannya (kafir), atau dhzalim, atau mencapurkan kebaikan dan kemungkaran (fasik).
Hukum Islam menempatkan orang yang berbuat kejahatan itu pada posisi hukuman di dunia dan hukuman di akhirat. Hukum akhirat terabaikan jika orang yang bersangkutan menyadari dan menyesali bahwa perbuatan yang dilakukan itu bertentangan dengan hukum Tuhan dan hukum yang hidup dalam masyarakat serta menyarahkan diri kepada Tuhan secara totalitas dengan tidak mengulangi lagi berbuat kejahatan.
Jadi untuk menemukan sebuah sistem hukum yang baik adalah mendalami beberbagai seistem dan aliran-aliran hukum yang berlaku di dunia ini. Faktor kekeringan jiwa hukum adalah mengabaikan nilai-nilai ilahiyah. Dengak kata lain norma-nomra hukum kering dari teologi agama.
Islam Pancasilais
21.27
No Comments
Di masa pemerintahan orde Baru istilah Islam Panasilais, atau Panasila Islami menjadi tren. Hal ini selalu dikaitkan dengan Pedomana Penghayatan Pancasila (P4), bahkan oleh Departemen Agama sekarang Kementerian Agama nilai-nilai P4 disekroniisasikan dengan ayat-ayat Alqur'an. Sebuah pradigma politik simbolis yang meracu pada indentitas komunitas.
Penempatan Pancasila sebagai asas tunggal baik untuk organisasi yang dibentuk oleh pemerintah maupun organisasi yang dibentuk oleh masyarakat. Pancasila di masa pemerintahan orde baru betul-betul menjadi filter atas berbagai perilaku organisasi baik dari dalam negeri maupun dari luarnegeri. Pancsila sangat jitu dan sakral yang oleh pemerintahan orde baru dijadikan sebagai alat untuk menekang berbagai kelompok yang berkeinginan untuk menideologikan ideologi lain.
Organisasi Islam kemasyarakatan yang besar seperti, NU dan Muhammadiyah yang tadinya Islam sebagai asas organisasi, berbagai telaah dan kajian yang dilakukan dengan pendekatan teori kemaslahatan, maka Pancasila diterima sebagai asas keedua organisasi itu.





