Hukum Alam Dalam Realitas Ahli Hukum

 Hukum alam merupakan aliran hukum yang tertuan dalam perkembangan ilmu hukum, aliran hukum ini para sebagian kalangan ahli disebutkan sebagai hukum yang irasional, dan hukum Tuhan termasuk hukum alam. Sedangkan hukum yang rasional adalah hukum yang bersumber dari akal manusia, berdasarkan realitas perkembangan masyarakat. Dari pendekatan realitas sosial tidak dapat dipungkiri, karena hukum itu sendiri lahir dari perilaku masyarakat. Namun perlakuan tersebut tidak terlepas pengaruh-pengaruh doktrin-doktrin sosial yang dianut oleh masyarakat. 
Hukum alam dengan sifat universalnya dapat menyentuh hajat hidup manusia, walaupun pada tempat tertentu terdapat kultur hukum yang berbeda dengan tempat lain. Tetapi bukan berarti hukum alam itu kontekstual. Hak asasi manusia misalnya yang membicarakan tentang hajat hidup manusia, yang oleh setiap negara meratifikasinya sebagai lahir dari konsep-konsep hukum alam.  Hukum alam lahir dari struktur berfikir deduktif, tentunya berfikir deduktif tersebut terujud dalam realitas sosial. Dalam arti lain hukum alam itu hanya adalah sebuah cita-cita (ide) atau harapan yang tentunnya harapan itu tidak semuanya menjadi suatu realitas dalam masyarakat.
Pendekatan hukum Tuhan  perilaku manusia tidak terlepas dari pengawasan Tuhan. Hukum Tuhan dalam pandangan ahli hukum akan diterapkan setelah manusia itu mati. Suatu pandangan hukum yang terlepas dari spritual teologi sosial. Dari pendekatan hukum Islam, hukum Tuhan  adalah sumber hukum utama, tidak dibenarkan bagi umat Islam dalam perumusan hukum mengabaikannya. bahkan dapat dicap mereka itu sebagai orang yang tertutup imannya (kafir), atau  dhzalim, atau   mencapurkan kebaikan dan kemungkaran (fasik).
Hukum Islam menempatkan orang yang berbuat kejahatan itu pada posisi hukuman di dunia dan hukuman di akhirat. Hukum akhirat terabaikan jika orang yang bersangkutan menyadari dan menyesali  bahwa perbuatan yang dilakukan itu bertentangan dengan hukum Tuhan dan hukum yang hidup dalam masyarakat serta menyarahkan diri kepada Tuhan secara totalitas dengan tidak mengulangi lagi berbuat kejahatan. 
Jadi untuk menemukan sebuah sistem hukum yang baik adalah mendalami beberbagai seistem dan aliran-aliran hukum yang berlaku di dunia ini. Faktor kekeringan jiwa hukum adalah mengabaikan nilai-nilai ilahiyah. Dengak kata lain norma-nomra hukum kering dari teologi agama.




Islam Pancasilais

Di masa pemerintahan orde Baru istilah Islam  Panasilais, atau Panasila Islami menjadi tren. Hal ini selalu dikaitkan dengan Pedomana Penghayatan Pancasila (P4), bahkan oleh Departemen Agama sekarang Kementerian Agama nilai-nilai P4 disekroniisasikan dengan ayat-ayat Alqur'an. Sebuah pradigma politik simbolis yang meracu pada indentitas komunitas. 
Penempatan Pancasila sebagai asas tunggal baik untuk organisasi yang dibentuk oleh pemerintah maupun organisasi yang dibentuk oleh masyarakat. Pancasila di masa pemerintahan orde baru betul-betul menjadi filter atas berbagai perilaku organisasi baik dari dalam negeri maupun dari luarnegeri. Pancsila sangat jitu dan sakral yang oleh pemerintahan orde baru dijadikan sebagai alat untuk menekang berbagai kelompok yang berkeinginan untuk menideologikan ideologi lain.
Organisasi Islam kemasyarakatan yang besar seperti, NU dan Muhammadiyah yang tadinya Islam sebagai asas organisasi, berbagai telaah dan kajian yang dilakukan dengan pendekatan teori kemaslahatan, maka Pancasila diterima sebagai  asas keedua organisasi itu. 
 

Zakat Sebagai Sumber Pendapatan Negara

Sebagian di kalangan politisi, birokrasi, dan bisnisman, bahkan sebagian para ilmuan Islam berpandangan bahwa zakat itu difungsikan hanya bagi umat Islam saja, bahkan tidak menyentuh kepentingan umum (hajat hidup orang banyak). Hal ini juga menjadi alasan bagi Mantan Menteri keuangan (sekarang Gubenur BI) yang menolak rancangan UU Zakat yang mengatur bukan hanya sistem pengelolaanya saja, tetapi juga diberi kewenangan kepada negara  memaksa para aghniya (hartawan) untuk menunaikan kewajibannya sebagai Muzakih.
Zakat memiliki fungsi selain memenuhi hajat hidup orang-orang tertentu dalam waktu yang sesaat, juga menjadi sumber pembelanjaan negara, yang digunakan dalam meningkatkan kesejahteraaan hidup orang banya. Dalam pengertian laian fungsi zakat selain dibelanjakan untuk kepentingan orang-orang perorang (privat), juga dibelanjakan untuk kepentingan publik. Banyak ayat Alqur'an dan hadis Nabi saw. mensinyalirnya. Seperti biaya kesejahteraan tentara, polisi, dan lain-lain, juga untuk kepentingan pendidikan, membangun sarana ekonomi, sarana jalan, rumah-rumah ibadah.
Dalam pemerintahan Islam bagi kaum muslim tidak dikenakan wajib pajak, mereka dikenakan kewajiban zakat, karena zakat adalah salah satu rukun Islam, di samping itu mereka diberikan kelonggaran untuk berbuat kebajikan lebih banyak dengan bersedekah, berinfak, wakaf, dan hibah. Bagi non muslim dalam pemerintahan Islam dikenakan wajib pajak. wajib pajak sebagai langkah partisipasi non muslim yang turut serta dalam meningkatkan kesejahteraan hidup orang banyak.

Reach Discussion Falak Science

Looking at the above definition astronomy terms , means the range and scope of the discussion of astronomy is extremely broad , and requires in addition to supporting sciences such as natural sciences , life sciences , geometry , algebra , and others. , Also require investigations quite complicated and abstruse . And because broad scope and complexity , the astronomy experts ( astronomers ) and then held a " division of labor " , which requires the one to the other , namely :1 . Astrometry , ie, the task of determining the domicile of the earth and in the sky , determining the distance of the earth and in the heavens as well as measure the magnitude of the heavenly bodies .2 . Astromekanika , namely the task of investigating the state of movements , such as rotation ( revolution ) , the trajectories of celestial bodies , the changes in the movement and the laws that affect the movements .3 . Astrophysics , namely the task of investigating about the heavenly bodies , temperature , atmospheric mixtures , and so on .4 . Cosmogony , the study and investigate the building or form with the universe changes .

Kejahatan di MK

Akil Muchtar telah mencatat prestasi dengan menggendung dua Medali, yaitu  pertama medali   suap pemilukada dan kedua medali menyimpan dan/atau menkunsusmi narkoba. Kedua prestasi kejahatan tersebut kemungkinan sudah lama dilakukan. Mungkin karena dia pernah menjadi advokasi/pengacara yang selalu mencari mangsa untuk merekam kantong-kantong klennya dengan alasan karena tuntutan profesi.
Talenta mavia peradilan yang dilakukan sebelum menjadi seorang politisi, budaya mafia peradilan yang mungkin pernah dilakukan telah muncul kembali di MK. Jumawa memilki banyak harta dan hidup senang-senang dengan segala ilusi dan imajinasi akibat rekasi dari penggunaan obat terlarang menjadikan dia untuk berhayal kaya sehingga penyuguhan uang bermiliran rupiah menutupi hatinya dalam berbuat kebaikan dan menegakkan keadilan.   

Dunia Hukum Indonesia Ternoda lagi di MK

Penangkapan Akil Muchtar telah menodai lembaga hukum tertinggi (Mahkamah Konstitusi). Hakim (hakim MK) yang oleh peraturan perundang-undangan menempatkan sebagai pejabat negara dengan gaji yang begitu besar tidak membuat mereka puas dan bersyukur atas apa yang diberikan negara. Bahkan dengan kekuasaannya itu, dijadikan sebagai ladang untuk menyerap setiap energi konflik atau sengketa pemilukada. Hakim MK dengan keterwakilan DPR, Pemerintah dan Mahakamah Agung, justru bukan untuk menetralisasi dan memberikan pengimbangan atas sengketa pemilukada, tetapi justru menindas mereka yang secara materil kurang memenuhi kehasratan hakim MK.
Memang tidak bisa digeneralisir perbuatan Akil Muchtar untuk semua hakim MK, tetapi setidaknya dapat dikatakan bahwa bila seorang ketua MK  secara langsung melakukan transaksi hukum seperti itu, tentunya tidak menutup kemungkian hakim MK yang lain juga turut menikmatinya, atau berperanserta di dalamnya,

Koruptor dihukum salib

wacana hukuman mati bagi koruptor tidak pantas lagi untuk dibicarakan, sebab di Indonesia pembunuhan terhadap generasi muda Indonesia secara masal melalui obat-obat terlarang (morfin, ganja, dan sejenisnya) dibebaskan bahkan diberi grasi.
Hukum Islam menempatkan hukuman mati hanya pada orang yang melakukan pembunuhan sengaja, sedangkan pembunuhan tidak sengaja telah menjadi perdebatan ulama. Namun demikian, jika para koruptor seperti Ali Muchtar sebaiknya hukum salib (potong tangan kanan dan kaki kiri) sebab perilakunya menunjukkan perusak lembaga hukum yang tertinggi, yang mengawasi perundang-undangan yang bertentangan dengan UUD NKRI Tahun 1945. atau pengacau keamanan negara.