Legalitas Hukum Islam dalam Hukum Nasional


A. Pendahuluan
 Hukum Islam di Indonesia sering dijadikan sebagai komiditi politik, kalangan Nasionalis berpandangan hukum Islam itu bagian dari agama. Sehingga mereka tidak menempatkannya sebagai bagian dari hukum nasional (pemisahan agama dan negara).  hanya mengatur hubungan individu dengan Tuhan. Sedangkan dikalangan politisi Islam memandang bahwa hukum Islam itu selain mengatur urusan ibadah, juga mengatur hubungan sosial kemasyarfakatan. Oleh karena itu merupakan suatu kemutlakan yang harus menjadi hukum nasional.
Dalam menempatkan hukum Islam menjadi hukum nasional para politisi Islam berbeda pandangan. Ada yang berpandangan untuk memberlakukan  hukum Islam harus formal  legislastik. Dan pandangan yang lain memberlakukan hukum Islam melalui alkuturasi nilai-nilai hukum Islam kedalam hukum positif. Dengan demikian, bagaiman kedudukan Hukum Islam di Indonesia, dan  perlukah hukum Islam itu diformalkan.
B. Kedudukan Hukum Islam di Indonesia 
Hukum  Islam di Indonesia sejak  permulaan perkembangan Islam di Nusantara ini mengalami staknasi yang panjang pada  awal abad 19  dengan munculnya teori reception in complexu merupakan teori  yang dijadikan standar politik hukum Belanda, salah satu pendukung teori ini adalah Lodewyk Willem Christian van den Berg. Namun, teori ini dikritik oleh Cornelis van Vallenhoven dan diperkuat oleh Christian Snouk Hurgronye dengan teori reseptie-nya. Teori Snouk Hurgronye ini memangaruhi politik hukum Belanda, sehingga masyarakat Indonesia menjauhi hukum Islam, salah satunya adalah kewarisan dan berdasarkan Staatsblat 1937 No. 116 jo Staatsblat No. 610 pengadilan agama  (priesterraad) tidak dibolehkan memutuskan masalah waris. 
Setelah Indonesia merdeka pada tahun limapuluhan Hazairin dalam bukunya Tujuh Serangkai Tentang  Hukum yang dikutip oleh Ichtijanto[1],   membantah terori receptie yang disebutnya teori iblis. Hazairin berpandangan setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekaan 17 Agustus 1945, melelui Pasal II Aturan Peralihan   Undng-Undang Dasar Negra Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI 1945) yang menyatakan hukum warisan kolonial Belanda masih tetap berlaku selama jiwanya tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar, maka seluruh peraturan perundang-undangan pemerintah Hindia Belanda yang mendasarkan pada  teori receptie  dianggap tidak berlaku lagi karena jiwanya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945. dan teori receptie harus exit karena bertentangan dengan Alqur’an dan As-Sunnah.
Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan Negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa, negara dan masyarakat yang tertib, bersih, makmur, dan berkadilan. Pencapaian tujuan tersebut maka dalam pembentukan hukum nasional nilai-nilai hukum yang hidup dalam masyarakat menjadi sumber hukum dan  Islam adalah salah satu sumber hukum di Indonesia, selain hukum Barat dan hukum Adat.
Potensi umat Islam menjadi dasar utama permberlakuan hukum Islam. Ada tiga hal yang menjadi alasan untuk memberlakukan hukum Islam. Pertama, hukum Islam yang berkaitan dengan persoalan ibdah khusus menjadi kewajiban mutlak setiap muslim dan ini dijamin oleh negara. Kedua, Dari sudut kuantitatif penduduk  Indonesia mayoritas beragama  Islam. Ketiga, sebagian hukum Islam terutama sebagian rumpun hukum keluarga sudah menjadi hukum Islam yang dipositifkan.[2]

C. Formalisasi Hukum Islam
Hukum Islam lahirdarijustifikasiTuhansebagaisatu-satunyahukum yang sempurna. Kesempurnaan tersebut selain karena sebagai wahyu Tuhan juga karena keberlakuannya tidak dibatasi oleh batas geografis dan waktu (universal). Terdapat tiga konsep keuniversalan hukum Islam yang dijadikanpotensiuntukkeberlakuanhukum Islam secara formal legalistic.
Di samping itu karena hukum merupakan produk  politik[3]  atau   menurut Daniel S. Lev bahwa yang paling menentukan dalam proses hukum adalah konsepsi dan struktur kekuasaan politik,[4] maka  hukum Islam yang menjadi cita-cita dan jiwa umat Islam dalam bernegara diperlukan campurtangan kekuasaan dengan melalui legislasi. Dalam hubungan ini menurut Satjipto Rahardjo bahwa hukum adalah keinginan politik sehingga pembuat undang-undang sarat dengan kepentingan-kepentingan tertentu, dan dengan demikian mendan pembuatan undang-undang menjadi mendan perbenturan dan pergumulan kepentingan-kepentingan[5]. Badan legislasi akan mencerminkan konfigurasi kekuatan dan kepentingan yang ada dalam masyarakat[6].
Perbedaan pandangan dalam menjadikan nilai-nilai hukum Islam menjadi hukum positif sering terjadi. Tarik menarik antara kekuatan politk nasionalis dan Islam telah menjadi dua pilar kekuatan raksasa yang menentukan stabilitas pengelolaan kakuasaan atau penyelenggara pemerintahan. Tak ada kekuasaan yang benar-benar stabil, selama dua pilar kekuatan tersebut tidak bersatu dan tanpa  kesungguhan menyangga kekuasaan. Di balik itu, stabilitas kebersatuan dari kedua kekuatan politik, yaitu nasionalis dan Islam, justru menjadi tunpuan bagi stabilitas nasional. Dapat juga dikatakan bahwa keseimbangan kekuatan (balance of power) nasionalis dan Islam menjadi kestabilan kekuatan kekuasaan dan percaturan politik. Kekuasaan  tergoncang ketika terjadi kerena ketidakseimbangan atau tergangung terhadap the balance of power.[7]
   Ketaatan hukum lahir dari suatu proses pemberlakuan hukum, yang oleh Soerjono Soekanto[8] dikenal tiga keberlakuan hukum, yaitu keberlakuan yuridis, keberlakun filosofis dan keberlakuan sosiologis. Keberlakuan yuridis bagaimana hukum itu memiliki suatu kepastian, apabila tidak diikuti   dengan keberlakuan sosiologis maka hukum  sebatas aturan yang tidak mempunyaii kemanfatan. Keberlakuan filosofis berarti hukum itu sebatas tataran ide  tidak memiliki kemampuan untuk membumi, apabila tidak diikuti dengan keberlakuan legalitas yuridis. Dan keberlakuan sosiologis bagaimana hukum dapat dirasakan manfatnya, apabila tidak didasari pada  suatu kepastian dan rasa keadilan hukum.
Norma-norma hukum Islam bersumber dari nilai-nilai hukum Islam (Alqur’an dan Sunnah Rasul), yang tersebar dalam berbagai kitab fikih. Umat Islam dengan prinsip penerima otoritas hukum atauprinsip syahadat (terori kredo), tentunya menerima dan mentaati nilai-nilai hukum yang bersumber dari wahyu itu adalah suatu kemutlkan tanpa membedakan mana nilai-nilai hukum yang bersifat ibdah khusus dan nilai-nilai hukum ibadah umum (ibadah sosial atau muamlah). Namun, dalam realitasnya   belum sepenuhnya diterima dan berlaku  secara efektif.
 Faktor budaya adalah suasana pikiran sosial dan kekuatan sosial yang  menentukan bagaiamana hukum digunakan, dihindari atau disalahgunakan. Komponen budaya terdiri atas nilai-nilai dan sikap warga masyarakat yang merupakan pengikat sistem hukum, serta menentukan sistem hukum itu di tengah-tengah kultur bangsa sebagai keseluruhan.
Disadari bahwa setiap manusia selalu dihadapkan dengan masalah keadilan[9] dan ketidak adilan, dan tidak pernah lapuk atau surut karena waktu, selalu mengilhami manusia untuk membela dan menegakkannya. Hukum Islam telah memerintahkan untuk menegakan kebenaran dan keadilan berdasarkan Alqur’an dan melarang membela orang yang beritikad tidak baik (berhianat)
Hukum Islam memerintahkan agar para pemegang kekuasaan dalam menyelesaiakan suatu masalah selalu berdasarkan wahyu (Alqur’an dan Sunnah Rasulullah swa.) dan harus berpihak kepada kebenaran dan menentang perbuatan penghianatan. Sebuah konsep syar’i (hukum Islam) yang menunjukkan bahwa tidak dibenarkan kepada penguasa siapapun dalam menegakkan hukum keluar dari nomra-norma hukum yang terdapat dalam Alqur’an dan Sunnah Rasulullah saw.
Untukmenformalkanhukum Islam setidaknya ada tiga nilai keuniversalan hukum Islam menjadidasar.

  1. Kesatuan umat (Ummatan Wahidah)
Konsep kestuan umat menunjukkan bahwa manusia mempunyai ketergantungan antra satu dengan yang lainnya. Ketergantungan  itu lahir dari komitmen perilaku menjadi sebuah kebiasaan (Urf). Dalam konsep kebaikan adalah suatu pembudayaan yang oleh setiap orang tunduk dan patut pada komitmen perilaku (adat kebiasaan) tersebut.[10] Dari pandangan hukum Islam kebiasaan itu dikukuhkan berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan hukum Islam. Tradisi sebagai salah satu tonggak kehidupan masyarakat tidak selalu selamanya dihapus atau ditolak setelah masyarakat menerima Islam. Menurut Ahmad Azhar Basyir[11]  melestarikan berlakunya adat kebiasaan yang tidak bertentangan dengan hukum Islam pada hakikatnya merupakan tuntutan kebaikan atau kemasalahatan hidup masyarakat. Oleh karena itu, hasil  ijtihad yang didasarkan pada adat kebiasaan menjadi bagian dari hukum Islam. 
Allah menciptakan manusia bersuku-suku, berbangsa-bangsa untuk saling kenal mnengenal. Keberagaman suku dan bangsa menjadi pemicu persaingan untuk memenuhi kebutuhan hidup. Konsep umatan wahida berdasarkan pada kesatuan akidah yaitu suatu bentuk perjanjian antra manusia dengan Tuhan  bahwa kesemua aktifitas manusia selamanya di bawah pengawasan-Nya. Keyakinan akan keberadaan Tuhan mendorong manusia agar setiap aktifitas dalam kesehariannya selalu berada di atas kebaikan. Ini berarti keberadaan Tuhan  mendorong manusia untuk saling mengharagai, saling menyangi, saling berinteraksi, saling berkomunikasi dan kesemuanya bermuara pada satu tujuan yaitu menciptakan sebuah kedamaian dan kesejahteraan yang hakikih.
2.      Keseimbangan umat (Ummatan Washatha)
Allah menciptakan bumi dan isinya dengan penuh keseimbangan, tidak ada suatu cipataan yang sia-sia.  Tuhan tidak membedakan perlakuan terhadap makhluk-Nya secara  zalim[12] Hukum Islam bertujuan membentuk masyarakat dengan tatanan sosial yang solid.  Dalam tatan itu, setiap individu diikat oleh persaudaraan dan kasih sayang bagi satu keluarga, suatu persaudaraan yang universal (ukhuwah)[13] yang tidak terikat dengan batas geografis[14]. Penempatan umat Islam sebagai umat yang memposisikan diri sebagai penengah yang dapat membuktikan dirinya menjadi umat yang  memberi rasa kemanan, ketenteraman, kesejukan dan kesejahteraan antra sesama umat manusia.
  1. Konsep Rahmatan lil Alamin
Nabi Muhammad Rasulllah saw diutus untuk menjadi rahmat bagi alam semesta, diutus seluruh umat manusia untuk menyampaikan berita gembira dan pemberi peringatan, dan diutus untuk menyempurnakan budi perkerti. Karena Muhammad Rasulullah saw  diutus untuk  itu, tentunya risalah Islam yang dibawanya bukan bersifat lokal yang terbatas atau tidak parsial, tetapi memilik prinsip-prinsip universal. Kehidupan  umat manusia baik di bidang politik, hukum, ekonomi maupun sosial budaya nilai keuniversalan Islam selalu terjawantahkan pada setiap perilaku invidu maupun kolelektifitas. 
Dari sudut historis tidak dapat dipungkiri bahwa Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD RI 1945) dijiwai oleh Piagam Jakarta. Yang menempatkan kata Ketuhanan Yang Maha Esa dengan menjalankan Hukum Islam bagi Pemeluknya. Ini berarti formalisasi legalistik  hukum Islam adalah suatu keniscayaan dalam hukum Nasional. demikian juga amanat UUD RI 1945 Pasal 29 ayat 2 dikatakan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk menjalankan agamanya dan beribadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
Menurut Ali Yafie[15] dalam rangka pembicaraan pembaruan hukum di Indonesia, sangat logis kalau hukum Islam mendapatkan penanganan untuk memenuhi kebutuhan nyata moyoritas, dan itu termasuk kepentingan nasional. Selanjutnya dikatakan siapa yang bisa membantah bahwa masyarakat harus diatur dengan hukum yang bersumber dari sandarannya. Oleh karena itu, pembaruan hukum di Indonesia menghendaki pemikiran kembali dalam memberikan posisi kepada hukum Islam untuk memenuhi kebutuhan rakyat Indonesia yang beragama Islam.
Menurut Rifyal Ka’bah,[16] berdasarkan sila pertama Pancasila dan Pasal 29 UUD RI 1945, hukum Islam adalah  bagian dari hukum nasional. Akan tetapi, oleh karena hukum Islam memiliki cakupan yang lebih luas daripada hukum nasional, maka sebagian ketentuannya tidak membutuhkan kekuasaan negara untuk penegakannya.  Dari kelompok Majelis Mujahidin, meminta kepada pemerintah agar secara tegas melegalisasikan hukum Islam. Sedangkan Hazairin memberikan enam penafsiran Pasal 29 ayt (1) UUD RI 1945 antaralain:[17] Dalam negara RI tidak boleh terjadi atau berlakusesuatu yang bertentangan dengan kaidah-kaidah agama.  Negara wajib menjalankan syariat agama-agama. Untuk menjalankan syariat agama-agama tersebut diperlukan perantaraan kekuasaan negara.
Gus Dur mengeritik pandangan yang ingin melegislasi hukum Islam.[18] Menurut Gusdur pemberlakuan hukum Islam melalui persuasi kepada sikap masyarakat, agar  menjadi kesadaran masyarakat sendiri, bukan melalui legislasi
Terkait dengan itu, diperlukan adanya keseimbangan dalam penerapan hukum Islam kepada umat Islam di Indonesia, baik dari segi hukum maupun dari segi lembaga yang menanganinya. Semangat dalam merealisasikan nilai-nilai hukum Islam dalam pembangunan hukum nasional semakin manifestasi dalam berbagai bentuk regulasi. Oleh sebab itu, Indonesia yang mayoritas beragama Islam sudah saat dan sewajarnya menjadi inspirator pembangunan hukum nasional dari produk hukum yang bernilai sekuler menuju hukum yang Islami dengan tidak mengabaikan kemajemukan.[19]

D. Penutup
Kedudukan hukum Islam dalam hukum nasional sejajar dengan hukum Barat, dan hukum Adat, yang dijadikan sebagai sumber hukum. Perbedaan pandangan mengenai legislasi hukum Islam dengan sifat keterbukaan masyarakat menerima nilai-niali sosial yang global dan dengan alam demokrasi memberikan peluang bagi nilai-nilai hukum Islam yang hidup dalam masyarakat dapat formalkan melalui legislasi dan yurisprodens.


Daftar Pustaka

 Ade MamanSuherman, PengantarPerbandinganSistemHukum. RajaGrafindoPersada, Jakarta, 2004

Ahmad Azhar Basyir, Refleksi atas Persoalan Keislaman Seputar Filsafa, Hukum, Politik dan Ekonomi, Mizan, Bandung1993

Akhmad Mujahidin, Ekonomi Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007

Akhmad Mujahidin, Ekonomi Islam, RajaGrafindo, Jakarta, 2007

Daniel S. Lev. HukumdanPolitik di Indonesia.LP3S, Jakarta, 1990

Hazairin, DemokrasiPancasila.RinekaCipta, 1990

Ichtjanto, PengembanganTeoriBerlakunyaHukum Islam di Indonesia dalamHukum di Indonesia PerkembangandanPembenukannya,RemajaPersda, Jakarta, 1991

JaihMubarok, KaidahFiqhSejarahdanKaidahAsasi, RajaGrafindoPersada, Jakarta  2002

Jazuni, LegalisasiHukum Islam di Indonesia. Citra AdityaBakti, Bandung, 2005

Moh.Mafhud  MD. PolitikHukum di Indonesia, LP3S, Jakarta, 1998,

RifyalKa’bah, Hukum Islam di Indonesia,UniversitasYasri, Jakarta, 1999

SatjiptoRahadjo, SosiologiHukum, Perkembangan, MetodedanPilihanMasalah. Muhammadiyah University Press, Surakarta

Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum,  Jakarta, 1983














[1]Ichtjanto, PengembanganTeoriBerlakunyaHukum Islam di Indonesia dalamHukum di Indonesia PerkembangandanPembenukannya,RemajaPersda, Jakarta, 1991, hal. 127-128
[2] UU Perkawinan, UU Wakaf, UU PerbankanSyariah, UU Sukuk Syariah atau Surat Berharga Syariah, kompilasihukum Islam walaupun hanya berdasarkan Instruksi Presiden, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah, berdasarkan keputusan Mahakamah Agung RI. Di bidanghukumAdministrasi, UU Pengelolaan Haji dan UU Pengelolaan Zakat.
[3]Moh.Mafhud  MD. PolitikHukum di Indonesia, LP3S, Jakarta, 1998, hal. 2
[4]Daniel S. Lev. HukumdanPolitik di Indonesia.LP3S, Jakarta, 1990, hal. xii
[5]SatjiptoRahadjo, SosiologiHukum, Perkembangan, MetodedanPilihanMasalah. Muhammadiyah University Press, Surakarta, 2002, 126
[6]Ibid.
[7]Apabilahukum Islam danumat Islam tidak mampu mengartikusikan fenomen dan fakta-fakta social pada era modernitas global, kepadaformulasi hukum yang responsif, maka mesin hokum serta nilai-nilai lain yang cenderung semakin sekuler sebagai satu-satunya pilihan.Apabilahal ini terjadi konsekuensinya umat Islam secara perlahan-lahan termarjinalkan dalam berbagaia spek berbangsa.  ibid.
[8]Soerjono Soekanto, Penegakan Hukum,  1983, hal. 29
[9]Keadilanmerupakanhal yang universal, namun tidak menarik untuk diperbincangkan jikadibanding dengan masalah ketidakadilan .Akhmad Mujahidin, Ekonomi Islam, RajaGrafindo, Jakarta, 2007, hal. xi
[10]Dalam konteks kaidah fikih sesuatu yang dikenal secara kebiasaans eperti sesuatu yang terlah ditentukan sebagai syarat.,atau perubahan hokum terjadi kerena perubahanzaman. Jaih Mubarok, KaidahFiqhSejarahdanKaidahAsasi,  RajaGrafindoPersada, Jakarta  2002, hal. 102
[11]Ahmad Azhar Basyir, Refleksi atas Persoalan Keislaman Seputar Filsafa, Hukum, Politik dan Ekonomi, Mizan, Bandung1993, hal. 133
[12]Akhmad Mujahidin, Ekonomi Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta, 2007, hal. 15
[13]Konsepukhuwahterbagai kepada1)  persaudaran berdasarkan batas geografis dengan unsure adanya masyarakat, pemerintah dan daerah tertorial (wilayah) dan diakui olehlembaga atau negara lain, 2) persaudaraan karena nilai-nilai universal kemanusiaan, pesaudaraan dalam bentuk ini tidak terikat dengan batas geografis. (Q. Surah. Al Hujratayat 13)
[14]Muhammad Syafi’i Antonio, op.cit., hal. 13.
[15]Jazuni, LegalisasiHukum Islam di Indonesia. Citra AdityaBakti, Bandung, 2005, hal. 346
[16]RifyalKa’bah, Hukum Islam di Indonesia,UniversitasYasri, Jakarta, 1999, hal. 264
[17]Hazairin, DemokrasiPancasila.RinekaCipta, 1990, hal. 33-34
[18]Jazuni, op.cit.,hal. 350
[19] Ade MamanSuherman, PengantarPerbandinganSistemHukum. RajaGrafindoPersada, Jakarta, 2004, hal. 274

DINAMIKA HUKUM ISLAM DI INDONESIA



Fokus bahasan pada bagian ini adalah tentang strategi teoritik yang meliputi status sosial dan proses sosial dalam dinamika hukum Islam di Indonesia. Status sosial dan interaksi (proses) sosial memilki peranan penting dalam kehidupan sosial. Oleh karenanya, para Sosiolog memandang betapa pentingnya mempelajari pengetahuan tentang status dan proses sosial tersebut.[1]
Hukum Islam merupakan salah satu hukum yang hidup (living law) dan merupakan bagian dari tiga sistem hukum yang ada di Indonesia.[2]  Sebagai Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam ( kurang lebih 88 %) sudah barang tentu teradapat nilai ataupun norma agama bersamaan dengan hadirnya agama tersebut.[3]  Dinamisasi hukum Islam pastilah akan berpengaruh terhadap proses maupun interaksi sosial. Begitu juga dengan status sosial, dikarenakan norma yang terserap hasil dari interaksi antara agama dengan masyarakat tersebut memunculkan implikasi terhadap proses sosial yang terjadi di Indonesia (misalnya pengaruh seoarang kyai sebagai tokoh masyarakat).
Pengaruh yang dihasilkan melalui jalur status sosial, realitas yang terjadi di Indonesia terkadang terjadi kontradiktif diantara para pemegang status  yang mengakibatkan rawan konflik.[4] Oleh sebab itu, sosiologi hukum Islam sebagai ilmu sudah sewajarnya bisa menstimulasi untuk menelaah lebih luas dan dalam mengenai strategi teoritik terkhusus pada locus kajian yang meliputi status sosial dam proses sosial yag berkembang di Indonesia.
Konfigurasi ketiga sistem hukum (Barat, Islam, Adat) yang ada di Indonesia tersebut, pada perkembangannya memunculkan asumsi (meskipun terlihat naif) bahwasannya pengadopsian “setengah-setengah” dari ketiga sistem hukum tersebut merupakan suatu kewajaran jika hukum di Indonesia terlihat “semerawut” sebagai pertanda ketidak orisinilan dari sistem hukum Indonesia. Sehingga memunculkan kompetisi dan terjadi saling tarik menarik untuk berebut pengaruh dan saling mendominasi sebagai agent of change dalam mengawal proses perubahan sosial dan perkembangan hukum di Indonesia.
Status Sosial
Status atau kedudukan adalah posisi seseorang dalam suatu kelompok sosial atau kelompok masyarakat berkaitan dengan hak dan kewajibannya. Setiap individu dalam masyarakat memiliki status sosialnya masing-masing. Oleh karena itu, status merupakan perwujudan atau pencerminan dari hak dan kewajiban individu dalam tingkah lakunya. Status sosial sering pula disebut sebagai kedudukan atau posisi, peringkat seseorang dalam kelompok masyarakatnya.[5] Dalam teori sosiologi, unsur-unsur dalam sistem pelapisan masyarakat adalah kedudukan (status) dan peranan (role). Kedua unsur ini merupakan unsur baku dalam pelapisan masyarakat. Kedudukan dan peranan seseorang atau kelompok memiliki arti penting dalam suatu sistem sosial.
Para sosiolog mensyaratkan mengenai terjadinya proses sosial kepada tiga keadaan yang mendasar, yaitu kontak sosial, jarak sosial dan isolasi sosial.[6] Menurut Soerjono Soekanto, gambaran umum dari terciptanya proses sosial adalah adanya interaksi sosial, karena hal tersebut sebagai indikator terjadinya aktivitas-aktivitas sosial.[7] Dengan adanya interaksi maka akan tercipta suatu hubungan sosial baik antar perorangan, individu dengan kelompok ataupun antar kelompok. Interaksi sosial merupakan kunci penting dari semua kehidupan sosial, oleh karena tanpa interaksi sosial tidak akan mungkin terwujud kehidupan bersama.
Adapun faktor-faktor yang menjadi syarat terjadinya interaksi sosial yaitu adanya kontak sosial dan komunikasi.[8] Kontak disini dimaksudkan sebagai pertemuan langsung antara dua individu maupun kelompok. Sedangkan yang dimaksud komunikasi yaitu bahwasannya seseorang memberikan tafsiran pada prilaku orang lain (yang berwujud pembicaraan, gerak-gerak badaniah maupun sikap).
Selain faktor-faktor yang menjadi syarat terjadinya interaksi sosial, teradapat bentuk-bentuk interkasi antara lain berupa kerjasama (Cooperation), persaingan (Competition) dan pertikaian atau pertentangan (conflict).[9] Dengan demikian, cakupan pembahasan proses sosial sangat berguna untuk menelaah dan mempelajari pelbagai masalah yang terjadi didalam suatu masyarakat.
Hukum Islam
Para sarjana hukum Islam (ulama) memposisikan hukum dalam Islam bukan hanya sebagai social engineering dan social control an sich (profan), lebih dari itu, hukum dalam Islam merupakan hasil dari proses emanasi manusia terhadap kehendak Tuhan (sakral). Oleh karenanya hukum dalam Islam berhubungan erat dengan ranah teologis disamping wujud pengejawantahan seorang hamba menjalankan keberagamaannya secara utuh dan absolut (kaffah).[10]
Secara teoritis, umat Islam meyakini bahwasannya hukum Islam merupakan sebuah takdir (destiny) dalam mengatur semua aspek kehidupan manusia karena Tuhan telah menunjukkan jalan yang lurus untuk dijadikan pedoman oleh manusia. Bentuknya yaitu dengan berpegang teguh pada apa yang diturunkan Allah dan mengikuti Rasul-Nya. Hal ini antara lain disandarkan pada ayat-ayat alqur’an dalam surat Al-an’am (6): 38 dan Al-nah}l (16): 89.
Oleh sebab itu secara tersurat dan teoritis dari ayat tersebut diatas (meskipun terkesan mensimplifikasi) umat Islam diharuskan (wajib) mengambil sumber hukum terhadap apa yang diturunkan Allah dan mengikuti rasul-Nya. Karena pada hakekatnya Muhammad sebagai utusan yang membawa wahyu Tuhan (rasulullah) juga sebagai rahmat untuk sekalian alam.[11]
Dari kedua sumber inilah (al-Qur’an dan sunnah rasul) premis teologis yang menyatakan bahwasannya kedudukan agama dan Negara tidak dapat dipisahkan. Oleh karenanya hubungan antar manusia (habl min al-nas) berkaitan erat (kesatuan organik) dengan  hubungan manusia dengan Tuhannya (habl min Allah). Tegasnya, dalam Islam semua aspek kehidupan manusia telah diatur sedemikian rupa sehingga Islam bersifat lentur dan fleksibel untuk setiap masa dan tempat (salihun li kulli zaman wa makan).[12]
Pada masa awal Islam (masa rasulullah), pengejawantahan hukum dalam ranah aplikatif berdialektika dengan realitas sosial tidaklah mengalami kendala apapun. Hal ini karena umat pada waktu itu bisa langsung menanyakannya kepada rasulullah sebagai pemegang otoritas yang bisa menginterpretasikan wahyu Tuhan yang sakral itu. Namun setelah wafatnya beliau (rasulullah), para sahabat menghadapi berbagai persoalan baru dan lebih kompleks. Hal ini disebabkan disamping semakin bertambahnya orang yang memeluk Islam juga ekspansi wilayah yang terlampau luas sehingga terkumpul realitas sosial budaya masyarakat yang heterogen.
Demikian juga pada masa selanjutnya (seperti masa tabi’in dan masa tabi’ut tabiin). Pengambilan dasar hukum terhadap teks normatif yang bersifat sakral tersebut sebagai konsideran tidak lagi bersifat sederhana jika tidak dibilang begitu kompleks. Dialektika antara teks dan konteks tersebut berujung pada keberagaman kesimpulan premis yang dilontarkan oleh para ahli hukum disetiap masa dan tempat yang berbeda. Realitas historis ini pada tahap selanjutnya menciptakan berbagai faham dari para ahli hukum yang mengkristal menjadi berbagai kelompok aliran yang dikenal dengan istilah mazhab.
Hal ini berimplikasi pada berkembangnya teori pembentukan hukum Islam yang dikenal dengan istilah ushul fiqh, yaitu suatu ilmu tentang berbagai kaidah (norma ataupun aturan) dan kajian yang menjadi acuan dalam penetapan hukum syari’at tentang semua perbuatan manusia yang berdasar pada dalil-dalil terperinci.[13] Menurut Sacht yang ditegaskan kembali oleh Minhaji, peletak dasar ilmu ini yaitu Imam Syafi’i.[14]
Pada akhirnya, dalil-dalil syar’iyah tersebut mengejawantah kepada corak yang beragam dalam upaya pembentukan hukum Islam (istinbat}), secara konvensional para ulama mengkategorikannya sebagai proses ijtihadi, seperti Istihsan, Maslahah Mursalah, ‘Urf, Istishab, Syar’u man qablana, mazhab sahabat  dan lain sebagainya:[15]
Jaih Mubarok memetakan proses ijtihadi kedalam tiga bagian. Pertama ijtihad bayani yang berarti penjelsan dan penafsiran para ulama terhadap teks al-Qur’an dan Sunnah. Kedua Ijtihad qiyasi yang berarti penjelasan dan penafsiran para ulama dengan memakai metode inferensi. Terakhir ijtihad istislahi yang dimaksudkan kepada proses ijtihad para ulama dengan sandaran tujuan perolehan kemanfaatan dan penolakan terhadap kesusahan (madarat) yang memang sejatinya merupakan salah satu esensi tujuan hukum Islam.[16]
Jaih menambahkan yang disebut kedua terakhir (ijtihad qiyasi dan jtihad istislahi) biasa dikenal dengan ijtihad bi al-ra’y. sedangkan ijtihad bayani meskipun merupakan produk ijtihad akan tetapi ra’yi (akal) hanya berperan sebagai pendukung saja dalam proses interpretasi al-Qur’an maupun sunnah (sumber hukum materiil).[17]
Adapun tujuan pembentukan hukum Islam menurut al-Syatibi adalah untuk kemaslahatan hamba di dunia dan akhirat.[18] Kemaslahatan atau kemanfaatan inilah yang akan mempengaruhi dan menjadi barometer dalam penetapan hukum Islam. Selanjutnya ia mengklasifikasikannya kepada tiga bagian yakni:[19]
1.  Maslahat primer (daruriyyah): sesuatu yang mesti ada dalam rangka menegakkan kemaslahatan agama dan dunia. Maslahat pokok ini meliputi lima asas yakni menjaga agama, menjaga jiwa, menjaga akal, menjaga keturunan dan menjaga harta.
2.  Maslahat sekunder (hajiyah): sesuatu yang dibutuhkan untuk keleluasaan hidup dan meniadakan kesempitan pada umumnya.
3.  Maslahat tertier (tahsiniyyah): mengambil sesuatu yang dapat memperindah kebiasaan dan menjauhi situasi uyang ternodai (tercemar) yang dimulai berdasarkan pemikiran yang kuat. Seperti bahasan tentang akhlak.


Dinamika Hukum Islam di Indonesia
Dinamika memiliki pengertian keadaan gerak; selalu sanggup menyesuaikan diri.[20] Sedangkan hukum Islam merupakan pengejawantahan dari pergumulan antara syari’ah, fiqh klasik, dan ijtihad para ulama yang berkembang di Indonesia baik berbentuk hukum nasional (formal) maupun terdapat hukum yang hidup dimasyarakat (living law)[21]. Dengan demikian, yang dimaksud dengan dinamika hukum Islam disini yaitu gerakan-gerakan penyesuaian maupun perubahan hukum Islam sesuai dengan proses sosial yang terdapat di masyarakat demi terwujudnya perubahan sosial di Indonesia secara global.
Indonesia bukanlah berbentuk Negara Islam, akan tetapi sebuah Negara yang berbentuk Negara kesatuan republic yang tidak memberi ruang pada umat Islam untuk mengejawantahkan dasar dan tata hukumnya kepada sumber-sumber hukum Islam an sich. Demikian juga halnya pada umat penganut agama lain seperti Kristen, Hindu, Budha dan lainnya. Akan tetapi, disisi lain secara formal legalistic Negara juga tidak sepenuhnya menutup mata dari pelaksanaan hukum Islam sehingga disamping mempunyai landasan dogmatic pada tataran teologis, keberadaan hukum Islam juga didukung oleh umatnya dan untuk sebagian mempunyai landasan formal dari tata aturan perundang-undangan yang terdapat di Negara Republik Indonesia.
Konstelasi perjalanan bangsa Indonesia sepanjang bukti-bukti sejarah, pada jaman dahulu kala berbagai wilayah yang terdapat di nusantara telah dikuasai oleh kerajaan-kerajaan yang menganut agama Hindu dan Budha. Oleh karena itu, sudah barang tentu eksistensi hukum Islam tentunya seiring dengan masuknya agama Islam ke Indonesia. Dalam perjalanannya, ditemukan fakta-fakta sejarah yang mengindikasikan bahwa banyak kerajaan-kerajaan Islam muncul seperti Kesultanan Aceh, Palembang, Deli, Goa dan Tallo di Sulawesi Selatan, Kesultanan Buton, Bima, Banjar serta Ternate dan Tidore. Juga Kerajaan Mataram, Kesultanan Banten dan Cirebon di Jawa.
Semua kerajaan dan kesultanan ini memang telah memberikan tempat yang begitu penting bagi perkembangan hukum Islam di Nusantara. Berbagai kitab hukum ditulis oleh para ulama. Kerajaan atau kesultanan juga telah menjadikan hukum Islam, setidak-tidaknya di bidang hukum keluarga dan hukum perdata sebagai hukum positif yang berlaku di wilayahnya.
Kerajaan juga membangun masjid besar di ibukota negara, sebagai simbol betapa pentingnya kehidupan keagamaan Islam di negara mereka. Pelaksanaan hukum Islam juga dilakukan oleh para penghulu dan para kadi, yang diangkat sendiri oleh masyarakat Islam setempat, jika ditempat tersebut tidak terdapat kekuasaan politik formal yang mendukung pelaksanaan ajaran dan hukum Islam.
Hukum Islam di Indonesia telah berkembang selama belasan abad dengan proses sosial yang terjadi tidak mengesampingkan metode-metode yang sangat memperhatikan kepentingan lokal.[22] Tidak mengherankan jika para intelektual muslim Indonesia mulai dari zaman dulu sampai saat ini terus memperjuangkan hukum Islam yang selalu sesuai dengan sosio kultur bangsa Indonesia.[23]
Oleh karenanya, hukum Islam merupakan salah satu bagian dari lembaga kemasyarakatan fungsional yang berhubungan dan saling mempengaruhi dengan lembaga kemasyarakatan lainnya. Hubungan antara struktur sosial dengan hukum memberikan pengertian yang lebih mendalam mengenai lingkungan sosio kultur dimana hukum berlaku di masyarakat.[24]
Dalam taraf internasional, dinamisasi hukum Islam dimulai melalui pemikiran dan gerakan pembaharuan yang dikenal juga dengan modernisasi. Yang memiliki pengertian pikiran, aliran, gerakan dan usaha untuk merubah faham-faham, adat istiadat, institusi-institusi lama dan sebagainya agar semua itu dapat disesuaikan dengan sosio kultur masyarakat modern.[25] Hal ini berimbas terhadap rekonstruksi yang terjadi dibidang hukum sesuai dengan sosio kultur pada suatu masyarakat.
Hal ini selaras dengan teori yang dikemukakan salah satu founding father teori ilmu sosial, Max Weber, yang mengatakan bahwasannya proses dan perubahan sosial yang terjadi pada suatu masyarakat berangkat dari masyarakat tradisional (manual) kemudian berubah kepada keadaan transisi lalu menuju kepada masyarakat rasional (modern).[26]
Sistem Sosial Islam
Diskursus mengenai sistem sosial dalam Islam bukanlah suatu hal yang asing. Dalam sumber rujukan baik teks al-Qur’an maupun Sunnah terdapat banyak tuntutan tentang pandangan sistem sosial Islam. Terdapat banyak ayat al-Qur’an yang berbicara mulai dari kedudukan mupun golongan (status) manusia menurut Islam, kemasyarakatan, bahkan sampai kedudukan antara pria dan wanita dalam pandangan Islam.
Sistem sosial yang terdapat dalam masyarakat kapitalis, liberal, pada dasarnya hak individu lebih dipentingkan daripada hak kolektif. Sehingga kepentingan kolektif bisa menjadi korban kepentingan individu. Begitu juga sebaliknya, dalam masyarakat sosialis komunis, hak kolektif lebih dipentingkan daripada hak individu, sehingga kepentingan individu bisa saja selalu menjadi korban kepentingan kolektif.
Hal ini berbeda dengan pandangan Islam, yang tidak menganut sistem masyarakat seperti itu (Kapitalis, liberal, sosialis komunis), akan tetapi menganut asas keseimbangan antara hak dan kewajiban, individu dan masyarakat, hak individu dan kewajiban individu, antara hak masyarakat dan kewajiban masyarakat.[27]
Seperti yang telah disinggung diatas, sebagai Negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam ( kurang lebih 88 %), sudah barang tentu kaum muslim di Indonesia mampu dan selalu berupaya meningkatkan komitmen keislamannya. Sebagaimana yang telah terdapat pada tuntunan ajaran yang termaktub dalam al-Quran dan Sunnah. Status, kemasyarakatan,dan interaksi sosial merupakan suatu keniscayaan yang harus dilalui oleh setiap manusia. Dan Islam mengatur kesemua hal tersebut.
Hukum Islam dan Masyarakat
Hukum Islam jika dibawa pada pendekatan kajian hukum dalam perkembangannya, masyarakat (kaum muslimim) akan mengahadapi dua kemungkinan. Yang pertama adalah terciptanya hukum positif Islam sebagai upaya pengakomodiran yang dilakukan oleh Negara untuk warga Negara yang memeluk Islam. Yang keduanya pengejawantahan nilai-nilai hukum Islam yang akan berlaku bagi seluruh warga Negara tanpa pandang bulu, bahkan mungkin seluruh penduduk (termasuk yang bukan warga Negara). Kedua kemungkinan inilah yang akan menentukan eksistensi nasib hukum Islam dalam pembentukan hukum nasional menuju perubahan sosial yang dihadapi oleh bangsa Indonesia. Persis seperti yang dikatakan Weber, bahwa masyarakat (sosial) akan selalu dipengaruhi oleh etika keagamaannya (normatif).[28]

Menghukum Orang Yang Bersalah atau Orang Yang Melakukan Kejahatan/Pelanggaran

Sering setip orang  dalam melakukan  keselahan atau keihlafan selalu   meminta maaf, dengan dasar manusia tidak luput dari kesalahan dan keihlafan. Bahkan manusia dicap sebagai makhluk yang lemah yang tidak mempunyai tenaga yang sekuat makhluk lainnya. Dengan statmen yang demikian apakah setiap kesalahan yang diperbuat oleh seseorang akan berakibat hukum, dan dengan kesalahan itu orang yang bersangukata dapat dihukum.
Dalam penyelesaian perkara pidana  apabila terdakawa terbukti melakukan kejahatan  tindak pidana pada amar putusan hakim dikatakan bahwa terdakwa terbuti bersalah. dan dihukum dengan hukuman penjara. Kalau bertolak dari kata bersalah maka sanksinya cukup dengan pemohonan maaf, karena memanusia sifatnya melakukan kesalahan  atau kekeliruan karena kelalain atau kealpaan (perbuatan yang tidak bukan atas kehendaknya). Memang terdapat delik kealpaan atau kelalian, tetapi jika terjadi bukan karena direncanakan, seperti kecelakaan lalu lintas. Setiap pengemudi pasti menjaga keselamatan dirinya dan penumpangnya atau mutannya. Oleh karena itu sebaiknya pernyataan terbukti bersalah atau terbukti melakukan kesalahan maka sanki sebaiknya bukan dengan penjara tetapi dengan permohonan maaf dan uang tebusan. 
Sedangkan sanksi pidana dengan penjara atau hukuman mati, semestinya dalam amar putusan hakim dapat dikatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan tindak pidana kejahatan atau pidana pelalanggaran. apabila bunyi amar putusan seperti ini maka cocok hukuman penjara atau hukuman mati. 
Hal ini berarti orang yang melakukan perbuatan melawan hukum karena kealpaan atau keihlafan semestinya cukup dengan permohonan maaf yang disertai dengan tebusan. Sedangkan orang yang melakukan perbuatan melawan hukum karena kesengajaan untuk melakukan kejahatan atau pelanggaran cocok dijatuhkan hukum penjara atau hukum mati.