Hilal

Silabus Ilmu Falak

Pembratasan Korupsi

Reformasi 1998 membawa dampak sangat segnifikan dalam penegakan hukum.  Amandemen UUD RI Tahun 1945 yang menempatkan bidang hukum sebagai salah prioritas. Oleh sebab itu dalam pelaksanaan pemerintahan di masa pemerintahan Presiden Abdurrahman Wahid sampai pada masa priode kedua pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudoyono pemberantasan korupsi menjadi prioritas utama dengan tujuan untuk menjaga aset negara dan meningkatkan pendapatan negara. 
Cita-cita yang sangat muliah ini telah direalisasikan dengan pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi yang didukung dengan beberapa perangkat regulasi, seperti UU Anti Korupsi, UU KPK dengan perangkatan aturan lainnya. 
KPK sebagai lebaga super body kata orang, diberi kewenangan untuk menyusut kasus-kasus korupsi di atas satu miliar, atau tertangkap tangan. Sedangkan lembaga penegakan hukum seperti kejaksaan dan kepolisian diberi kewenangan menangani kasus korupsi di bawah satu miliar, atau kasus korupsi karena adua masyarakat dan tertangkap tangan. 
Pemberia kewenangan yang sedemikian tidak dibaringi dengan komitmen dan integritas para aparat penegak hukum ketiga lembaga tersebut. Penegakan hukum ketiga lembaga tersebut dalam pemberantasan korupsi sedikit banyak diperngaruhi baik oleh kondisi politik pemerintah, maupun oleh presur masyarakat. 
Pengaruh pemerintah karena kekuasaannya, presur masyarakat dengan cara demosntrasi dan dipublikasikan melalui mas media baik tulis maupun elektonik membuat penegakkan hukum tidak mempunyai pilihan lain kecuali menyusut kasus-kasus yang dipublikasikan itu. Sayangnnya presur masyarakat dan  publikasi kasus-kasus korupsi di media itu tidak selamayang murni, karena sering ditumpangi oleh kelompok tertentu atau rival tertentu yang mengambil keuntungan dari itu.